Meluruskan Cara Pandang Terhadap Jihad

meluruskan makna jihad

Jihad adalah amalan yang sangat agung. Ia bahkan menjadi puncaknya Islam. Namun sayang, wajah Islam saat ini justru tercoreng dengan beragamnya paradigma tentang jihad oleh umat Islam sendiri. Keadaan ini memunculkan berbagai amalan yang diklaim oleh pelakunya sebagai jihad, padahal bila ditinjau dari ajaran Islam bukan termasuk jihad. Akibat lebih jauh, Islam kini dianggap sebagai agama teroris, biang kerusakan, dan anti-perdamaian. Berikut, kami mencoba mendudukkan persoalan jihad sesuai dengan paradigma orang-orang terbaik umat ini: para ulama yang mengikuti jejak Salafush Saleh. Pokok pangkal dari urusan ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad.”[1]

Banyak manusia memandang amalan jihad tanpa dilandasi ilmu hingga menyebabkan banyak kekeliruan dan menambah peliknya persoalan. Yang paling parah adalah munculnya penyimpangan yang demikian jauh dari pengertian sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama. Karena itu, banyak kita saksikan belakangan ini berbagai tindakan dan aksi tertentu yang langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat, namun oleh para pelakunya diklaim sebagai jihad. Padahal, Islam sama sekali tidak memerintahkan amalan tersebut.

Sebagai contoh kecil, sikap suka mengkritisi atau mendiskreditkan pemerintah di depan umum. Bagi para demonstran dari kalangan hizbiyyin, sikap kritis terhadap pemerintah merupakan “menu wajib” yang harus dimiliki. Jadilah demonstrasi yang di dalamnya menjadi ajang untuk mencaci maki pemerintah sebagai bagian dari perjuangan mereka yang tidak terlewatkan. Mereka akan menganggap orang yang memiliki sikap berseberangan dengan mereka sebagai penjilat ataupun kaki tangan pemerintah. Bahkan tak jarang mereka menganggap orang yang suka mendoakan kebaikan untuk pemerintah sebagai budak pemerintah.

Begitupun dengan amalan lain, seperti melakukan pengeboman terhadap tempat-tempat ibadah orang kafir, membunuh orang-orang kafir dengan bom bunuh diri, ataupun merusak fasilitas/kepentingan asing yang ada (tanpa melihat hukum syar’i). Semua tindak kezaliman ini mereka anggap sebagai jihad, yang tidak akan muncul sikap demikian bila mereka memahami makna jihad secara benar.

Definisi Jihad

Kata al-Jihad ( الْجِهَادُ ) dengan dikasrah huruf jim asalnya secara bahasa bermakna ( الْمَشَقَّةُ )  yang bermakna kesulitan, kesukaran, kepayahan. Adapun secara syar’i bermakna:

“Mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir atau musuh.” (Fathul Bari, 6/5; Nailul Authar, 7/208; asy-Syarhul Mumti’, 8/7)

Berikut beberapa ucapan ulama Salaf dalam memaknai al-Jihad.

  • Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, “(Jihad adalah) mencurahkan kemampuan padanya dan tidak takut karena Allah subhanahu wa ta’ala terhadap celaan orang yang suka mencela.”
  • Muqatil rahimahullah berkata, “Beramallah kalian karena Allah subhanahu wa ta’ala dengan amalan yang sebenar-benarnya dan beribadahlah kepada-Nya dengan ibadah yang sebenar-benarnya.”
  • Abdullah ibnul Mubarak rahimahullah berkata, “(Jihad adalah) melawan diri sendiri dan hawa nafsu.” (Zadul Ma’ad, 3/8)

Dalam tinjauan syariat Islam (pengertian secara umum), jihad juga diistilahkan kepada mujahadatun nafs (jihad melawan diri sendiri), mujahadatusy setan (jihad melawan setan), mujahadatul kufar (jihad melawan orang-orang kafir), dan mujahadatul munafikin (jihad melawan kaum munafik).

