Tanya:
Apakah ada tuntunan tentang jeda antara waktu azan dan iqamah?
Jawab:
Tentu ada.
Di antaranya adalah waktu tersebut cukup untuk melakukan shalat sunnah.
Jadi, jangan langsung azan lalu iqamah tanpa ada jeda, bahkan jeda itu diperlukan untuk orang agar ia bisa shalat. Sebab, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengatakan,
بين كل أذانين صلاة
“Di antara setiap azan itu ada shalat.”
Diterangkan pula oleh para ulama bahwa Nabi melihat kondisi jamaah. Kalau jamaah sudah cukup, Beliau segera iqamah; kalau jamaah masih ada keperluan, Beliau memperpanjang jarak antara azan dan iqamah sampai jamaah berdatangan.
Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.
Baca juga: