Browsing category

Niswah

Boleh Menampakkan Perhiasan didepan Paman

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ “Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan […]

Melepas Hijab Dihadapan Lelaki Buta

Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Tidak ada dosa bagi seorang wanita untuk membuka hijabnya di depan lelaki yang buta berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim dari Fathimah bintu Qais radhiallahu ‘anha. Ketika Fathimah ini dicerai oleh suaminya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya,

Wanita Non Muslimah Memandang Wanita Muslimah

Telah kita pahami dari pembahasan terdahulu bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum wanita muslimah menampakkan sesuatu dari bagian tubuhnya di hadapan wanita nonmuslimah tanpa keperluan. Dan tidak mengapa sebagai tambahan faedah, kami memaparkan kembali permasalahan ini, dengan rujukan dari Kitab an-Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, karya al-Imam al-Hafizh Abul Hasan Ali bin Muhammad […]

Hukum Membuka Hijab Dihadapan Laki-Laki Banci

Keberadaan wanita setengah pria (waria) adalah fenomena yang tak terelakkan dalam kehidupan masyarakat kita saat ini. Lepas dari sifat pembawaan, mereka sesungguhnya juga tumbuh dari lingkungan pergaulan yang memang jauh dari nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, tuntunan agama menjadi modal penting bagi kita untuk dapat menghadapi derasnya arus penyesatan. Lalu bagaimana tuntunan berhijab bagi wanita […]

Pembantu non Muslimah

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah pernah ditanya oleh seseorang, “Di rumah kami ada khadimah[1] (pembantu) nonmuslimah. Apakah dibolehkan keluargaku dari kalangan wanita berbaur tanpa hijab dengannya baik ketika duduk, tidur dan makan?”

Perhiasan Wanita Di Hadapan Mahram

Syariat memiliki aturan bahwa wanita adalah makhluk yang memiliki kewajiban untuk menutup keindahan yang ada pada dirinya ketika berhadapan dengan laki-laki. Namun tidak semua laki-laki diharamkan untuk melihat seorang wanita. Mereka adalah para mahram bagi wanita tersebut. Sebatas mana seorang wanita boleh menampakkan diri di hadapan mahramnya?

Hukum Memakai Celak

Seseorang pernah bertanya kepada Asy-Syaikh Muhammad Shalih al-’Utsaimin rahimahullah tentang hukum memakai celak. Beliau rahimahullah pun menjawab, “Bercelak itu ada dua macam: Pertama: Bercelak untuk menajamkan pandangan, menjadikan selaput mata bertambah terang/jelas, membersihkan dan menyucikan mata bukan untuk tujuan agar kelihatan cantik/indah, maka hal ini tidak mengapa. Bahkan sepantasnya dilakukan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa […]

Bolehkah Merapikan Gigi?

Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah berkata dalam fatwanya, “Dibolehkan merapikan/ meluruskan gigi-geligi dan mendekatkan sebagian gigi dengan sebagian yang lain (hingga tidak terpisah/berjauhan) bila memang hal ini diperlukan karena gigi tampak jelek, misalnya, atau perlu untuk diperbaiki. Adapun bila tidak ada keperluan, tidaklah diperbolehkan. Bahkan datang larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa […]