Bom Bunuh Diri Menurut Ulama Salafi

Fatwa Haram Bom Bunuh Diri

Bom bunuh diri menjadi sebuah aksi yang sering digunakan oleh para teroris beberapa tahun terakhir ini. Mereka menganggapnya sebagai sebuah aksi syahid yang syar’i, dan menjanjikan balasan indah kelak di akhirat. Akan tetapi, hakikatnya tidak demikian. Bom bunuh diri tetaplah sebagai aksi bunuh diri yang haram dan mendapat ancaman berat di akhirat.

Bukankah Allah subhanahu wa ta’ala telah melarang perbuatan tersebut? Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga melarangnya? Demikian juga para ulama menegaskan tentang haramnya aksi tersebut.

Oleh karena itu, mari kita melihat beberapa fatwa dan penjelasan para ulama salafi masa ini sebagai berikut.

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

Beliau ditanya, “Apa hukumnya orang yang meledakkan dirinya dengan tujuan untuk membunuh sekelompok orang Yahudi?”

Beliau menjawab,

“Menurut saya—dan saya sering peringatkan masalah ini—bahwa hal ini tidak benar. Sebab, hal itu termasuk bunuh diri, padahal Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” (an-Nisa: 29)

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan diazab dengannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)

Seseorang hendaknya berusaha melindungi dirinya. Apabila (telah tiba) jihad telah ditegakkan secara syar’i, hendaknya dia berjihad bersama kaum muslimin. Apabila dia terbunuh (dalam jihad yang syar’i tersebut), alhamdulillah (segala puji bagi Allah).

Apabila seseorang membunuh dirinya sendiri dengan meletakkan ranjau/bom di tubuhnya hingga terbunuh bersama mereka, ini tindakan yang salah, tidak boleh dilakukan. Demikian pula jika bom itu (hanya) melukai dirinya bersama mereka, (tetap tidak boleh dilakukan).

Hendaknya dia berjihad saat ditegakkan jihad yang syar’i, bersama kaum muslimin.

Adapun apa yang dilakukan anak-anak Palestina (meletakkan bom kemudian meledakkan dirinya), itu perbuatan yang salah, tidak boleh dilakukan. Yang wajib mereka lakukan adalah berdakwah kepada jalan Allah, memberi pengajaran dan  bimbingan serta menyampaikan nasihat, tanpa melakukan amaliah (operasi bom bunuh diri) tersebut. (Dinukil dari Fatawa al-A`immah fin Nawazil al-Mudlahimmah, hlm. 179)

 

Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:  Seseorang melakukan sebuah amalan jihad dalam bentuk bunuh diri. Contohnya adalah apa yang dilakukan salah seorang dari mereka, yaitu memasang bom di mobilnya lalu menerobos musuh dalam keadaan dia tahu bahwa dirinya pasti akan mati dalam kejadian ini.

Jawab:

Pandangan saya dalam hal ini, dia melakukan bunuh diri dan akan diazab di neraka jahannam dengan alat yang ia gunakan untuk membunuh dirinya. Penjelasan hal itu telah sahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Akan tetapi, orang yang tidak tahu dan melakukannya atas dasar persangkaan bahwa hal itu baik dan diridhai di sisi Allah, aku berharap bahwa Allah memberinya maaf, karena dia melakukannya atas  dasar interpretasinya sendiri.

Meski demikian, aku juga berpendapat bahwa tidak ada alasan yang membuatnya diampuni pada zaman sekarang. Sebab, perbuatan bunuh diri semacam ini telah terkenal dan tersebar (beritanya) di kalangan manusia.

Seseorang wajib bertanya tentang hukum perbuatan tersebut kepada para ulama sehingga jelas baginya, mana hidayah (petunjuk) dan mana kesesatan.

Di antara keanehannya, mereka membunuh diri mereka sendiri padahal Allah melarang hal itu dan berfirman,

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.” (an-Nisa: 29)

Mayoritas mereka tidak menginginkan selain membalas dendam terhadap musuh, bagaimanapun caranya; entah cara yang haram atau halal. Jadi, dia hanya ingin mengobati sakit hatinya dan memuaskan dahaganya.

Kami memohon kepada Allah agar memberikan rezeki berupa pengetahuan tentang urusan agama dan beramal dengan sesuatu yang diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. (dari majalah ad-Da’wah edisi 1598, dinukil dari buku Fatawa al-A`immah fin Nawazil al-Mudlahimmah, hlm. 182—183)

 

Baca juga:

Meluruskan Cara Pandang Terhadap Jihad

 

bom bunuh diri menurut ulama salafiFatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah

Beliau rahimahullah berkata,

“Kami katakan bahwa semua aksi bom bunuh diri pada zaman sekarang tidak disyariatkan dan semuanya diharamkan.

Bahkan, bisa jadi termasuk jenis perbuatan yang pelakunya dikekalkan dalam api neraka, bisa jadi pula termasuk perbuatan yang pelakunya tidak kekal di neraka sebagaimana telah aku terangkan tadi.

Adapun aksi bom bunuh diri (dianggap) sebagai qurbah/ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah—pada masa ini—seseorang berperang demi membela tanahnya atau membela negerinya, aksi bom bunuh diri ini sama sekali tidak Islami.” (Rekaman kaset Silsilatul Huda wan Nur edisi 2, 21/760)

Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah

Saat menjawab sebuah pertanyaan pada salah satu majelis di Jeddah sebelum wafatnya, beliau mengatakan,

“Barang siapa meletakkan bom  dan meledakkan dirinya dengannya, dia dianggap telah melakukan bunuh diri. Ini bukan sifat keberanian. Keberanian ialah dengan cara seseorang membawa bren atau bazoka dan berhadapan langsung dengan musuh (dalam jihad yang syar’i).”

 

Baca juga:

Jihad Harus didasari Ilmu

 

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan

Penanya mengatakan: Apakah aksi bom bunuh diri dibolehkan, dan apa syaratnya untuk dibenarkannya perbuatan ini?

Jawab:

La haula wala quwwata illa billah, engkau tidak menghendaki kehidupan? Mengapa harus melakukan bunuh diri?

Allah jalla wa ‘ala mengatakan,

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ عُدۡوَٰنٗا وَظُلۡمٗا فَسَوۡفَ نُصۡلِيهِ نَارٗاۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا

“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Hal itu adalah mudah bagi Allah.” (an-Nisa: 29—30)

Maka dari itu, seseorang tidak boleh membunuh dirinya. Hendaknya dia menjaga dirinya dengan sungguh-sungguh. Ini tidak menghalanginya untuk berjihad di jalan Allah dan berperang di jalan Allah walaupun mendekati terbunuh dan syahid, ini baik.

Adapun dia sengaja membunuh dirinya sendiri, ini tidak boleh.

(Kitab al-Ajwibah al-Mufidah)

 

Ditulis oleh Ustadz Abu Amr Ahmad Alfian