Disyariatkannya Jihad & Hukumnya

Dalam permasalahan jihad, pada dasarnya manusia terbagi dalam dua keadaan:

  1. Keadaan mereka pada masa kenabian
  2. Keadaan mereka setelah kenabian
  1. Masa Kenabian

Para ulama sepakat bahwa disyariatkannya jihad pertama kali ialah setelah hijrah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Makkah ke Madinah. Setelah itu, muncul perselisihan di antara mereka tentang hukumnya, fardhu ‘ain atau fardhu kifayah? Di dalam Fathul Bari, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Ada dua pendapat yang masyhur di kalangan para ulama. (Pertama adalah pendapat dari) al-Mawardi, dia berkata, ‘(Hukumnya) fardhu ‘ain bagi orang-orang Muhajirin saja, bukan selain mereka.’

Pendapat ini dikuatkan dengan perkara tentang wajibnya hijrah atas setiap muslim ke Madinah dalam rangka menolong Islam. (Kemudian) as-Suhaili, dia berkata, ‘Fardhu ‘ain atas orangorang Anshar saja, bukan selain mereka.’

Pendapat ini dikuatkan dengan baiat para sahabat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam al-Aqabah untuk melindungi dan menolong Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari dua pendapat di atas diperoleh kesimpulan bahwa jihad menjadi fardhu ‘ain atas dua thaifah/kelompok (Muhajirin dan Anshar) dan fardhu kifayah atas selain mereka.

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah dan kalangan asy-Syafi’iyyah sepaham dengannya lebih menguatkan pendapat yang menyatakan fardhu kifayah (bagi kalangan Muhajirin maupun Anshar –red.).

Beliau berhujah bahwa dalam peperangan yang terjadi pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ada para sahabat yang ikut dan ada pula yang tidak. Kemudian, walaupun jihad menjadi kewajiban atas orang-orang Muhajirin dan Anshar, namun kewajiban ini tidak secara mutlak.

Sebagian berpendapat, jihad (hukumnya) wajib ‘ain dalam peperangan yang di dalamnya ada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan (wajib ‘ain) pada selainnya. Yang benar dalam hal ini ialah jihad menjadi fardhu ‘ain bagi orang yang dipilih (ditunjuk) oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia tidak keluar ke medan tempur.

  1. Masa Setelah Kenabian

Pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi adalah fardhu kifayah, kecuali jika ada keadaan mendesak, seperti ada musuh yang datang dengan tiba-tiba. Ada pula yang berkata, fardhu ‘ain bagi yang ditunjuk oleh imam (penguasa). Sebagian juga berpendapat wajib selama memungkinkan, dan pendapat ini cukup kuat.

Namun yang tampak dalam masalah ini adalah jihad terus-menerus

berlangsung pada zaman kenabian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai sempurnanya perluasan (ekspansi) ke beberapa negara besar dan Islam menyebar di muka bumi, kemudian setelah itu hukumnya seperti yang telah dijelaskan di atas. Kesimpulan dari masalah ini adalah, jihad melawan orang kafir menjadi kewajiban atas setiap muslim baik dengan tangan (kekuatan), lisan, harta, atau dengan hatinya, wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/47; al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13/12)

Berikut beberapa ayat dan hadits yang menjelaskan tentang disyariatkannya jihad. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

ٱنفِرُواْ خِفَافٗا وَثِقَالٗا وَجَٰهِدُواْ بِأَمۡوَٰلِكُمۡ وَأَنفُسِكُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۚ

“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau berat. Dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah.” (At-Taubah: 41)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ جَٰهِدِ ٱلۡكُفَّارَ وَٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱغۡلُظۡ عَلَيۡهِمۡۚ

“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, serta bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Taubah: 73)

وَجَٰهِدُواْ فِي ٱللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِۦۚ

“Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (Al-Hajj: 78)

فَلَا تُطِعِ ٱلۡكَٰفِرِينَ وَجَٰهِدۡهُم بِهِۦ جِهَادٗا كَبِيرٗا ٥٢

“Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir dan berjihadlah terhadap mereka dengan al-Qur’an dengan jihad yang besar.” (Al-Furqan: 52)

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ جَٰهِدِ ٱلۡكُفَّارَ وَٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱغۡلُظۡ عَلَيۡهِمۡۚ

“Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik, serta bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Tahrim: 9)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Yaumul Fath (Fathu Makkah), “Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, tetapi yang ada ialah jihad dan niat. Apabila kalian diminta untuk pergi atau berangkat berperang, pergilah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Al-Hafizh rahimahullah berkata, “Pada hadits ini terdapat berita gembira bahwa kota Makkah akan tetap menjadi negeri Islam selamanya. Di dalamnya juga terdapat dalil tentang fardhu ‘ainnya keluar dalam perang (jihad) bagi orang yang dipilih oleh imam.” (Fathul Bari, 6/49)

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Apabila imam (penguasa) memerintahkan kepada kalian untuk berjihad, maka keluarlah. Hal ini menunjukkan bahwa jihad bukanlah fardhu ‘ain, melainkan fardhu kifayah.

