• Majalah Islam AsySyariah
Selasa, April 13, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Asy Syariah Edisi Khusus 02

      Bom Bunuh Diri Menurut Ulama Salafi

      Oleh Redaksi
      29/02/2020
      di Asy Syariah Edisi Khusus 02
      0
      Fatwa Haram Bom Bunuh Diri

      Bom bunuh diri menjadi sebuah aksi yang sering digunakan oleh para teroris beberapa tahun terakhir ini. Mereka menganggapnya sebagai sebuah aksi syahid yang syar’i, dan menjanjikan balasan indah kelak di akhirat. Akan tetapi, hakikatnya tidak demikian. Bom bunuh diri tetaplah sebagai aksi bunuh diri yang haram dan mendapat ancaman berat di akhirat.

      Bukankah Allah subhanahu wa ta’ala telah melarang perbuatan tersebut? Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga melarangnya? Demikian juga para ulama menegaskan tentang haramnya aksi tersebut.

      Oleh karena itu, mari kita melihat beberapa fatwa dan penjelasan para ulama salafi masa ini sebagai berikut.

      Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

      Beliau ditanya, “Apa hukumnya orang yang meledakkan dirinya dengan tujuan untuk membunuh sekelompok orang Yahudi?”

      Beliau menjawab,

      “Menurut saya—dan saya sering peringatkan masalah ini—bahwa hal ini tidak benar. Sebab, hal itu termasuk bunuh diri, padahal Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ

      “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” (an-Nisa: 29)

      Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

      “Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan diazab dengannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)

      Seseorang hendaknya berusaha melindungi dirinya. Apabila (telah tiba) jihad telah ditegakkan secara syar’i, hendaknya dia berjihad bersama kaum muslimin. Apabila dia terbunuh (dalam jihad yang syar’i tersebut), alhamdulillah (segala puji bagi Allah).

      Apabila seseorang membunuh dirinya sendiri dengan meletakkan ranjau/bom di tubuhnya hingga terbunuh bersama mereka, ini tindakan yang salah, tidak boleh dilakukan. Demikian pula jika bom itu (hanya) melukai dirinya bersama mereka, (tetap tidak boleh dilakukan).

      Hendaknya dia berjihad saat ditegakkan jihad yang syar’i, bersama kaum muslimin.

      Adapun apa yang dilakukan anak-anak Palestina (meletakkan bom kemudian meledakkan dirinya), itu perbuatan yang salah, tidak boleh dilakukan. Yang wajib mereka lakukan adalah berdakwah kepada jalan Allah, memberi pengajaran dan  bimbingan serta menyampaikan nasihat, tanpa melakukan amaliah (operasi bom bunuh diri) tersebut. (Dinukil dari Fatawa al-A`immah fin Nawazil al-Mudlahimmah, hlm. 179)

       

      Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

      Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

      Pertanyaan:  Seseorang melakukan sebuah amalan jihad dalam bentuk bunuh diri. Contohnya adalah apa yang dilakukan salah seorang dari mereka, yaitu memasang bom di mobilnya lalu menerobos musuh dalam keadaan dia tahu bahwa dirinya pasti akan mati dalam kejadian ini.

      Jawab:

      Pandangan saya dalam hal ini, dia melakukan bunuh diri dan akan diazab di neraka jahannam dengan alat yang ia gunakan untuk membunuh dirinya. Penjelasan hal itu telah sahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

      Akan tetapi, orang yang tidak tahu dan melakukannya atas dasar persangkaan bahwa hal itu baik dan diridhai di sisi Allah, aku berharap bahwa Allah memberinya maaf, karena dia melakukannya atas  dasar interpretasinya sendiri.

      Meski demikian, aku juga berpendapat bahwa tidak ada alasan yang membuatnya diampuni pada zaman sekarang. Sebab, perbuatan bunuh diri semacam ini telah terkenal dan tersebar (beritanya) di kalangan manusia.

      Seseorang wajib bertanya tentang hukum perbuatan tersebut kepada para ulama sehingga jelas baginya, mana hidayah (petunjuk) dan mana kesesatan.

      Di antara keanehannya, mereka membunuh diri mereka sendiri padahal Allah melarang hal itu dan berfirman,

      وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا

      “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian.” (an-Nisa: 29)

      Mayoritas mereka tidak menginginkan selain membalas dendam terhadap musuh, bagaimanapun caranya; entah cara yang haram atau halal. Jadi, dia hanya ingin mengobati sakit hatinya dan memuaskan dahaganya.

