Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi dan mengkhuluknya.
Baca juga: Hukum Istri Meminta Khuluk
a. Pendapat yang mengatakan wajib
Alasannya, inilah yang tampak dari perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Tsabit bin Qais. Di samping itu, kebersamaan wanita itu bersama suaminya akan bermudarat terhadapnya (istri). Sementara itu, mencegah mudarat serta meniadakannya dari seorang muslimah adalah wajib.
Baca juga: Syariat Khuluk dan Hikmahnya
Pendapat ini dinilai rajih (kuat) oleh ash-Shan’ani dan Ibnu Utsaimin. Berdasarkan hal ini, hakim berwenang memaksanya agar mengkhuluk istrinya jika dia enggan.
b. Pendapat yang mengatakan tidak wajib
Alasannya, perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Tsabit adalah arahan semata, bukan perintah wajib. Berdasarkan hal ini, hakim hanya memberikan arahan dan menasihatinya. Jika dia (suami) menerima, itulah yang diinginkan. Jika enggan, dibiarkan saja.
Akan tetapi, pendapat pertama tampaknya lebih kuat. Wallahu a’lam.
Baca juga: Cara Rujuk Istri yang Menceraikan Suami
Adapun jika dikhawatirkan wanita itu akan nekat bunuh diri, nekat mencelakai orang lain, atau bentuk kenekatan lainnya yang bisa saja terjadi akibat sakit hati yang dideritanya bersama suami yang dibencinya, tidak diragukan lagi bahwa suami wajib menyambut permintaan khuluknya dan menceraikannya. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu Utsaimin.
(Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)