Apabila sebagian telah menunaikannya, gugurlah kewajiban yang lain. Jika tidak ada yang melakukannya sama sekali, berdosalah mereka. Dari kalangan asy-Syafi’iyyah berpendapat tentang jihad di masa sekarang hukumnya fardhu kifayah, kecuali jika orang kafir menyerang negeri kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas mereka. Jika mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup, wajib bagi negeri tetangga untuk membantunya.” (al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/11—12)

Round Shield

Setelah diketahui bahwa pendapat yang masyhur di kalangan ahlul ilmi tentang hukum jihad pada masa setelah kenabian adalah fardhu kifayah, berikut adalah beberapa keadaan yang menjadikan hukum tersebut berubah menjadi fardhu ‘ain, di mana sebagiannya telah disebut di atas:

  1. Apabila bertemu dengan musuh yang sedang menyerang.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ زَحۡفٗا فَلَا تُوَلُّوهُمُ ٱلۡأَدۡبَارَ ١٥ وَمَن يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَئِذٖ دُبُرَهُۥٓ إِلَّا مُتَحَرِّفٗا لِّقِتَالٍ أَوۡ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٖ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَمَأۡوَىٰهُ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ١٦

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orangorang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barang siapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah dan tempatnya ialah neraka jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Al-Anfal: 15—16)

Ayat ini menjelaskan tentang tidak bolehnya seseorang mundur atau berpaling dari menghadapi musuh. Karena yang demikian termasuk perkara terlarang dan tergolong dalam perkara yang membawa kepada kehancuran atau kebinasaan, sehingga wajib untuk dijauhi. Sebagaimana yang disebut dalam sebuah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran atau kebinasaan.”

Para sahabat bertanya, “Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah subhanahu wa ta’ala, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah subhanahu wa ta’ala kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot/berpaling (desersi) dalam peperangan, dan melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya (yakni dengan perbuatan zina tersebut -red.), dan (ia adalah wanita yang -red.) beriman kepada Allah subhanahu wa ta’ala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dua hal yang diperbolehkan bagi seseorang untuk berpaling (mundur) ketika bertemu dengan musuh:

  • Berpaling dalam rangka mendatangkan kekuatan yang lebih besar atau siasat perang.
  • Berpaling dalam rangka menggabungkan diri dengan pasukan lain untuk menghimpun kekuatan.
  1. Apabila negerinya dikepung oleh musuh.

(Dalam keadaan ini) wajib atas penduduk negeri tersebut untuk mempertahankan negerinya. Keadaan ini serupa dengan orang yang berada di barisan peperangan. Sebab apabila musuh telah mengepung suatu negeri, tidak ada jalan lain bagi penduduknya kecuali untuk membela dan mempertahankannya.

Dalam hal ini, musuh juga akan memblokade penduduk negeri tersebut untuk keluar dan mencegah masuknya bantuan, baik berupa personil, bahan makanan, maupun yang lainnya. Karena itu, wajib atas penduduk negeri untuk berperang melawan musuh sebagai bentuk pembelaan terhadap negerinya.

  1. Apabila diperintah oleh imam (penguasa).

Apabila seseorang diperintah oleh imam untuk berjihad, hendaknya ia menaatinya. Imam dalam hal ini ialah pemimpin tertinggi negara dan tidak disyaratkan ia sebagai imam secara umum bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَا لَكُمۡ إِذَا قِيلَ لَكُمُ ٱنفِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱثَّاقَلۡتُمۡ إِلَى ٱلۡأَرۡضِۚ أَرَضِيتُم بِٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا مِنَ ٱلۡأٓخِرَةِۚ فَمَا مَتَٰعُ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا فِي ٱلۡأٓخِرَةِ إِلَّا قَلِيلٌ ٣٨ إِلَّا تَنفِرُواْ يُعَذِّبۡكُمۡ عَذَابًا أَلِيمٗا وَيَسۡتَبۡدِلۡ قَوۡمًا غَيۡرَكُمۡ وَلَا تَضُرُّوهُ شَيۡ‍ٔٗاۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ ٣٩

“Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kalian, ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah,’ kalian merasa berat dan ingin tinggal di tempat kalian? Apakah kalian puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini di bandingkan dengan kehidupan akhirat hanyalah sedikit. Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa kalian dengan siksa yang pedih dan diganti14 Nya kalian dengan kaum yang lain, dan kalian tidak akan dapat memberi kemudaratan kepada-Nya sedikit pun. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (At-Taubah: 38—39)

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian diminta untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

  1. Apabila diperlukan atau dibutuhkan.

Misal dalam hal ini, kaum muslimin memiliki senjata berat seperti artileri, pesawat, atau teknologi tempur lainnya, namun tidak ada yang mampu mengoperasikannya kecuali orang tertentu.

Hukumnya menjadi fardhu ‘ain atas orang tersebut dengan sebab ia dibutuhkan. Kesimpulan dari penjelasan di atas, jihad menjadi fardhu ‘ain pada empat perkara:

  1. Apabila bertemu dengan musuh
  2. Apabila negerinya dikepung musuh
  3. Apabila diperintah oleh imam
  4. Apabila diperlukan atau dibutuhkan

Pembagian Jihad

Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah membagi jihad menjadi tiga:

  1. Jihadun Nafs

Yaitu menundukkan jiwa dan menentangnya dalam bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala; berusaha menundukkan jiwa untuk selalu berada di atas ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan melawan seruan untuk bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Jihad yang seperti ini tentunya akan terasa sangat berat bagi manusia, lebih-lebih saat mereka tinggal di lingkungan yang tidak baik. Karena lingkungan yang tidak baik akan melemahkan jiwa dan mengakibatkan manusia jatuh ke dalam perbuatan yang diharamkan Allah subhanahu wa ta’ala, juga meninggalkan apa-apa yang diperintahkan-Nya.

  1. Jihadul Munafiqin

Yaitu melawan orang-orang munafik dengan ilmu dan bukan dengan senjata. Karena orang-orang munafik tidak diperangi dengan senjata.

Para sahabat pernah meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membunuh orang-orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya, kemudian beliau bersabda, “Jangan, agar tidak dikatakan oleh orang-orang, bahwa Muhammad membunuh sahabatnya.” (HR. Muslim, dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu)

kitab-fikih

Jihad melawan mereka adalah dengan ilmu. Oleh karena itu, wajib atas kita semua untuk mempersenjatai diri dengan ilmu di hadapan orang-orang munafik yang senantiasa mendatangkan syubhat terhadap agama Allah subhanahu wa ta’ala untuk menjauhkan manusia dari jalan Allah subhanahu wa ta’ala.

Jika pada diri manusia tidak ada ilmu, maka syubhat, syahwat, dan perkara bid’ah yang datang terus-menerus (akan bisa merusak dirinya), sementara ia tidak mampu menolak dan membantahnya.

  1. Jihadul Kuffar

Yaitu memerangi orang-orang kafir yang menentang, yang memerangi kaum muslimin, dan yang terang-terangan menyatakan kekafirannya, (dan jihad ini dilakukan) dengan senjata. (asy-Syarhul Mumti’, 8/7—8)

Ibnul Qayyim rahimahullah membagi jihad menjadi empat bagian:

  1. Jihadun Nafs (Jihad melawan diri sendiri)
  2. Jihadusy Syaithan (Jihad melawan setan)
  3. Jihadul Kuffar (Jihad melawan kaum kuffar)
  4. Jihadul Munafikin (Jihad menghadapi kaum munafikin)

Setiap bagian di atas memiliki tingkatan-tingkatan.

