• Majalah Islam AsySyariah
Jumat, Januari 15, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Asy Syariah Edisi Khusus 03

      Homoseksual Menurut Ulama Empat Mazhab

      Oleh Redaksi
      03/03/2020
      di Asy Syariah Edisi Khusus 03
      0
      hukuman bagi homoseksual
      1. Imam Syamsuddin as-Sarkhasi[1] rahimahullah mengatakan,

      “Menurut Imam Abu Yusuf dan Muhammad, seorang yang mendatangi wanita yang bukan mahramnya pada duburnya, ia diberi hukuman had[2], sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat diberi hukuman takzir[3]. Demikian pula Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa (pelaku) liwath (homoseksual) wajib diberi hukuman takzir, sedangkan Imam Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat bahwa hukumannya adalah adalah seperti hukum had pada zina; yaitu dirajam jika telah menikah, dan dicambuk apabila belum menikah.” (Lihat al-Mabsuth, 9/77 cet. Dar al-Ma’rifah)

      1. Imam Abu Muhammad Ibnu Bizzizah at-Tunisi[4] rahimahullah mengatakan,

      “Umat Nabi Muhammad telah sepakat tentang keharaman homoseksual. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُموَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٍ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ

      Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” (al-A’raf: 80)

      Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

      “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan fahisyah dan suatu jalan yang buruk.” (al-Isra: 32)

      Hal ini menunjukkan bahwa homoseksual lebih keji dari perbuatan zina, sebab:

      • mereka (kaum Sodom) melakukan suatu perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum mereka.
      • homoseksual adalah perbuatan mendatangi sesama jenis (untuk melampiaskan syahwat) yang tidak mungkin bisa dihalalkan. Berbeda halnya dengan zina, karena wanita dapat dihalalkan dengan cara pernikahan.” (Lihat Raudhatul Mustabin, hlm. 1286)
      1. Imam Nawawi[5] rahimahullah

      “Pernyataan kami (sebelumnya) ‘memasukkan kemaluan’, termasuk di antaranya adalah liwath (homoseksual). Liwath termasuk perkara keji lagi dosa besar. Apabila ia melakukannya terhadap sesama lelaki (homoseksual), ada dua pendapat tentang hukuman bagi pelakunya:

      a. Hukumannya sama dengan hukuman perbuatan zina, yaitu:

      • dirajam bagi yang sudah menikah
      • dicambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah.

      b. Dibunuh, baik bagi yang telah menikah maupun yang belum.

      Ada beberapa pendapat tentang tata cara membunuhnya:

      • dipenggal dengan pedang, sebagaimana hukuman bagi orang yang murtad.
      • dirajam sebagai bentuk hukuman keras untuknya.
      • diruntuhkan tembok atasnya (hingga mati) atau dijatuhkan dari tempat ketinggian sampai mati.”

      (Lihat Raudhatut Thalibin 10/90)

      Baca pula:

      LGBT, Sebab Kehancuran & Disegerakannya Azab

      Syubhat & Kerancuan Berpikir Pembela LGBT di Indonesia

      Data dan Fakta LGBT & HIV/AIDS di Indonesia

      Jangan Diamkan LGBT! 

      1. Imam al-Muwaffaq Ibnu Qudamah[6] rahimahullah mengatakan,

      “Para ulama telah bersepakat atas haramnya perbuatan homoseksual. Dalam al-Qur’an, Allah subhanahu wa ta’ala mencela perbuatan homoseksual dan pelakunya. Demikian pula Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mencelanya (perbuatan homoseksual dan pelakunya). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٍ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُونَ

      Dan (Kami juga telah mengutus) Luth alaihis salam (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (al-A’raf: 80—81)

      Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

      “Allah subhanahu wa ta’ala melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah subhanahu wa ta’ala melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah subhanahu wa ta’ala melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.” (Lihat al-Mughni, 12/348—349)

      Keterangan para ulama di atas adalah sekadar contoh sebagian pendapat ulama dari empat mazhab tentang homoseksual.

      Apabila kita mau sedikit saja mencermati kitab-kitab para ulama, akan banyak kita dapati bagaimana keras dan tegasnya para ulama menghukumi dan menyikapi perbuatan homoseksual dan pelakunya.

      Hal ini juga sekaligus menjadi bantahan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengaburkan pembahasan LGBT dengan berdalih pendekatan fikih empat mazhab.


      [1] Seorang ulama bermazhab Hanafi, wafat pada 500 H.

      [2] Jenis hukuman atas suatu maksiat, yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan dalam syariat, untuk mencegah maksiat tersebut terulang.

      [3] Jenis hukuman atas suatu maksiat, yang tidak ada had dan kafaratnya dalam syariat. Adapun bentuk dan kadarnya, ditentukan oleh ulil amri.

      [4] Seorang ulama bermazhab Maliki, wafat pada 663 H.

      [5] Seorang ulama bermazhab Syafi’i, wafat pada 676 H.

      [6] Seorang ulama bermazhab Hambali, wafat pada 620 H.

       

      Ditulis oleh Ustadz Abu Ismail Arif

      Tags: homoseksualmazhab
      Previous Post

      Hadits-Hadits tentang Homoseksual

      Next Post

      Syubhat & Kerancuan Berpikir Pembela LGBT di Indonesia

      Related Posts

      Data LGBT dan HIV AIDS

      Data dan Fakta LGBT & HIV/AIDS di Indonesia

      Oleh Redaksi
      05/03/2020
      0

      Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah, apabila kita mencermati geliat dan perkembangan LGBT di negeri kita tercinta ini, sungguh, akan membuat kita...

      Jangan diamkan LGBT

      Jangan Diamkan LGBT

      Oleh Redaksi
      04/03/2020
      0

      Ajakan kepada Seluruh Kaum Muslimin Untuk Peduli Kaum muslimin rahimakumullah.... Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah membimbing kita untuk tidak...

      Next Post
      kerancuan berpikir pembela LGBT

      Syubhat & Kerancuan Berpikir Pembela LGBT di Indonesia

      hanya kepada Allah kita berserah diri

      Hanya kepada Allah Kita Berserah Diri

      Aktual

      Mengambil Motivasi dari Artis Korea

      Oleh Redaksi
      15/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Bagaimana hukumnya mengambil motivasi dari orang-orang kafir (dalam hal ini: artis Korea)? Jawab: Seorang muslim cukup mengambil motivasi dari...

      Selengkapnya

      Menyalati Jenazah yang Hanya Ditemukan Sebagian

      Oleh Redaksi
      15/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Apabila anggota tubuh jenazah hanya ditemukan sebagiannya, kami telah menyebutkan bahwa menurut mazhab kami (mazhab asy-Syafi’i),...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.