Iqamah

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim)

 

Hukum Iqamah

Dalam pembahasan adzan terdahulu, kita telah mengetahui bahwa hukum iqamah adalah fardhu kifayah dalam shalat berjamaah. Adapun untuk shalat sendiri, hukumnya mustahab (sunnah), dengan dalil sabda Rasulullah n:

إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضٍ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفاَهُ

“Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Maka jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya.” (HR. Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah, sanadnya shahih di atas syarat As-Sittah, kata Al-Imam Al-Albani t, Ats-Tsamarul Mustathab, 1/45)

 

Lafadz Iqamah

Ada dua macam iqamah:

Pertama: terdiri dari 17 kalimat:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ،

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ،

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ،

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ،

حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ،

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

Iqamah ini disebutkan dalam hadits Abu Mahdzurah z yag mengisahkan tentang Nabi n mengajarkan padanya adzan sebanyak 19 kalimat dan iqamah 17 kalimat. (lihat kembali haditsnya dalam pembahasan adzan di Majalah Asy Syariah No. 49)

Al-Imam At-Tirmidzi t mengatakan, “Sebagian ahlul ilmi berkata, ‘Adzan itu dua kali, dua kali, demikian pula iqamah dua kali dua kali’.” Selanjutnya At-Tirmidzi mengabarkan, “Ini merupakan pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan penduduk Kufah.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/125)

Al-Imam Al-Albani t menyatakan, “Ibnu Hazm t sungguh ganjil dalam pendapatnya yang menyatakan bahwa digandakannya iqamah itu mansukh (terhapus hukumnya) dengan hadits Anas z yang akan datang penyebutannya, yaitu: ‘Bilal diperintah untuk menggandakan adzan dan mengganjilkan iqamah.’ Tidak ada pendorong untuk mengaku-ngaku mansukh-nya hadits tentang penggandaan iqamah selama memungkinkan menjamak (mengumpulkan) antara ganda dengan ganjil, di mana riwayat yang menyebutkan ganda dibawa pada sebagian waktu dan riwayat ganjil di waktu yang lain (kadang diamalkan ini dan di waktu lain diamalkan yang satunya lagi).” (Ats-Tsamar, 1/207)

 

Kedua: terdiri dari 11 kalimat, dengan mengganjilkan lafadz-lafadznya terkecuali lafadz: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ. Selengkapnya sebagai berikut:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ،

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ،

حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ،

قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ،

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid z yang juga sudah pernah kami bawakan di pembahasan adzan dalam Majalah Asy Syariah no. 49.

Kata Al-Baghawi t, “Mayoritas ahlul ilmi dari kalangan sahabat dan tabi’in berpendapat iqamah itu ganjil. Ini merupakan pendapat Al-Hasan, Makhul, madzhab Az-Zuhri, Malik, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Ibnu ‘Umar dan Bilal c meriwayatkannya, demikian pula dihikayatkan oleh Sa’d Al-Qurazhi. Sa’d ini yang dijadikan Bilal sebagai pengganti dirinya untuk menyerukan adzan di masjid Rasulullah n saat Bilal pindah ke Syam di masa pemerintahan ‘Umar ibnul Khaththab z. Sa’d mengganjilkan iqamah. Amalan inilah yang dijalankan di Al-Haramain (Makkah dan Madinah), Hijaz, negeri-negeri Syam, Yaman, negeri-negeri Mesir, dan daerah-daerah Maghrib.” (Syarhus Sunnah, 2/255)

Al-Khaththabi t berkata, “Madzhab jumhur ulama dan amalan yang dijalankan di Al-Haramain, Hijaz, Syam, Yaman, Mesir, Maghrib, hingga penjuru negeri-negeri Islam adalah mengganjilkan iqamah.” (Al-Minhaj, 3/300)

 

Tuntunan Bagi yang Mendengar Iqamah

Disenangi bagi orang yang mendengar iqamah untuk menjawab iqamah tersebut seperti yang diucapkan muadzin/muqim. (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, fashl Yustahabbu An Yaqula fil Iqamah Mitsla Ma Yaqulu)

Dalilnya adalah keumuman sabda Nabi n:

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ

“Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin.” (HR. Al-Bukhari no. 611 dan Muslim no. 846)

Juga karena iqamah itu merupakan adzan secara bahasa, demikian pula secara syar’i, dengan dalil sabda Rasulullah n:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ

“Di antara dua adzan ada shalat (sunnah).” (HR. Al-Bukhari no. 627)

Kata Al-Hafizh t menjelaskan, “Yaitu adzan dan iqamah.” (Fathul Bari, 2/141)

Orang-orang yang bermadzhab Syafi’iyyah sepakat tentang mustahab (sunnah)nya mengikuti ucapan muqim (orang yang menyerukan iqamah). (Al-Majmu’ 3/130)

Pendapat ini juga yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta’ dalam fatwa mereka no. 2396, 2801, 5609.

