Surat Pembaca edisi 33

Hidayah di Negeri Orang

Saya adalah seorang manusia yang salah maupun dosa, menjadi narapidana di negeri orang lain. Saya dihukum sejak 29 September 1993 karena kasus narkotika dengan masa pidana 20 tahun, asal Myanmar. Saat ini berada di Lapas kelas IIa Besi Nusakambangan, Cilacap.

Saya telah berada dalam lapas hampir 14 tahun. Selama di sini, saya mendapat pengetahuan agama Islam dari buku-buku agama, hadits, maupun majalah Asy-Syariah. Jadi saya bersyukur kepada Allah l.

Dalam kesempatan ini, saya minta tolong agar dikirimi buku-buku yang sangat saya perlukan, yakni Kamus Bahasa Indonesia-Arab dan Arab-Indonesia, Al-Qur`an yang besar, serta buku-buku hadits Al-Bukhari dan Muslim.

Demikian, terima kasih banyak dan mohon maaf bila ada kata-kata yang tidak sopan. Saya masih belajar tata bahasa Indonesia.

 

Nay Win

Lapas Kelas IIa, Besi

Nusakambangan-Cilacap

 

Subhanallah, kami turut bersyukur karena Allah l telah memberi hidayah kepada antum serta memuliakan antum dalam naungan Islam.

Sebelumnya Redaksi minta maaf kepada antum karena tidak menampilkan surat antum secara utuh, termasuk mengedit seperlunya kalimat yang ada. Tanda … dalam surat di atas sebenarnya berisi koreksi dari saudara kita Nay Win akan kesalahan penulisan ayat maupun arti dalam edisi 30. Dengan pertimbangan keterbatasan ruang, koreksi tersebut tidak bisa kami tampilkan. Namun atas koreksinya, dari Redaksi mengucapkan “jazakallahu khairan katsiran” (semoga Allah l membalas antum dengan kebaikan yang banyak).

Kita semua khususnya Redaksi berharap, saudara Nay Win bisa memetik hikmah dari peristiwa yang dialaminya dan semoga Allah l terus meneguhkan keistiqamahan kepadanya.

Dan kita semua yang telah lama hidup dalam hidayah Islam semestinya bercermin serta lebih mengekspresikan rasa syukurnya yakni dengan giat menuntut ilmu, mengamalkan sunnah-sunnah Rasulullah n, mendakwahkannya, serta bersabar dari segala gangguan di jalan-Nya.

 

 

Pelestarian Bahasa Daerah

Apakah di Asy-Syariah pernah dibahas tentang bagaimana menurut syariat mengenai pelestarian bahasa daerah (misal: bahasa Jawa). Berkomunikasi sehari-hari dengan bahasa kromo inggil misalnya. Mungkin apakah ada kaitannya dengan “…bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar kamu saling kenal mengenal…” atau ayat ini pernah dibahas di rubrik tafsir? Asy-Syariah edisi berapa? Terima kasih.

 

Az

afixxxx@yahoo.co.id

 

Secara khusus, redaksi memang  belum membahas hal yang anda maksudkan. Namun intinya, pemakaian bahasa di luar bahasa ibu dari agama ini (bahasa Arab) adalah dalam rangka kemudahan komunikasi atau dikarenakan ada hajat yang melatarbelakanginya. Adapun ukuran kesopanan kembali ke kebiasaan atau adat setempat.

Jadi, kita seyogianya tetap mempelajari bahasa Arab.  Karena untuk memahami agama ini jelas butuh penguasaan atas bahasa tersebut. Sehingga ke depan, kita bisa melazimkan bahasa Arab dalam kehidupan sehari-hari.