• Majalah Islam AsySyariah
Senin, Maret 1, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

    Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

    Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

    Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

      Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 041 s.d. 050 Asy Syariah Edisi 043

      KAMAR MANDI UMUM

      Oleh Redaksi
      17/11/2011
      di Asy Syariah Edisi 043
      0

      Tanya: Apa hukumnya kamar mandi uap (yang merupakan tempat pemandian umum bagi yang ingin mandi uap/sauna) yang sekarang banyak bermunculan? Apakah para wanita dan lelaki boleh masuk/mandi di sana tanpa kain penutup tubuh? Berilah fatwa kepada kami tentang masalah ini, semoga antum mendapatkan pahala karenanya.

      Jawab:

      Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta` menjawab, “Masuk pemandian umum yang berupa kamar mandi uap/sauna bagi lelaki tanpa kain penutup tubuh dilarang keras karena adanya sabda Rasulullah n dari hadits Jabir z:

      ((مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرٍ))

      “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke kamar mandi (umum) kecuali dengan mengenakan kain penutup tubuh.”

      Diriwayatkan oleh An-Nasa`i dan Al-Hakim, ia menshahihkannya di atas syarat Muslim, dan hadits ini memiliki syawahid (pendukung)3.

      Para wanita juga terlarang masuk ke tempat pemandian umum. Ummul Mukminin Aisyah x pernah berkata kepada para wanita yang biasa masuk ke tempat pemandian umum:

      أَنْتُنَّ اللاَّئِي يَدْخُلْنَ نِسَائُكُنَّ الْحَمَّامَاتِ؟ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ n يَقُوْلُ: مَا مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ هَتَكَتِ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا

      “Apakah kalian ini yang biasa membiarkan wanita-wanita kalian masuk ke tempat pemandian (umum)? Aku pernah mendengar Rasulullah n bersabda: ‘Tidak ada seorang wanita pun yang melepas pakaiannya (tanpa busana) di selain rumah suaminya melainkan ia telah mengoyak penutup antara dia dan Rabbnya4’.”

      Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan ia menshahihkannya di atas syarat Syaikhain (Al-Bukhari dan Muslim) dan Adz-Dzahabi menyepakatinya5.

      Dalam Musnad Al-Imam Ahmad yang dihasankan sanadnya oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir t disebutkan bahwa ‘Umar ibnul Khaththab z berkata, “Wahai sekalian manusia, sungguh aku pernah mendengar Rasulullah n bersabda:

      مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَقْعُدْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِإِزَارٍ، وَمَنْ كَانَتْ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ تَدْخُلِ الْحَمَّامَ

      “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah dia duduk di meja hidangan yang diedarkan di atasnya khamr. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Siapa (di antara kaum wanita) yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum).”6

      Al-Hafizh Ibnu Katsir t berkata, “Dan diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Ya’la Al-Mushili dan Al-Hafizh Abu Hatim Muhammad bin Hibban dalam Shahih-nya yang disebut Al-Anwa’ wat Taqasim, dari hadits Muhammad bin Tsabit bin Syarahbil, dari Abdullah bin Yazid Al-Khuthami, dari Abu Ayyub Al-Anshari z, bahwasanya Rasulullah n bersabda:

      مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرٍ، وَمَنْ كَانَتْ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ مِنْ نِسَائِكُمْ فَلاَ تَدْخُلِ الْحَمَّامَ

      “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir di antara wanita-wanita kalian maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (tempat pemandian umum).”

      Kata perawi, “Aku mengatakan hal itu kepada ‘Umar bin Abdil ‘Aziz t dalam masa kekhilafahannya, maka ia menulis surat kepada Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm yang isinya, ‘Tanyakan kepada Muhammad bin Tsabit tentang haditsnya.’ Abu Bakr pun menanyakan kepada Muhammad, lalu ia menulis surat kepada ‘Umar bin Abdil ‘Aziz, maka ‘Umar melarang para wanita masuk ke kamar mandi umum. Demikianlah ‘Umar bin Abdil ‘Aziz. Ia telah menjalankan Sunnah Rasulullah n dan sungguh Rasulullah n pernah bersabda:

      عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلُفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ

      “Wajib bagi kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khalifah yang terbimbing setelahku.”

      Kaum muslimin seluruhnya sepakat bahwa ‘Umar bin Abdil ‘Aziz t termasuk para pemimpin yang mendapatkan petunjuk dan termasuk khalifah yang beroleh bimbingan, yang mana mereka itu memutuskan dengan al-haq (kebenaran) dan selalu menuju kepada kebenaran.” (Selesai ucapan Al-Hafizh Ibnu Katsir t)

      Allah l lah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam semoga tertuju kepada nabi kita Muhammad n, demikian pula untuk keluarga dan pada sahabatnya. (Fatwa no. 19397, kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`, 17/49)

      Catatan Kaki:

      3 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Sunan An-Nasa`i.
      4 Sebagian pensyarah hadits ini berkata, “Tidak diberikan keringanan (rukhshah) bagi wanita untuk masuk kamar mandi umum karena seluruh anggota tubuhnya adalah aurat, dan tidak dibolehkan membukanya kecuali dalam keadaan darurat (boleh baginya masuk kamar mandi umum). Misalnya ia sakit sehingga harus masuk kamar mandi tersebut untuk pengobatan. Atau ia selesai dari nifas dan ingin mandi suci, atau junub sementara hawa sangat dingin dan ia tidak dapat menghangatkan air dalam keadaan ia khawatir memudaratkannya bila menggunakan air dingin. Tidak boleh bagi laki-laki masuk ke kamar mandi umum ini tanpa mengenakan penutup tubuh yang dapat menutupi bagian pusar dan lutut.” (‘Aunul Ma’bud, kitabul Hammam, bab satu)
      Dalam ‘Aunul Ma’bud juga disebutkan bahwa wanita diperintah untuk menutup tubuhnya dan menjaganya agar tidak terlihat oleh ajnabi (bukan mahram) sehingga tidak pantas baginya untuk membuka auratnya sekalipun dalam keadaan sendirian kecuali di sisi suaminya. Bila ia membuka anggota tubuhnya di kamar mandi umum tanpa darurat maka sungguh ia telah mengoyak penutup yang Allah l perintahkan.
      5 Dishahihkan Al-Imam Al-Albani  t dalam Shahih At-Tirmidzi dan selainnya.

      6 Asy-Syaikh Ahmad Syakir t mengatakan tentang hadits ini, “Sanadnya dhaif.” (Akan tetapi hadits berikut ini mendukungnya.)
      Faedah: Al-Imam Al-Albani t berkata, “Wajib bagi suami istri untuk membuat kamar mandi di rumah mereka, dan janganlah seorang suami memperkenankan istrinya untuk masuk/mandi di kamar mandi pasar, karena hal itu diharamkan. Dalam hal ini ada beberapa hadits: Pertama: Dari Jabir z, ia berkata, “Rasulullah n bersabda:
      مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيْلَتَهُ الْحَمَّامَ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَدْخُلِ الْحَمَّامَ إِلاَّ بِمِئْزَرٍ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الَآخِرِ فَلَا يَجْلِسْ عَلىَ مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا الْخَمْرُ
      “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia memasukkan istrinya ke kamar mandi (umum). Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia masuk ke kamar mandi (umum) kecuali dengan memakai kain penutup tubuh. Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia duduk di meja hidangan yang diedarkan di atasnya khamr.” (HR. Al-Hakim dan ini lafadznya, At-Tirmidzi, dll)
      Kedua: Dari Ummud Darda` x, ia berkata, “Aku keluar dari kamar mandi umum. Lalu aku berjumpa dengan Rasulullah n. Beliau bersabda, “Dari mana engkau, wahai Ummud Darda`?” “Dari kamar mandi umum,” jawab Ummud Darda`. Rasulullah n kemudian bersabda:
      وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، ماَ مِنِ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ أَحَدٍ مِنْ أُمَّهَاتِهَا إِلَّا وَهِيَ هَاتِكَةُ كُلِّ سِتْرٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرَّحْمَنِ
      “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak ada seorang wanita pun yang melepas pakaiannya di selain rumah salah seorang dari ibunya melainkan ia telah mengoyak setiap penutup antara dia dan Ar-Rahman.” (HR. Ahmad, dll)
      Ketiga: Hadits Aisyah x yang telah disebutkan di atas. (Lihat kitab Adabuz Zafaf, hal. 67-69)
      Previous Post

      Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk

      Next Post

      Hati-hati dari Teman yang Buruk

      Related Posts

      Pendidikan Anak Dalam Pergulatan

      Oleh Redaksi
      17/11/2011
      0

      (ditulis oleh:Al-Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin)   Menurut Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab t dalam Tsalatsatul Ushul-nya, yang disebut ilmu adalah...

      Hati-hati dari Teman yang Buruk

      Oleh Redaksi
      17/11/2011
      0

      (ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyah)   Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan: مَثَلُ الْـجَلِيْسِ الصَّالـِحِ وَالسُّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيْرِ....

      Next Post

      Hati-hati dari Teman yang Buruk

      Pendidikan Anak Dalam Pergulatan

      Aktual

      Membaca Al-Qur’an pada Pembukaan Acara

      Oleh Redaksi
      28/02/2021
      0
      Membaca Al-Qur’an pada Pembukaan Acara
      Aktual

      Pertanyaan: Saya sering diminta untuk membaca Al-Qur’an pada pembukaan acara sekolah saya. Kadang-kadang saya memenuhinya. Namun, permintaan kali ini saya...

      Selengkapnya

      Tidak Shalat karena Mengira Haid

      Oleh Redaksi
      28/02/2021
      0
      Tidak Shalat karena Mengira Haid
      Aktual

      Pertanyaan: Dua hari sebelum hari haid terdapat bercak darah sedikit. Saya sempat ragu, tetapi karena tanggal biasa haid kurang dua...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Akidah Ahmadiyah
      Asy Syariah Edisi 041

      Akidah Ahmadiyah

      Oleh Redaksi
      15/02/2021
      0

      Kelompok Ahmadiyah memiliki akidah yang sangat bertolak belakang dengan akidah kaum muslimin pada umumnya. Oleh karena itu, seharusnya mereka tidak...

      Selengkapnya
      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      14/02/2021
      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      13/02/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.