Jawaban iqamah sama persis sebagaimana jawaban terhadap adzan karena iqamah merupakan adzan yang diserukan muadzin/muqim, termasuk mengucapkan: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ. Adapun hadits Abu Umamah Shudai ibnu ‘Ajlan z yang menyebutkan saat Bilal z dalam iqamahnya mengatakan: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ, Rasulullah n menjawab:

أَقاَمَهَا اللهُ وَأَدَامَهَا

“Semoga Allah menegakkan dan mengekalkannya.”

Hadits yang diriwayatkan Al-Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 528) ini dhaif. Kata Al-Imam An Nawawi t, “Hadits ini dhaif karena dalam sanadnya disebutkan ada seorang lelaki dari penduduk Syam (tidak disebutkan siapa dia), berarti rawi ini majhul. Rawi lain bernama Muhammad ibnu Tsabit Al-Abdi, dia dhaif menurut kesepakatan. Demikian pula rawi yang bernama Syahr diperselisihkan tentang ‘adalahnya.” (Al-Majmu’ 3/130)

Hadits ini didhaifkan pula dalam Al-Irwa’ (no. 241).

Di samping kelemahan di atas, hadits ini juga menyelisihi hadits shahih yang berisi perintah untuk mengucapkan ucapan yang sama dengan apa yang diucapkan muadzin, sebagaimana haditsnya telah disinggung di atas.

 

Faedah

Al-Imam Al-Albani t menyatakan, hanya Ibnul Qayyim t yang secara terang-terangan menyatakan tentang mustahab (sunnah)nya bershalawat kepada Nabi n dan memintakan wasilah untuk beliau setelah mendengar iqamah, dalam kitabnya Jala’ul Afham. (Ats-Tsamar 1/215)

Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta’ dalam fatwa mereka no. 10426 menyatakan disyariatkannya seseorang menjawab sebagaimana yang diucapkan muqim (orang yang mengumandangkan iqamah) dan bershalawat terhadap Nabi, demikian pula meminta wasilah bagi beliau kepada Allah l sebelum ditegakkannya takbir karena keumuman sabda Nabi n:

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ

“Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin.” (HR. Al-Bukhari no. 611 dan Muslim no. 846)

 

Tenggang Waktu antara Adzan dan Iqamah

Tenggang waktu antara diserukannya adzan dengan iqamah, diperkirakan sekadar seseorang mengerjakan shalat minimal dua rakaat, dengan dalil sabda Rasulullah n:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ

“Di antara dua adzan ada shalat (sunnah).”

Anas bin Malik z berkata, “Apabila muadzin selesai menyerukan adzan maghrib, bangkitlah para sahabat Nabi z. Mereka bersegera menuju ke tiang masjid1 sampai Nabi n keluar (dari rumahnya masuk ke masjid). Demikianlah mereka, mengerjakan shalat dua rakaat sebelum maghrib. Tidak ada jarak antara adzan dan iqamah kecuali sedikit.” (HR. Al-Bukhari no. 625)

Ibnu Baththal berkata, “Tidak ada batasan waktu (antara adzan dan iqamah) kecuali sekadar telah masuknya waktu shalat dan berkumpulnya orang-orang yang hendak shalat.” (Fathul Bari, 2/140)

Hadits lain yang menunjukkan adanya jarak waktu antara adzan dan iqamah adalah hadits Aisyah x, “Adalah Rasulullah n bila muadzin selesai menyerukan adzan subuh, beliau bangkit untuk mengerjakan shalat dua rakaat yang ringan sebelum mengerjakan shalat fajar setelah benar-benar jelas terbitnya fajar. Kemudian beliau berbaring di atas rusuk kanannya sampai muadzin mendatangi beliau untuk menyerukan iqamah.” (HR. Al-Bukhari no. 626)

 

Iqamah Diserukan Setelah Imam Datang

Sebaiknya iqamah tidak diserukan terkecuali bila imam telah datang, dengan dalil hadits Jabir ibnu Samurah z:

كَانَ مُؤَذِّنُ رَسُوْلِ اللهِ n يُؤَذِّنُ ثُمَّ يُمْهِلُ، فَلاَ يُقِيْمُ حَتَّى إِذَا رَأَى رَسُوْلَ اللهِ n قَدْ خَرَجَ أَقَامَ الصَّلاَةَ حِيْنَ يَرَاهُ

“Adalah muadzin Rasulullah n menyerukan adzan lalu ia menangguhkan (iqamah), ia tidak menyerukan iqamah sampai ia melihat Rasulullah n telah keluar, ia pun menyerukan iqamah tatkala melihat beliau.” (HR. At-Tirmidzi no. 202 [ini lafadz beliau] dan Abu Dawud no. 537. Kata Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abu Dawud: “Hadits ini shahih.”)