      Kami memohon kepada Allah agar memberikan rezeki berupa pengetahuan tentang urusan agama dan beramal dengan sesuatu yang diridhai-Nya. Sesungguhnya Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. (dari majalah ad-Da’wah edisi 1598, dinukil dari buku Fatawa al-A`immah fin Nawazil al-Mudlahimmah, hlm. 182—183)

       

      Baca juga:

      Meluruskan Cara Pandang Terhadap Jihad

       

      bom bunuh diri menurut ulama salafiFatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah

      Beliau rahimahullah berkata,

      “Kami katakan bahwa semua aksi bom bunuh diri pada zaman sekarang tidak disyariatkan dan semuanya diharamkan.

      Bahkan, bisa jadi termasuk jenis perbuatan yang pelakunya dikekalkan dalam api neraka, bisa jadi pula termasuk perbuatan yang pelakunya tidak kekal di neraka sebagaimana telah aku terangkan tadi.

      Adapun aksi bom bunuh diri (dianggap) sebagai qurbah/ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah—pada masa ini—seseorang berperang demi membela tanahnya atau membela negerinya, aksi bom bunuh diri ini sama sekali tidak Islami.” (Rekaman kaset Silsilatul Huda wan Nur edisi 2, 21/760)

      Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah

      Saat menjawab sebuah pertanyaan pada salah satu majelis di Jeddah sebelum wafatnya, beliau mengatakan,

      “Barang siapa meletakkan bom  dan meledakkan dirinya dengannya, dia dianggap telah melakukan bunuh diri. Ini bukan sifat keberanian. Keberanian ialah dengan cara seseorang membawa bren atau bazoka dan berhadapan langsung dengan musuh (dalam jihad yang syar’i).”

       

      Baca juga:

      Jihad Harus didasari Ilmu

       

      Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan

      Penanya mengatakan: Apakah aksi bom bunuh diri dibolehkan, dan apa syaratnya untuk dibenarkannya perbuatan ini?

      Jawab:

      La haula wala quwwata illa billah, engkau tidak menghendaki kehidupan? Mengapa harus melakukan bunuh diri?

      Allah jalla wa ‘ala mengatakan,

      وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ عُدۡوَٰنٗا وَظُلۡمٗا فَسَوۡفَ نُصۡلِيهِ نَارٗاۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا

      “Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Hal itu adalah mudah bagi Allah.” (an-Nisa: 29—30)

      Maka dari itu, seseorang tidak boleh membunuh dirinya. Hendaknya dia menjaga dirinya dengan sungguh-sungguh. Ini tidak menghalanginya untuk berjihad di jalan Allah dan berperang di jalan Allah walaupun mendekati terbunuh dan syahid, ini baik.

      Adapun dia sengaja membunuh dirinya sendiri, ini tidak boleh.

      (Kitab al-Ajwibah al-Mufidah)

       

      Ditulis oleh Ustadz Abu Amr Ahmad Alfian

      Tags: albanibom bunuh dirifatwa ulama salafiibnu bazibnu utsaiminshalih al-fauzan
      Previous Post

      Bukan dengan Liberalisasi, Terorisme Dibasmi

      Next Post

      Nasihat untuk Jamaah yang Batal Umrah karena Wabah Corona

      Related Posts

      Bukan dengan Liberalisasi, Terorisme Dibasmi

      Bukan dengan Liberalisasi, Terorisme Dibasmi

      Oleh Redaksi
      29/02/2020
      0

      Radikalisme dalam kehidupan beragama amat berbahaya. Modusnya adalah bersikap ekstrem dalam menjalankan agama hingga melampaui batas-batas yang ditentukan oleh Allah...

      fatwa ulama saudi terhadap aksi terorisme

      Fatwa Ulama Arab Saudi tentang Radikalisme dan Terorisme

      Oleh Redaksi
      28/02/2020
      0

      Para ulama Ahlus Sunnah di Arab Saudi—yang dijuluki sebagai ulama Wahabi—sangat keras menentang radikalisme dan terorisme. Para ulama tersebut antara...

      Next Post
      nasehat untuk jamaah yang batal umroh karena wabah corona

      Nasihat untuk Jamaah yang Batal Umrah karena Wabah Corona

      Membela Kehormatan Negeri Dua Tanah Suci

      Membela Kehormatan Negeri Dua Tanah Suci

      Aktual

      Apakah Kasidah Sama dengan Syair?

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0
      Apakah Kasidah Sama dengan Syair?
      Aktual

      Pertanyaan: Saya ingin bertanya, apakah kasidah dan syair itu sama? Jika berbeda, apakah kasidah itu boleh untuk didengar? Kasidah yang...

      Selengkapnya

      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an

      Oleh Redaksi
      12/04/2021
      0
      Penetapan Urutan Surah Al-Qur’an
      Aktual

      Pertanyaan: 1) Apa yang menjadi sandaran dalam menetapkan nomor surah? 2) Apa yang menjadi sandaran dalam penentuan jumlah juz? Apakah...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.