Rumahmu Tetap Istanamu

Rumah yang dihuni satu keluarga yang bisa jadi terdiri dari ayah, ibu, kakek, nenek, dan anak-anak, atau dihuni lebih dari itu atau kurang, dalam lebih dari satu ayat al-Qur’an disandarkan (diidhafahkan –bhs. Arab) kepada wanita.

Salah satunya ayat ke-33 dari surah al-Ahzab,

وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (al-Ahzab: 33)

Seluruh ahli qiraah Madinah dan sebagian orang-orang Kufah membaca ayat di atas dengan memfathah huruf qaf, yaitu وَقَرْنَ. Asal katanya adalah al-qarar الْقَرَارُ yang berarti berdiam dan menetap selamanya tanpa berubah atau berpindah. Jadi, ayat di atas bermakna, “Tetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) berdiam di rumah-rumah kalian….”

Sementara itu, mayoritas ahli qiraah Kufah dan Bashrah membacanya dengan mengkasrah huruf qaf sehingga dibaca وَقِرْنَ. Asal katanya dari kata al-waqar الْوَقَارُ maknanya, “Jadilah kalian (wahai para istri Nabi), orang-orang yang tenang dan berwibawa di dalam rumah-rumah kalian….” (Jami’ al-Bayan fit Ta’wil al-Qur’an, 10/294)

Qiraah وَقَرْنَ mengungkapkan keadaan semestinya seorang wanita terhadap rumahnya, yaitu senantiasa menetap dan berdiam di dalamnya.

Al-Imam al-Jashshash rahimahullah mengatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa para wanita diperintah untuk terus tinggal dalam rumah dan dilarang untuk keluar.” (Ahkamul Qur’an, 3/471)

Sementara itu, qiraah وَقِرْنَ menunjukkan ketenangan dan kewibawaan yang menyertai seorang wanita yang selalu berdiam dalam rumahnya. Dengan senantiasa berdiam di dalam rumahnya, seorang wanita akan mendapatkan kenyamanan, ketenteraman, ketenangan, dan kewibawaan.

Dalam ayat di atas, Allah subhanahu wa ta’ala menyandarkan pemilikan rumah kepada wanita, dalam hal ini istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Firman-Nya فِي بُيُوتِكُنَّ berarti “dalam rumah-rumah kalian”, sementara secara keumuman rumah adalah milik suami atau disewa oleh suami untuk dihuni istri dan anak-anaknya. Sebab, termasuk hak istri dari suaminya adalah mendapatkan tempat tinggal.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa rumah disandarkan pemilikannya kepada istri?

Rahasianya terletak pada perintah syariat agar wanita selalu menetap dalam rumah. Karena itu, rumah seakan-akan menjadi miliknya karena kuatnya keterkaitan wanita dengan rumah.

Al-Imam al-Bukhari rahimahullah membuat satu bab dalam kitab Shahihnya untuk ayat di atas, dengan judul “Bab Ma Ja’a fi Buyuti Azwajin Nabi wa Ma Nusiba minal Buyuti ilaihinna”. Artinya, bab keterangan tentang rumah-rumah para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan penyandaran rumah kepada mereka.

Kemudian beliau rahimahullah membawakan ayat ke-33 surah al-Ahzab dan menyusulkan dengan ayat

لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتَ ٱلنَّبِيِّ إِلَّآ أَن يُؤۡذَنَ لَكُمۡ

Janganlah kalian masuk ke rumah-rumah Nabi terkecuali kalian diizinkan….” (al-Ahzab: 53)

Seakan-akan al-Imam al-Bukhari tingin menerangkan, hakikatnya rumah-rumah yang dihuni para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah rumah-rumah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, disandarkan kepemilikannya kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan alasan yang telah disebutkan di atas.

Ada tiga ayat lain dalam al-Qur’an yang menyebutkan penyandaran rumah kepada wanita.

  1. Surah Yusuf: 23

       وَرَٰوَدَتۡهُ ٱلَّتِي هُوَ فِي بَيۡتِهَا عَن نَّفۡسِهِۦ

“Dan wanita yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya).”

  1. Surah al-Ahzab: 34

       وَٱذۡكُرۡنَ مَا يُتۡلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنۡ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ وَٱلۡحِكۡمَةِۚ

“Dan ingatlah apa yang dibacakan di dalam rumah-rumah kalian (wahai istri-istri Nabi) dari ayat-ayat Allah dan hikmah….”