Jihadun Nafs memiliki empat tingkatan:

a. Berjihad melawan diri sendiri dengan cara mempelajari kebenaran dan agama yang haq, yang tidak ada kebahagiaan dan kemenangan dunia dan akhirat kecuali dengannya, dan bila terluputkan darinya akan mengakibatkan sengsara.

b. Berjihad melawan diri sendiri dengan mengamalkan ilmu yang dipelajari. Karena jika hanya sekadar ilmu tanpa amal, akan memberi mudarat kepada jiwa atau tidak akan ada manfaat baginya.

c. Berjihad melawan diri sendiri dengan mendakwahkan ilmu yang telah dipelajari dan diamalkannya, mengajarkan kepada orang yang belum mengetahui. Jika tidak demikian, ia akan tergolong orang-orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah subhanahu wa ta’ala turunkan. Ilmunya tidaklah bermanfaat serta tidak menyelamatkannya dari azab Allah subhanahu wa ta’ala.

d. Berjihad melawan diri sendiri dengan bersikap sabar ketika mendapatkan ujian dan cobaan, baik saat belajar agama, beramal, maupun berdakwah. Barang siapa telah menyempurnakan empat tingkatan ini, ia akan tegolong orang-orang yang Rabbani (pendidik).

Karena para ulama Salaf sepakat bahwa seorang alim tidak berhak diberi gelar sebagai ulama yang Rabbani, sampai ia mengetahui al-haq, mengamalkan dan mengajarkannya. Barang siapa yang berilmu, mengamalkan, dan mengajarkannya, ia akan diagungkan di hadapan para malaikat yang berada di langit.

Dalil yang menjelaskan tentang jihadun nafs ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Fudhalah bin ‘Ubaid radhiallahu ‘anhu, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang disebut mujahid adalah orang yang berjihad melawan (menundukkan) dirinya sendiri di jalan Allah subhanahu wa ta’ala.” (HR. Ahmad dan yang lain, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab ash-Shahihul Musnad [2/156] dan kitab al-Jami’ ash-Shahih [3/184])

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ketika jihad melawan musuh Allah subhanahu wa ta’ala yang berada di luar diri sendiri (setan, kaum kuffar, dan munafikin) merupakan cabang dari jihad seorang hamba untuk menundukkan dirinya dalam ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala, maka jihadun nafs lebih diutamakan daripada jihad lainnya.

Karena barang siapa yang tidak mengawali dalam berjihad melawan diri sendiri dengan melakukan apa yang diperintahkan Allah subhanahu wa ta’ala dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, serta memerangi diri sendiri di jalan Allah subhanahu wa ta’ala, tidak mungkin baginya untuk dapat berjihad melawan musuh yang datang dari luar. Bagaimana dia mampu berjihad melawan musuh dari luar, sementara musuh yang datang dari dirinya sendiri dapat menguasai dan mengalahkannya?”

Jihadusy Setan, ada dua tingkatan:

  1. Berjihad untuk menghalau segala sesuatu yang dilontarkan oleh setan kepada manusia berupa syubhat dan keraguan yang dapat membahayakan perkara iman.
  2. Berjihad untuk menepis segala hal yang dilemparkan setan berupa kehendak buruk dan syahwat. Dari dua tingkatan ini, untuk tingkatan pertama barang siapa yang mampu mengerjakannya akan membuahkan keyakinan. Dan tingkatan yang kedua akan membuahkan kesabaran.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَجَعَلۡنَا مِنۡهُمۡ أَئِمَّةٗ يَهۡدُونَ بِأَمۡرِنَا لَمَّا صَبَرُواْۖ وَكَانُواْ بِ‍َٔايَٰتِنَا يُوقِنُونَ ٢٤

“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimipin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami.” (As-Sajdah: 24)

Pada ayat ini, Allah subhanahu wa ta’ala memberitakan bahwa kepemimpinan dalam agama hanya akan diperoleh dengan kesabaran dan keyakinan. Sabar akan menolak syahwat dan kehendak buruk, adapun keyakinan akan menolak keraguan dan syubhat.

