Pembatal Keislaman
Assalamu’alaikum. Mohon redaksi membahas tema pembatal-pembatal keislaman. Ini merupakan hal penting untuk diketahui umat. Jazakumullah khairan katsiran.
Ahmad – Kebumen
085223xxxxxx
Hukum Musik dan Nyanyian
Menyanyi itu haram? Dalilnya mana? Dan apakah ada menyanyi yang diperbolehkan bagi seorang muslim? Terima kasih.
Kusuma – Surabaya
08170xxxxxx
Untuk dua masalah di atas, kami berencana untuk membahasnya pula dalam edisi-edisi mendatang.
Masalah Lelang
Ana baca Asy-Syariah tentang jual beli sesuai tuntunan Nabi n. Bagaimana dengan lelang?
031716xxxxx
Insya Allah akan disinggung dalam edisi ini.
Tentang Riba
Nilai dinar relatif stabil jadi tidak perlu ada riba. Nilai rupiah selalu turun. Apa tidak menjatuhkan ekonomi muslim sebab tidak ada pinjaman tanpa bunga?
Kusuma – Surabaya
08170xxxxxx
Yang menjadi patokan kita adalah dalil. Kita yakin bahwa apa yang diucapkan Rasulullah n pasti benar. Kita yakin juga bahwa syariat Islam berlaku universal, meliputi setiap masa dan tempat. Bahkan ekonomi kaum muslimin jatuh karena menggunakan sistem riba yang notabene berasal dari Yahudi. Kita seharusnya justru takut tertimpa bencana, kehinaan dan kerendahan bila kita meninggalkan syariat yang dibawa Rasulullah n.
Kesalahan Cetak
Afwan, pada Asy-Syariah edisi Riba (edisi 28) halaman 8 pada 2 paragraf terakhir ada salah cetak, tertulis Nabi l.
Abu ‘Afra
081911xxxxxx
Jazakumullah khairan atas koreksi antum. Ini sekaligus ralat terhadap kesalahan tersebut.
Transliterasi Kurang Bagus
Transliterasinya kurang bagus, melihat (nazhara), seharusnya nadhara, karena kalau nazhara sekilas seperti nazara (mendesak). Tolong diperhatikan.
08174xxxxxx
Jazakumullah khairan. Mungkin perlu diketahui, transliterasi yang kami pakai terutama untuk huruf-huruf yang hampir sama adalah sebagai berikut: Z untuk huruf ز, DZ untuk huruf ذ, ZH untuk huruf ظ, dan DH untuk huruf ض. Transliterasi ini pun terbatas pada kata-kata yang memang belum lazim digunakan dalam bahasa Indonesia. Adapun kata-kata serapan dari bahasa Arab yang sudah biasa dipakai, kita menggunakan penulisan yang biasa digunakan dalam bahasa Indonesia. Sehingga kata نَظَرَ kami transliterasikan menjadi NAZHARA.
Talak dan Iddah yang Syar’i
Mohon dibahas tentang talak dan iddah yang syar’i secara lengkap, jazakumullah khairan.
Najib
081354xxxxxx
Usulan anda menjadi masukan bagi kami.