• Majalah Islam AsySyariah
Senin, April 12, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 031 s.d. 040 Asy Syariah Edisi 040

      Bolehkah Menjadi Pembantu / Pelayan Orang Kafir?

      Oleh Redaksi
      17/11/2011
      di Asy Syariah Edisi 040
      0

      Pertanyaan: Apakah dibolehkan bagi seorang muslim untuk menjadi pembantu orang non-muslim? Dan bila dibolehkan, bolehkah menyajikan makanan untuk mereka pada siang hari bulan Ramadhan?

      Al-Lajnah menjawab:

      Islam adalah agama yang toleran dan mudah. Bersamaan dengan itu, Islam adalah agama yang adil. Hukum seorang muslim menjadi pembantu bagi orang kafir, berbeda sesuai dengan tujuannya. Bila tujuannya adalah syar’i, dengan mewujudkan hubungan baik antara dia dengan orang kafir itu sehingga dia bisa mendakwahinya kepada Islam dan menyelamatkannya dari kekafiran dan kesesatan, ini adalah tujuan yang mulia. Dan di antara kaidah yang telah tetap dalam syariat ini: “Sarana-sarana hukumnya seperti hukum tujuannya.” Bila tujuannya adalah perkara yang wajib, maka sarana itu menjadi wajib pula. Dan bila tujuannya adalah perkara haram, maka sarana itu menjadi haram.

      Bila dia tidak memiliki tujuan yang syar’i, maka dia tidak boleh menjadi pembantu mereka. Ini terkait dengan perkara-perkara yang sifatnya mubah.

      Adapun menjadi pembantu dalam menyajikan makanan dan minuman yang haram, seperti daging babi dan khamr, tidak diperbolehkan secara mutlak. Karena memuliakan mereka dengan menyajikan hal-hal itu merupakan suatu bentuk maksiat kepada Allah l dan taat kepada mereka dalam hal kemaksiatan. Juga merupakan bentuk mendahulukan hak mereka daripada hak Allah l. Seorang muslim wajib berpegang teguh dengan agamanya.

      Adapun menyajikan makanan untuk mereka pada siang hari bulan Ramadhan, juga tidak diperbolehkan secara mutlak. Karena ini merupakan perbuatan menolong mereka dalam hal yang Allah l haramkan. Dan sudah maklum dari syariat yang suci ini, bahwa orang-orang kafir juga terkena seruan (untuk melaksanakan) syariat ini, baik ushul (pokok) maupun furu’ (cabang)-nya. Tidak diragukan bahwa puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam, dan orang-orang kafir juga terkena kewajiban untuk melaksanakannya dengan (terlebih dahulu) merealisasikan syaratnya, yaitu masuk Islam. Sehingga, seorang muslim tidak boleh membantu mereka untuk tidak melaksanakan hal yang Allah l wajibkan atas mereka. Sebagaimana tidak boleh membantu mereka pada perkara yang mengandung penistaan dan penghinaan terhadap si muslim tersebut, seperti menyajikan makanan untuk mereka, dan semacamnya.

      Hanya Allah l-lah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam Allah l semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad n, keluarga, dan para sahabat beliau.

      Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz

      Wakil: Abdurrazzaq ‘Afifi

      Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. (Fatawa Al-Lajnah, 14/474-475, fatwa no. 1850)

      Previous Post

      Hukum Menjual Barang / Produk Cacat

      Next Post

      Nasihat Ayah Kepada Putrinya

      Related Posts

      Faedah Kisah-Kisah Qurani

      Faedah Kisah-Kisah Qurani

      Oleh Redaksi
      21/10/2020
      0

      Sebuah kisah yang baik akan lebih mudah meresap dan memberikan kesan yang mendalam pada hati orang yang membaca atau mendengarnya....

      sedekah Simpanan yang Tak Akan Sirna

      Simpanan yang Tak Akan Sirna

      Oleh Redaksi
      07/08/2020
      0

      Manusia umumnya gemar menumpuk atau menimbun harta. Namun, mungkin tak pernah disadari bahwa harta mereka yang hakiki adalah yang disuguhkan...

      Next Post

      Nasihat Ayah Kepada Putrinya

      Kedermawanan

      Aktual

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0
      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an
      Aktual

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Selengkapnya

      Membelikan Barang untuk Teman

      Oleh Redaksi
      11/04/2021
      0
      Membelikan Barang untuk Teman
      Aktual

      Pertanyaan: Teman saya meminta tolong untuk dibelikan mesin jahit memakai uang saya. Ceritanya, dia mau utang sama saya. Nanti bayarnya...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.