Dalil yang menjelaskan tentang jihadusy setan, firman Allah subhanahu wa ta’ala,

إِنَّ ٱلشَّيۡطَٰنَ لَكُمۡ عَدُوّٞ فَٱتَّخِذُوهُ عَدُوًّاۚ إِنَّمَا يَدۡعُواْ حِزۡبَهُۥ لِيَكُونُواْ مِنۡ أَصۡحَٰبِ ٱلسَّعِيرِ ٦

“Sesungguhnya setan itu adalah musuh bagimu, maka jadikanlah ia sebagai musuh, karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (Fathir: 6)

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Perintah Allah subhanahu wa ta’ala dalam ayat ini agar menjadikan setan sebagai musuh, menjadi peringatan akan adanya keharusan mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi setan, berjihad melawannya. Karena setan itu bagaikan musuh yang tidak mengenal putus asa, lesu, dan lemah dalam memerangi dan menggoda seorang hamba dalam selang beberapa napas.” (Zadul Ma’ad, 3/6)

Jihadul Kuffar wal Munafikin ada empat tingkatan:

a. Berjihad dengan hati

b. Berjihad dengan lisan

c. Berjihad dengan harta

d. Berjihad dengan jiwa

Dalil yang menjelaskan tentang bagian ketiga dan keempat ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ جَٰهِدِ ٱلۡكُفَّارَ وَٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَٱغۡلُظۡ عَلَيۡهِمۡۚ

“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu dan bersikap keraslah terhadap mereka.” (At-Taubah: 73)

Jihad melawan kaum kuffar lebih dikhususkan dengan tangan (kekuatan), sedangkan melawan kaum munafik lebih dikhususkan dengan lisan.

Jihad melawan kezaliman, bid’ah, dan kemungkaran.

Terdapat tiga tingkatan:

a. Berjihad dengan tangan apabila mampu, jika tidak maka berpindah kepada yang berikutnya.

b. Berjihad dengan lisan, jika tidak mampu berpindah kepada yang berikutnya

c. Berjihad dengan hati

Dalil yang menjelaskan tentang bagian akhir ini adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa melihat kemungkaran, hendaknya ia ubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hati. Yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dari semua tingkatan dalam jihad yang tersebut di atas, terkumpullah tiga belas tingkatan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,

“Barang siapa yang meninggal dan belum berperang serta tidak pernah tebersit (cita-cita untuk berperang) dalam dirinya, (maka ia) meninggal di atas satu bagian dari nifaq.” (HR. Muslim)

Kemudian Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, tidak sempurna jihad seseorang kecuali dengan hijrah. Tidak akan ada hijrah dan jihad kecuali dengan iman. Orang yang mengharap rahmat Allah subhanahu wa ta’ala adalah yang mampu menegakkan tiga hal tersebut, yaitu iman, hijrah, dan jihad.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَٱلَّذِينَ هَاجَرُواْ وَجَٰهَدُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ أُوْلَٰٓئِكَ يَرۡجُونَ رَحۡمَتَ ٱللَّهِۚ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٢١٨

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah\ dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharap rahmat Allah dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 218)

Sebagaimana iman merupakan kewajiban atas setiap orang, maka wajib atasnya pula untuk melakukan dua hijrah pada setiap waktunya, yaitu hijrah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan (amalan) tauhid, ikhlas, inabah, tawakkal, khauf, raja’, dan mahabbah; serta hijrah kepada Rasul-Nya dengan (amalan) mutaba’ah, menjalankan perintahnya, membenarkan segala berita yang datang darinya, serta mengedepankan perkara dan berita yang datang dari beliau atas selainnya.

Manusia yang paling sempurna di sisi Allah subhanahu wa ta’ala ialah yang menyempurnakan seluruh tingkatan jihad di atas. Mereka berbeda-beda tingkatannya di sisi Allah subhanahu wa ta’ala, sesuai dengan penempatan diri mereka terhadap tingkatan jihad tersebut.

Oleh karena itu, manusia yang paling sempurna dan mulia di sisi Allah subhanahu wa ta’ala adalah penutup para nabi dan rasul, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena beliau telah menyempurnakan seluruh tingkatan jihad yang ada dan beliau telah berjihad dengan jihad yang sebenar-benarnya.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan jihad sejak awal diutus hingga wafatnya, baik dengan tangan, lisan, hati, maupun hartanya. (Zadul Ma’ad, 3/9—11)

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin


[1] Isyarat kepada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah aku beri tahukan kepadamu tentang pokok pangkal dari semua urusan, tiangnya dan puncaknya yang tertinggi?”

Aku berkata, “Ya, wahai Rasulullah.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokok pangkal dari urusan ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya yang tertinggi adalah jihad.” (HR. at-Tirmidzi dan beliau mengatakan, “Hadits hasan shahih.”)