Abu Qilabah rahimahullah berkata, “Tidak ada seseorang yang mengadakan suatu kebid’ahan melainkan suatu saat dia akan menganggap halal menghunus pedang (menumpahkan darah kaum muslimin atau memberontak kepada pemerintah).” (al-I’tisham 1/112, ad-Darimi, 1/58 no. 99)
Ayyub rahimahullah biasa menamakan ahli bid’ah itu sebagai Khawarij. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya orang-orang Khawarij itu hanya berbeda dalam hal nama dan julukan, namun mereka bersepakat dalam menghalalkan darah kaum muslimin.” (al-I’tisham, 1/113)
Ada seseorang berkata kepada Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Segala puji hanya bagi Allah yang telah menjadikan hawa nafsu kami berjalan di atas hawa nafsu kalian (yakni para sahabat).”
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma segera menimpali, “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kebaikan sedikit pun di dalam hawa nafsu itu. Ia dinamakan hawa karena ia menjerumuskan pemiliknya ke dalam neraka.” (asy-Syarhu wal Ibanah hlm. 123 no. 62)
(Diambil dari Lammud Durril Mantsur minal Qaulil Ma’tsur, karya Abu Abdillah Jamal bin Furaihan al-Haritsi)