Browsing category

Seputar Hukum Islam

Menyadari Kesalahan dalam Shalat Setelah Salam

Pertanyaan: Saya udah selesai shalat Subuh, sudah bicara satu-dua patah kata dan sudah menengok ke kanan dan kiri. Akan tetapi, saya belum beranjak dari tempat shalat. Saya merasa ada kurang rukunnya. Lalu saya langsung menambah satu rakaat lagi tanpa bertakbir terlebih dahulu. Apakah shalat saya sah? Kalau tidak sah, apakah harus mengulang dari awal? Jawab: […]

Mahar Seperangkat Alat Shalat Bekas Pakai

Pertanyaan: Mohon maaf, saya ingin bertanya. Pada waktu menikah kami mau membeli mahar seperangkat alat shalat, tetapi pada hari itu belum ada yang cocok. Saat hari ijab kabul kami baru ingat kalau maharnya belum jadi dibeli. Jadi, maharnya adalah alat shalat yang sudah dipakai. Bagaimana menurut ustadz? Tolong penjelasannya. Jawab: Mari kita perhatikan kisah seorang […]

Hukum Shalat Berjamaah di Masjid bagi Laki-Laki

Pertanyaan: Apa hukum laki-laki shalat jamaah di masjid? Apa saja uzur yang membolehkan mereka untuk shalat di rumah? Apakah mati lampu termasuk uzur? Jawab: Sebatas ilmu agama yang kami ketahui, wallahu a’lam bish-shawab, pendapat ulama yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwa shalat berjamaah di masjid hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah balig ketika […]

Masbuk, Ragu Mendapat Rukuk Imam Ataukah Tidak

Di dalam Risalah fi Sujud as-Sahwi, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “(Makmum masbuk) lupa, apakah dia mendapatkan rukuk bersama imam sehingga terhitung dapat rakaat tersebut, ataukah imam sudah bangkit dari rukuknya sebelum dia mendapatkannya sehingga tidak dapat rakaat tersebut. Jika dia bisa merajihkan salah satu dari dua keraguannya tersebut, tentunya dia mengikuti yang lebih benar […]

Batas Waktu Shalat Sunnah Rawatib

Pertanyaan: Kapan batas waktu shalat sunnah bakdiah Zuhur apabila diakhirkan? Jawab: Batas akhir waktu shalat bakdiah Zuhur adalah sampai berakhir waktu shalat Zuhur, yaitu saat panjang bayangan sama dengan tinggi benda, selain bayangan zawal (sisa bayangan yang ada ketika tepat tengah hari). Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni (2/544) berkata, “Semua shalat sunnah qabliah, waktunya […]

Bolehkah Wanita Haid Memegang Mushaf?

Pertanyaan: Apakah boleh wanita yang sedang haid membaca Al-Qur’an dengan memegang mushaf, mengajari anak-anak baca Al-Qur’an di dalam mushala? Jawab: Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ (1/291) mengatakan, “Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) rahimahullah berkata bahwa tidak ada nas (dalil) yang sahih dan jelas tentang larangan membaca Al-Qur’an bagi wanita yang sedang haid. Oleh […]

Makmum Masbuk, Imam Sujud Sahwi Setelah Salam

Pertanyaan: Seseorang makmum masbuk. Kemudian imam melakukan sujud sahwi setelah salam. Apakah makmum wajib mengikuti imamnya melakukan sujud sahwi? Jawab: Pertanyaan ini dijawab oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ (3/389—390) sebagai berikut. Beliau berkata, “Yang benar dalam masalah ini adalah manakala imam melakukan sujud sahwi setelah salam, makmum tidak harus mengikutinya. Makmum ada […]

Jika Imam Sujud Sahwi Setelah Salam

Pertanyaan: Mau tanya, jika imam sujud sahwi setelah salam, apakah makmum juga harus mengikuti? Terima kasih. Jazakallahu khairan. Jawab: Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam tulisan beliau berjudul Risalah fi Sujud as-Sahwi menyebutkan bahasan tentang “Sujud Sahwi Bagi Makmum”. Berikut ini penjelasan beliau. Manakala imam melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikutinya dan melakukan sujud sahwi. Rasulullah […]

Menentukan Darah Haid Atau Bukan

Pertanyaan: Untuk darah haid, antara warna dan bau, mana yang lebih didahulukan untuk menentukan darah tersebut sebagai darah haid? Jawab: Ada empat ciri untuk membedakan antara darah haid dan darah istihadhah. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab asy-Syarhul Mumti’ (1/423). Warna Warna darah haid hitam, sedangkan darah istihadhah berwarna merah. Kekentalan […]

Imam Menambah Rakaat Shalat, Apa yang Dilakukan Makmum?

Dalam kitab al-Mughni (3/162) Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Saat imam berdiri menuju rakaat kelima pada shalat yang empat rakaat (seperti Zuhur dan Asar, -pent.), atau berdiri menuju rakaat keempat pada shalat Magrib, atau menuju rakaat ketiga pada shalat Subuh, maka imam wajib kembali (ke posisi yang benar) kapan pun dia sadar dan segera melakukan duduk […]