Safar dengan Keponakan yang Belum Baligh

Apakah dibolehkan seorang wanita bepergian dari satu negeri ke negeri lain untuk berobat dengan ditemani anak laki-laki dari saudara perempuannya (keponakan) sementara si anak belum mencapai usia baligh?

Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi‘i t menjawab:
“Bila si anak telah mumayyiz maka tidak apa-apa (menjadikannya sebagai mahram dalam safar). Umumnya anak yang telah mencapai usia 12 atau 13 tahun, ia telah mumayyiz. Sehingga tidak apa-apa safar bersamanya bila memang aman dari fitnah. Rasulullah n telah bersabda dalam masalah safar wanita:

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk safar (bepergian jauh) kecuali ditemani oleh mahramnya. “
(Ijabatus Sa`il ‘ala Ahammil Masa`il, hal. 678)