  1. Surah ath-Thalaq: 1

       لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ

“Janganlah kalian (para suami) mengusir mereka (para istri yang ditalak) dari rumah-rumah mereka….” (ath-Thalaq: 1)

Setelah memerintah para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menetap di dalam rumah mereka—yang juga berlaku untuk para muslimah selain mereka[1]—, Allah subhanahu wa ta’ala susulkan dengan larangan bertabarrruj. Apabila seorang wanita enggan diam di rumahnya, malah sering keluar rumah tanpa sebab yang dibolehkan syariat, hal itu akan mengantarkan dirinya untuk bertabarruj dan menampakkan perhiasannya kepada lelaki di luar rumah. Jadi, pantas sekali perintah berdiam di rumah digandengkan dengan larangan bertabarruj.

Berdiamnya wanita di dalam rumahnya adalah hukum asal. Ia adalah suatu kewajiban yang sepatutnya tidak dilanggar oleh wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

        إِنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَأَقْرَبُ مَا تَكُوْنُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهَا وَهِيَ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا

“Sesungguhnya wanita itu aurat. Jika dia keluar rumah, maka setan akan menghias-hiasinya[2]. Sedekat-dekat keadaannya terhadap rahmat Rabbnya ialah saat ia di tengah-tengah rumahnya.” (HR. at-Tirmidzi no. 1173, lihat Irwaul Ghalil no. 273)

Seorang wanita tidak boleh senang keluar rumah, sering mondar-mandir di jalanan, di pasar-pasar, di mal, atau keluar masuk rumah orang lain.

Apabila dia keluar rumah, haruslah karena suatu keperluan yang diperkenankan oleh syariat dan mengandung kemaslahatan agama, dengan tetap memerhatikan hijab yang syar’i dan menjaga rasa malu.

Dalil tentang hal ini adalah hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu ‘anha, dia menceritakan, “Saudah radhiallahu ‘anha keluar rumah untuk memenuhi hajatnya, setelah turun perintah berhijab. Saudah bertubuh besar sehingga tidak tersembunyi bagi orang yang mengenalinya.

“Suatu ketika Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu melihatnya keluar rumah. Umar menegur, ‘Wahai Saudah, demi Allah, (walaupun engkau berhijab) engkau tidak tersembunyi bagi kami. Perhatikanlah bagaimana engkau keluar rumah’.”

Aisyah radhiallahu ‘anha melanjutkan, “Saudah pun pulang kembali. Saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di rumahku. Beliau sedang makan malam dan tangan beliau memegang tulang yang menempel padanya sedikit daging.

Saudah pun masuk seraya mengadu, ‘Wahai Rasulullah, aku tadi keluar rumah untuk menunaikan sebagian kebutuhanku. Saat melihatku, Umar berkata begini dan begitu…’.”

Aisyah kemudian berkata, “Allah subhanahu wa ta’ala pun menurunkan wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam keadaan tulang dengan sedikit daging masih di tangan beliau, belum lagi diletakkan. Selesai wahyu turun, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ

“Sungguh, telah diizinkan kepada kalian untuk keluar rumah guna memenuhi kebutuhan kalian.” (HR. al-Bukhari no. 4795)

Hadits ini menunjukkan bahwa izin keluar rumah dikaitkan dengan kebutuhan. Jadi, apabila tidak ada kebutuhan, seorang wanita tidak diperkenankan keluar dari rumahnya.

 

Seperti apa kebutuhan keluar rumah bagi wanita?

Al-Imam al-Alusi tmemberi contoh, seperti menjalankan ibadah haji, umrah, safar bersama suami/mahram untuk membantu dalam peperangan (mengobati prajurit yang luka, memberi minum pasukan yang kehausan, dan hal lain yang diperkenankan oleh syariat), mengunjungi kedua orang tua, menjenguk orang sakit, takziah kerabat yang wafat, dan semisalnya.

Hanya saja, dia keluar dengan tetap memerhatikan syarat-syaratnya seperti tidak memakai wangi-wangian, tidak berhias, tidak menimbulkan godaan, dsb. (Rauhul Ma’ani, 11/492, 495)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

 

Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah


[1] Walaupun pembicaraan dalam ayat di atas ditujukan kepada istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, wanita selain mereka juga termasuk di dalamnya. Allah subhanahu wa ta’ala menyebut secara khusus istri-istri Nabi-Nya sebagai pemuliaan bagi mereka. (al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 3/ 117).

[2] Menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga mereka tergoda. Atau setan akan menghias-hiasi dalam diri si wanita bahwa dia cantik, indah, dsb., sehingga si wanita melenggak-lenggokkan tubuhnya atau berbuat sesuatu untuk menunjukkan dirinya menarik. (Tuhfatul Ahwadzi)