Demikian pula jamaah yang hadir, mereka tidak bangkit dari tempat duduknya terkecuali bila melihat imam telah hadir walaupun iqamah telah diserukan sebelum itu. Karena Rasulullah n bersabda dalam hadits yang dibawakan oleh Abu Qatadah Al-Anshari z:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَقُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْنِي (قَدْ خَرَجْتُ)

“Apabila telah diserukan iqamah untuk shalat maka janganlah kalian berdiri sampai kalian melihatku (telah keluar dari rumah menuju masjid).” (HR. Al-Bukhari no. 637 dan Muslim no. 1364. Adapun lafadz dalam kurung merupakan tambahan dari satu riwayat Muslim no. 1365)

Al-Imam At-Tirmidzi t setelah membawakan hadits di atas menyatakan, “Sebagian ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi n dan selain mereka membenci bila orang-orang menanti imam dalam keadaan mereka berdiri. Sebagian ahlul ilmi mengatakan, ‘Bila imam telah berada di masjid lalu diserukan iqamah untuk shalat maka jamaah yang hadir baru bangkit dari duduk mereka, setelah muadzin mengatakan, قدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ ،قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ. Ini merupakan pendapat Ibnul Mubarak.” (Sunan At-Tirmidzi, 2/52)

Al-Imam Abu Dawud t berkata dalam Masail-nya (29): Aku pernah bertanya kepada Al-Imam Ahmad t, “Kapan orang-orang berdiri untuk mengerjakan shalat?” Beliau menjawab, “Apabila muadzin telah mengatakan: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ.” Abu Dawud bertanya lagi, “Bila imam belum datang?” Beliau menjawab, “Mereka tidak berdiri sampai mereka melihat imam.”

Al-Hafizh t berkata, “Mayoritas ulama berpendapat, bila imam sudah ada bersama mereka di masjid, maka mereka tidak bangkit dari tempatnya sampai iqamah selesai diserukan. Diriwayatkan Ibnul Mundzir dan selainnya dari Anas bahwa ia baru bangkit bila muadzin telah mengatakan: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ. Demikian pula yang diriwayatkan oleh Sa’id ibnu Manshur, dari jalur Abu Ishaq, dari murid-murid Abdullah.”

Beliau juga berkata, “Adapun bila imam belum hadir di masjid maka jumhur berpendapat orang-orang tidak bangkit sampai mereka melihat imam datang.”

Zahir hadits ini juga menunjukkan bolehnya diserukan iqamah sementara imam masih di rumahnya bila sang imam bisa mendengar iqamah tersebut dan memang telah ada izin darinya. (Fathul Bari, 2/157)

 

Apakah Harus Muadzin yang Menyerukan Iqamah?

Semestinya orang yang menyerukan adzan (muadzin), dia pula yang menyerukan iqamah. Demikian pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i. (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, fashl Man Adzdzna fa Huwa Yuqimu)

Dalilnya dari As-Sunnah adalah apa yang dahulu dilakukan oleh muadzin Rasulullah n, Bilal z, ia yang adzan dan ia pula yang iqamah. Hikmahnya adalah agar tidak menjadi rancu bagi orang-orang yang mendengar, juga agar muadzin tahu bahwa ia bertanggung jawab terhadap dua pemberitahuan yang ada, yaitu adzan dan iqamah. (Asy-Syarhul Mumti’, 2/66)

Namun tidak menjadi masalah bila selain muadzin yang menyerukan iqamah, karena tidak ada nash yang melarang hal ini. Adapun hadits yang bunyinya:

مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيْمُ

“Siapa yang adzan maka dia yang iqamah.” (HR. Ahmad 4/169, Abu Dawud no. 514 dan selainnya)

Didhaifkan sanadnya oleh Al-Baghawi, An-Nawawi, dan didhaifkan pula dalam Al-Irwa’ (no. 237) dan Adh-Dha’ifah (no. 35).

