Browsing category

Rubrik Tetap

Hukum Mengqashar Shalat dalam Safar

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengqashar shalat dalam safar. Berikut ini perinciannya. Wajib mengqashar Ini adalah pendapat Umar bin al-Khaththab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Jabir, dan Ibnu Abbas radhiallahu anhum. Yang berpendapat seperti ini juga adalah Umar bin Abdil Aziz, Qatadah, al-Hasan al-Bashri, Hammad bin Abi Sulaiman, serta ulama Hanafiyah dan Zhahiriyah. […]

Hukum Menjamak Shalat dalam Safar

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنْ الْعَذَابِ يَمْنَعُ أَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ فَإِذَا قَضَى نَهْمَتَهُ فَلْيُعَجِّلْ إِلَى أَهْلِهِ “Safar itu adalah bagian dari azab. Ia menghalangi salah seorang di antara kalian dari makan, minum, dan tidurnya. Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai dari hajatnya […]

Hukum Penukaran Mata Uang

Ash-Sharf atau money changer secara bahasa berarti ‘memindah dan mengembalikan’. Adapun dalam istilah ahli fikih, ash-sharf maksudnya adalah transaksi jual-beli alat pembayaran (emas, perak, dan mata uang) dengan alat pembayaran yang sejenis atau beda jenis. Para ulama mazhab Syafi’i dan selain mereka membedakan hal ini: jika ia sejenis (emas dengan emas, perak dengan perak), disebut […]

Pembelaan Terhadap Nabi Muhammad

Khutbah Pertama إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ يَٰٓأَيُّهَا […]

Hukum Transfer Valuta Asing (Valas)

Gambarannya, seseorang mendatangi money changer untuk mengirim sejumlah uang ke Yaman—misalnya. Masalah ini mempunyai dua keadaan: Orang yang dikirimi akan menerima mata uang yang sama. Misalnya, dari Indonesia mengirimkan uang 1.000 dolar ke Yaman. Pihak penerima di Yaman akan menerimanya dengan mata uang yang sama. Para ulama memasukkan keadaan ini ke dalam salah satu masalah […]

Macam-Macam Riba

Mengembalikan uang yang dipinjam dengan jumlah lebih banyak adalah salah satu contoh riba yang sering kita lihat. Namun, ternyata tidak hanya ini. Masih ada sekian jenis riba yang terjadi dalam berbagai transaksi. Apa sajakah itu? Untuk memperjelas pembahasan mengenai riba, kita perlu menyebutkan permasalahannya secara mendetail: macam-macam riba, masalah-masalah yang terkait dengannya, dan perbedaan pendapat […]

Surga, Kenikmatan Abadi yang Telah Ada

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَعْدَدْتُ لِعِبَادِي الصَّالِحِينَ مَا لاَ عَيْنٌ رَأَتْ، وَلاَ أُذُنٌ سَمِعَتْ، وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ “Allah azza wa jalla berfirman, ‘Aku telah menyediakan bagi hamba-hamba-Ku yang saleh kenikmatan yang belum pernah mata melihatnya, belum pernah telinga mendengarnya, dan belum pernah […]

Konsep Nahi Mungkar dalam Bingkai Syariat Islam

Saat menjalankan prinsip nahi mungkar secara khusus, terdapat etika, metode, konsep, dan prinsip yang diajarkan oleh syariat Islam berlandaskan al-Qur’an, as-Sunnah, dan pemahaman salaf. Hal tersebut perlu diketahui, diperhatikan, dipahami dengan baik, dan diterapkan. Dengan demikian, amalan nahi mungkar: Sesuai dengan bimbingan syariat. Membawa kebaikan dan perbaikan sesuai dengan harapan masyarakat yang disepakati dalam syariat. […]

Bila Nahi Mungkar Diabaikan

Mengabaikan nahi mungkar adalah watak orang kafir dari kalangan Bani Israil yang dikecam oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam al-Qur’an (al-Maidah: 78—79). Watak ini diwarisi oleh kaum munafik dari masa ke masa. Kaum munafik bahkan lebih parah, karena mereka justru memerintahkan yang mungkar (amar mungkar) dan melarang dari yang makruf (nahi makruf). Itulah sifat orang […]

Ucapan Para Imam tentang Taklid

Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi siapa pun mengambil pendapat kami tanpa mengetahui dari mana kami mengambilnya.” Dalam riwayat lain, beliau mengatakan, “Haram bagi siapa pun yang tidak mengetahui dalil yang saya pakai untuk berfatwa dengan pendapat saya. Sebab, sesungguhnya kami adalah manusia. Perkataan yang sekarang kami ucapkan, mungkin besok kami rujuk (kami […]