• Majalah Islam AsySyariah
Selasa, Januari 26, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Aktual

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Audio Tanya-Jawab

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      di Aktual, Audio, Audio Tanya Jawab
      0
      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Tanya:

      Bismillah

      Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi, menurut seorang ulama Madinah. Kesimpulannya bahwa ketika dikonversikan dengan timbangan zaman sekarang ukurannya adalah 2,8 kg, yakni digenapkan menjadi 3 kg. Jadi, seolah-olah ukuran yang sudah memasyarakat, yaitu 2,5 kg, adalah salah. Bagaimana dengan penjelasan tersebut? Mohon pencerahan.

      Jawab:

       

      DOWNLOAD AUDIO

       

      Bismillah.

      Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa hal perlu yang kita perhatikan terlebih dulu.

      Pertama:

      Kita kembali kepada ketentuan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah dengan ukuran sha’, sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma,

      فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ

      “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memfardukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, kecil maupun besar, dari kaum muslimin. Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)

      Nah, ukuran sha’ ini disebut kail, artinya takaran; bukan wazn atau timbangan yang diukur dengan neraca atau sejenisnya.

      Dalam kaidah yang disebut oleh sebagian ulama yang maknanya bahwa “sesuatu (yang diukur) dengan satuan takaran, maka dinilai dengan itu.” Kalau dipindah atau dikonversikan ke timbangan, mesti akan mengalami perbedaan hasil.

      Kedua:

      Pengertian satu sha’, ulama menyebutkan—sebagaimana dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun kitab-kitab syarah hadits—bahwa satu sha’ adalah sama dengan takaran empat mud. Satu mud sendiri artinya satu cakupan dengan dua telapak tangan yang berukuran sedang, tidak kecil, tidak pula besar lebih dari umumnya. Ini sebagaimana disebutkan juga oleh para ahli bahasa, seperti al-Fairuz Abadi, ad-Dawudi, dan lain-lain.

      Dari sini, jelas hasil dari empat mud satu orang dengan yang lain akan mengalami perbedaan.

      Ketiga:

      Ibnu Atsir dalam kitab an-Nihayah fi Gharibil Hadits mengatakan bahwa sha’ adalah takaran yang sama dengan empat mud, sementara takaran mud sendiri diperselisihkan timbangannya…

      Dari sini, lebih jelas lagi akan terhasilkan konversi yang berbeda, terkhusus dari mereka yang berbeda dalam menentukan timbangan mud.

       

      Dari tiga hal yang saya sebutkan di atas, maka bagaimana mungkin akan muncul hasil timbangan yang pasti dan tanpa perselisihan dari hasil konversi takaran sha’ ke timbangan satuan kilogram? Tentu tidak mungkin akan menghasilkan yang sama.

      Karena itu, para ulama besar masa ini, mereka menyebutkan timbangan yang berbeda-beda dari hasil pengalihan sha’ ke kilogram. Di antara contohnya,

      • Pertama, al-Lajnah ad-Daimah (Dewan Fatwa Saudi Arabia), dan di antara mereka adalah Syaikh Ibnu Baz, dalam fatwanya—yang hidup di Saudi Arabia—mengatakan bahwa 1 sha’ sama dengan 3 kg. (Fatawa al-Lajnah, 9/27)

      Namun, beliau juga mengatakan, “Ini (adalah) kira-kira.”

      • Kedua, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan bahwa 1 sha’ sama dengan 2 kg 40 gram (2,04 kg). (Fatawa al-Haram al-Makki)

      Beliau sebutkan dalam fatwanya bahwa beliau betul-betul mempelajari masalah ini. Ada catatan penting dari beliau, bahwa mud pada zaman Nabi itu lebih sedikit ukuran timbangannya daripada takaran mud yang berlaku sekarang.

      • Ketiga, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam sebagian tanya jawab beliau, dipahami bahwa ukurannya hanya sekitar 2 kg.

      Nah, coba lihat. Mereka ulama besar, hidup di Jazirah Arab. Ibnu Utsaimin di Unaizah, Saudi Arabia; Syaikh al-Albani di Jordania.

      Perbedaan mereka ini disebabkan hal yang tadi saya sebutkan di atas. Apakah kita akan menyalahkan salah satunya? Tentu, tidak bisa; dan atas dasar apa?

      Mereka sudah mengikuti petunjuk Nabi dalam zakat fitrah, yaitu dengan ukuran satu sha’ dengan pengertiannya seperti yang diterangkan tadi, karena memang ukurannya (adalah dengan) takaran, bukan timbangan.

      Karenanya, yang selama ini berjalan di negeri kita, yaitu 2,5 kg, itu jangan disalahkan. Itu ukuran yang sah. Zakatnya sah, jangan ada keraguan. Yang mau berzakat dengan ukuran 3 kg, silakan juga.

       

      Di sini, ada satu nasihat…

      Sebelum membuat video atau makalah dan sejenisnya, terutama di zaman sekarang yang begitu cepat viral, apalagi akan menyentuh bab hukum agama, pelajari dahulu dengan baik, komprehensif, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Apalagi ukuran 2,5 kg itu adalah ukuran resmi dari Kemenag negeri kita.

      Semoga hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dan juga menjadi pelajaran dalam bab-bab lain.

      Walhamdulillah.

      Tags: 1 sho' zakat fitrahsha' nabitakaran zakat fitrahtimbangan zakat fitrahukuran 1 shaukuran zakat fitrahzakat fitrah
      Previous Post

      E-Book Tata Cara Shalat Id di Rumah

      Next Post

      Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

      Related Posts

      Shalat Jenazah untuk Beberapa Jenazah yang Tercampur Muslim dan Nonmuslim

      Shalat Jenazah untuk Beberapa Jenazah yang Tercampur Muslim dan Nonmuslim

      Oleh Redaksi
      26/01/2021
      0

      Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tercampur antara jenazah dari umat Islam dan jenazah dari kaum musyrikin, tanpa bisa dibedakan,...

      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat

      Seserahan Manten untuk Acara Pernikahan di Gereja

      Oleh Redaksi
      25/01/2021
      0

      Pertanyaan: Saya punya usaha seserahan manten (pernikahan). Ada yang mau sewa, tetapi mereka Nasrani dan untuk acara pernikahan mereka di...

      Next Post
      yang tidak berhak mendapat zakat

      Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat

      golongan yang berhak menerima zakat

      Golongan yang Berhak Menerima Zakat

      Aktual

      Shalat Jenazah untuk Beberapa Jenazah yang Tercampur Muslim dan Nonmuslim

      Oleh Redaksi
      26/01/2021
      0
      Shalat Jenazah untuk Beberapa Jenazah yang Tercampur Muslim dan Nonmuslim
      Aktual

      Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika tercampur antara jenazah dari umat Islam dan jenazah dari kaum musyrikin, tanpa bisa dibedakan,...

      Selengkapnya

      Seserahan Manten untuk Acara Pernikahan di Gereja

      Oleh Redaksi
      25/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Saya punya usaha seserahan manten (pernikahan). Ada yang mau sewa, tetapi mereka Nasrani dan untuk acara pernikahan mereka di...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.