Al-Imam Abu Hanifah dan Malik rahimahumallah berpendapat tidak ada bedanya antara si muadzin itu sendiri yang menyerukan iqamah ataupun orang lain. (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, fashl Man Adzdzna fa Huwa Yuqimu)

 

Tidak Ada Shalat Sunnah Setelah Diserukan Iqamah

Abu Hurairah z meriwayatkan sabda Nabi n:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الْمَكْتُوْبَةُ

“Apabila telah diserukan iqamah untuk shalat maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim no. 1642)

Shalat wajib yang dimaksud adalah shalat yang iqamah diserukan untuknya sebagaimana ditunjukkan dalam riwayat Ahmad (2/352):

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلاَّ الَّتِي أُقِيْمَتْ

“Apabila telah diserukan iqamah untuk shalat maka tidak ada shalat kecuali shalat yang iqamah diserukan untuknya.” (Al-Imam Al-Albani t mengatakan sanadnya shahih, perawinya adalah perawi Muslim selain Ibnu Lahi’ah, ia tsiqah namun dikhawatirkan buruk hapalannya. Namun hadits ini memiliki mutaba’ah sehingga hilang kekhawatiran tersebut. Lihat Ats-Tsamar, 1/224)

Berdasarkan hadits di atas, bila iqamah telah diserukan, tidak boleh seseorang memulai mengerjakan shalat sunnah baik berupa sunnah fajar, dhuhur, ashar, atau selainnya. Yang seharusnya dilakukan adalah bergabung dengan jamaah untuk mengerjakan shalat fardhu yang diserukan iqamah untuknya. Ini merupakan madzhab Al-Imam Asy-Syafi’i t, bahkan jumhur ulama. (Al-Minhaj, 5/228)

Al-Imam At-Tirmidzi t, “Pendapat seperti inilah yang diamalkan di sisi ahlul ilmi dari kalangan sahabat Nabi n dan selain mereka, yaitu bila telah diserukan iqamah shalat, tidak boleh seseorang mengerjakan shalat terkecuali shalat yang wajib. Sufyan Ats Tsauri mengucapkan yang seperti ini. Demikian pula Ibnul Mubarak, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/264, 265)

Hikmahnya, kata Al-Imam An Nawawi t adalah agar seseorang memusatkan diri mengerjakan shalat fardhu dari awal, ia bisa takbiratul ihram sesegera setelah takbirnya imam. Adapun kalau ia menyibukkan diri dengan shalat sunnah, niscaya ia akan luput melakukan takbiratul ihram bersama imam. Akan luput pula darinya sebagian penyempurna shalat fardhu. Sementara shalat fardhu memang seharusnya lebih dijaga kesempurnaan penunaiannya daripada selainnya.” (Al-Minhaj, 5/229)

 

Mendatangi Iqamah Shalat dengan Tenang Tanpa Tergesa-Gesa

Bila seseorang belum masuk ke dalam masjid sementara iqamah telah diserukan maka janganlah ia bergegas, terburu-buru, atau bahkan berlari-lari untuk bergabung dengan jamaah. Hendaknya ia berjalan dengan sakinah atau tenang dan tidak terburu-buru, sebagaimana sabda Rasulullah n:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَأْتُوْهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ، وَائْتُوْهَا تَمْشُوْنَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةَ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا

“Apabila telah diserukan iqamah shalat maka janganlah kalian mendatanginya dalam keadaan kalian bergegas-gegas. Datangilah dalam keadaan kalian berjalan biasa, dan sepatutnya kalian tenang tidak terburu-buru. Apa yang kalian dapati dari shalat tersebut, maka shalatlah dan apa yang kalian terluputkan maka sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhari no. 636 dan Muslim no. 1358, lafadz di atas adalah lafadz Muslim)

Dalam lafadz Muslim yang lain (no. 1359) ada tambahan:

…فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إذا كَانَ يَعْمِدُ إِلَى الصَّلاَةِ فَهُوَ فيِ الصَّلاَةِ

“Karena salah seorang dari kalian jika ia bersengaja menuju shalat maka ia teranggap dalam keadaan shalat.”

Hadits di atas menunjukkan sangat ditekankannya mendatangi shalat dengan sakinah dan waqar, serta larangan mendatanginya dengan terburu-buru. (Al-Minhaj, 5/101)

(insya Allah bersambung)


1 Untuk dijadikan sutrah, karena mereka hendak mengerjakan shalat sunnah sendiri-sendiri. (Fathul Bari, 2/141)