Salah Ketik?
Pada Asy Syariah edisi 64, hlm. 83, HR. Muslim no. 2325 apakah sudah benar? Ma’wurfin atau Ma’rufin?
Abu Faqih-Sukoharjo
Anda benar. Ada kekeliruan dalam penulisan lafadz hadits tersebut. Yang benar seperti yang Anda sampaikan: bunyinya m’arufin, bukan ma’wurfin.
Semoga Allah l mengampuni kesalahan kami. Jazakallah khairan atas koreksinya.
Tentang MLM
Saya pernah beberapa kali membaca majalah Asy-Syariah, dan saya sangat tertarik, karena isi atau penjabarannya semua berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasullulah n.
Sampai saat ini saya belum pernah membaca bahasan tentang hukum dari MLM (Multi Level Marketing), saya harap Asy-Syariah dapat membantu saya untuk dapat mengirimkan pembahasan tentang hukum perdagangan dengan cara MLM tersebut, Insya Allah ini dapat bermanfaat bagi saya dan adik saya yang sekarang ini bergelut dalam dunia MLM tersebut, karena setahu saya hukum dari MLM itu haram, tapi saya tidak dapat menjelaskannya berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Saya sangat berharap saya dapat terbantu. Semoga kita selalu dalam perlindungan Allah l. Amin.
Abu Abdillah Edy-Medan
abuabdillah003@xxxxx
MLM termasuk tema yang sering diusulkan Pembaca. Semoga tema ini bisa masuk dalam silabus tahun mendatang. Jazakumullahu khairan.
Rubrik Doa Kenapa Pindah?
Bismillah. Pada majalah baru, halaman doa sebaiknya tetap di halaman 2. Lebih menarik dengan berwarna, wallahu a’lam.
Rusydi-Situbondo, Jatim
0812349xxxxx
Kami memang tengah mencoba format baru dengan “menonjolkan” Sakinah melalui sampul belakang. Masukan senada seperti Anda banyak kami terima, insya Allah pada edisi ini, rubrik Doa kembali seperti semula. Jazakumullahu khairan.
Kupas Masalah Talak
Kapan Asy Syariah mengupas masalah talak dan memandikan jenazah? Padahal hal tersebut di depan mata.Sayang kalau kita tidak paham.
Abu Karimah – Pekalongan
081575xxxxxx
Tentang pengurusan jenazah sudah pernah dimuat secara berurutan pada lembar Sakinah, dari edisi 16 sampai edisi 23. Mulai masalah menghadapi orang sakaratul maut, memandikan, mengafani, hingga menyalatkan jenazah. Juga dibahas tentang hukum takziyah (melayat) dan ziarah kubur bagi kaum wanita. Silakan dilihat kembali.
Adapun masalah talak, semoga Allah l memudahkan kami untuk memaparkan pembahasannya.
Jazakumullah khairan atas masukan-masukannya.