Menunda Mandi Setelah Suci dari Haid

Apakah seorang wanita yang telah berhenti darah haidnya setelah tiga hari dan mandi suci ia terhitung telah suci? Karena sebagian wanita yang darahnya telah berhenti keluar namun tidak segera mandi dan tidak mengerjakan shalat sampai berlalu sepuluh hari.

 

Jawab:

Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i, semoga Allah l merahmati beliau, menjawab, “Bila darah haid telah berhenti dalam waktu tiga hari, kurang ataupun lebih, wajib bagi si wanita untuk mandi dan mengerjakan shalat bila telah masuk waktunya, serta diperkenankan bagi suaminya untuk men-datangi  -nya berdasarkan firman Allah l:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran’. Oleh karena itu kalian harus menjauhkan diri dari istri-istri kalian di waktu haidnya (tidak melakukan jima’ pada kemaluan) dan janganlah kalian mendekati (menggauli) mereka sampai mereka suci dengan mandi. Apabila mereka telah suci dengan mandi maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian (pada qubul). Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan dirinya.” (Al-Baqarah: 222)

Tidak diperbolehkan si wanita menunda mandinya setelah darah haidnya berhenti (selesai masa haid). Bila ia tidak mendapatkan air untuk mandi suci atau ia tidak mampu menggunakan air, maka diperkenankan baginya bertayammum sampai ia mendapatkan air atau mampu menggunakan air, serta wajib baginya mengerjakan shalat dengan tayammum tersebut serta diperkenankan bagi suaminya untuk men-”datangi”-­nya. Wallahu a’lam. (Ijabatus Sa’il ‘ala Ahammil Masa’il, hal. 703)