Bahan untuk Rambut Kepala

Apakah hinna’ (daun pacar) yang dilumurkan di kepala atau bahan lainnya yang biasa dilumurkan di kepala untuk mengempalkan rambut boleh diusap dalam wudhu atau harus dibersihkan?
Jawab:
Al-Imam Ibnu Utsaimin berfatwa dalam asy-Syarhul Mumti’ (1/196—197, cet. Muassasah Asam) bahwa tidak mengapa mengusapnya dalam wudhu tanpa harus membersihkannya. Sebab, hal itu secara hukum mengikuti kepala yang diusap. Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Umar c dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Rasulullah n pernah berihram dalam keadaan rambut kepalanya telah dilumuri sesuatu yang mengempalkannya.1 Hal ini menunjukkan adanya keringanan dalam menyucikan kepala dalam wudhu. Hukum ini berlaku pada laki-laki dan wanita tanpa ada perbedaan.
Wallahu a’lam.

Catatan Kaki:

1 Lihat kitab Shahih al-Bukhari (pada Kitab al-Hajj, “Bab Man Ahalla Mulabbidan” dan Shahih Muslim (pada Kitab al-Hajj, “Bab at-Talbiyah  wa Shifatuha”)