Surat Pembaca edisi 76

Kupas Tuntas Penentuan 1 Syawal
Afwan, ana mau usul bagaimana kalau Asy-Syariah membahas secara detail tentang ketaatan umat terhadap pemerintah dalam hal awal Ramadhan dan Idul Fitri?
Abu Azam-Majenang Cilacap

Ketidaksatuan umat Islam dalam penentuan awal bulan hijriah memang memprihatinkan kita semua. Pembahasan ini sebenarnya telah kami muat pada edisi 03 (Edisi Khusus Ramadhan), yang bisa dilihat pada Bundel Asy-Syariah Edisi 01—06. Semoga kami dimudahkan untuk mengangkatnya kembali.
Rubrik Kewanitaan Ditambah
Ana sangat senang dengan majalah Asy-Syariah karena membimbing ana kepada Islam yang benar. Ana mempunyai sedikit usulan, dapatkah Asy-Syariah memuat pembahasan tentang wanita lebih banyak, tentang fikih wanita, adab-adab, dan masakan-masakan agar menambah kaum hawa dalam memahami agamanya.
Putri Linda Sari-Aceh Pidie

Akan kami pertimbangkan, jazakumullahu khairan.
Koreksi Dalil
Afwan pada Asy-Syariah 74 hlm. 21 Allah l memiliki wajah namun dalilnya tentang Allah l memiliki dua tangan (al-Maidah: 64)?
03517xxxxx

Anda benar, seharusnya adalah surat ar-Rahman ayat 27:
Jazakumullahu khairan atas koreksinya.
Memperuncing Perbedaan?
Mudah-mudahan Asy-Syariah selalu menjadi majalah yang membimbing umat kepada Islam yang benar. Ana harap Asy-Syariah tidak memperuncing perbedaan di dalam tubuh Islam karena ini adalah makar orang-orang kafir untuk melemahkan umat, saling membenci antara saudara kita sesama Islam, tetapi hendaknya berupaya mencari persamaan agar menimbulkan kecintaan antara sesama kita.
Dewi Sazkia-Medan

Kami hanya berusaha memberikan bimbingan kepada umat untuk mempelajari agama ini secara ilmiah, beramal di atas dalil al-Qur’an dan as-Sunnah. Perbedaan di tengah umat meruncing disebabkan fanatisme masing-masing kelompok, tidak mau kembali kepada dalil yang benar dan memahaminya sesuai dengan pemahaman tiga generasi utama.
Oleh karena itu, persatuan tidaklah mungkin tumbuh jika tidak ada keinginan untuk menjadikan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai hakim dari segala perkara yang diperselisihkan, lebih-lebih jika yang muncul justru sikap menolak dalil.
Memang ada perbedaan yang perlu kita tolerir seperti hal-hal yang bersifat ijtihadiyah dalam gerakan shalat—contohnya adalah rubrik Seputar Hukum Islam edisi ini—, namun ada juga hal-hal prinsip yang harus kita luruskan, seperti dalam hal akidah.
Persatuan tidak bisa terwujud dengan mendiamkan kemungkaran dan kesesatan. Di mana tanggung jawab kita dalam amar ma’ruf nahi mungkar jika ada yang mendakwahkan akidah yang sesat? Tidak sayangkah kita kepada sekian banyak kaum muslimin yang bisa terseret paham tersebut? Wallahu a’lam.