• Rubrik
    • Rubrik Tetap
      • Doa
      • Permata Salaf
      • Pengantar Redaksi
      • Surat Pembaca
      • Manhaji
      • Kajian Utama
      • Tafsir
      • Hadits
      • Akidah
      • Akhlak
      • Khutbah Jumat
    • Rubrik Pendukung
      • Ibrah
      • Jejak
      • Khazanah
      • Oase
      • Problema Anda
      • Tanya Jawab Ringkas
    • Rubrik Sakinah
      • Mengayuh Biduk
      • Permata Hati
      • Niswah
      • Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah
      • Cerminan Shalihah
      • Mutiara Kata
    • Rubrik Tambahan
      • Kajian Khusus
      • Hukum Islam
      • Seputar Hukum Islam
      • Potret
      • Maktabah
      • Info Praktis
  • Majalah
    • Majalah Syariah
      • Syariah Edisi 1
      • Syariah Edisi 2
      • Syariah Edisi 3
      • Syariah Edisi 4
    • Majalah Edisi 001 s.d. 010
      • Asy Syariah Edisi 001
      • Asy Syariah Edisi 002
      • Asy Syariah Edisi 003
      • Asy Syariah Edisi 004
      • Asy Syariah Edisi 005
      • Asy Syariah Edisi 006
      • Asy Syariah Edisi 007
      • Asy Syariah Edisi 008
      • Asy Syariah Edisi 009
      • Asy Syariah Edisi 010
    • Majalah Edisi 011 s.d. 020
      • Asy Syariah Edisi 011
      • Asy Syariah Edisi 012
      • Asy Syariah Edisi 013
      • Asy Syariah Edisi 014
      • Asy Syariah Edisi 015
      • Asy Syariah Edisi 016
      • Asy Syariah Edisi 017
      • Asy Syariah Edisi 018
      • Asy Syariah Edisi 019
      • Asy Syariah Edisi 020
    • Majalah Edisi 021 s.d. 030
      • Asy Syariah Edisi 021
      • Asy Syariah Edisi 022
      • Asy Syariah Edisi 023
      • Asy Syariah Edisi 024
      • Asy Syariah Edisi 025
      • Asy Syariah Edisi 026
      • Asy Syariah Edisi 027
      • Asy Syariah Edisi 028
      • Asy Syariah Edisi 029
      • Asy Syariah Edisi 030
    • Majalah Edisi 031 s.d. 040
      • Asy Syariah Edisi 031
      • Asy Syariah Edisi 032
      • Asy Syariah Edisi 033
      • Asy Syariah Edisi 034
      • Asy Syariah Edisi 035
      • Asy Syariah Edisi 036
      • Asy Syariah Edisi 037
      • Asy Syariah Edisi 038
      • Asy Syariah Edisi 039
      • Asy Syariah Edisi 040
    • Majalah Edisi 041 s.d. 050
      • Asy Syariah Edisi 041
      • Asy Syariah Edisi 042
      • Asy Syariah Edisi 043
      • Asy Syariah Edisi 044
      • Asy Syariah Edisi 045
      • Asy Syariah Edisi 046
      • Asy Syariah Edisi 047
      • Asy Syariah Edisi 048
      • Asy Syariah Edisi 049
      • Asy Syariah Edisi 050
    • Majalah Edisi 051 s.d. 060
      • Asy Syariah Edisi 051
      • Asy Syariah Edisi 052
      • Asy Syariah Edisi 053
      • Asy Syariah Edisi 054
      • Asy Syariah Edisi 055
      • Asy Syariah Edisi 056
      • Asy Syariah Edisi 057
      • Asy Syariah Edisi 058
      • Asy Syariah Edisi 059
      • Asy Syariah Edisi 060
    • Majalah Edisi 061 s.d. 070
      • Asy Syariah Edisi 061
      • Asy Syariah Edisi 062
      • Asy Syariah Edisi 063
      • Asy Syariah Edisi 064
      • Asy Syariah Edisi 065
      • Asy Syariah Edisi 066
      • Asy Syariah Edisi 067
      • Asy Syariah Edisi 068
      • Asy Syariah Edisi 069
      • Asy Syariah Edisi 070
    • Majalah Edisi 071 s.d. 080
      • Asy Syariah Edisi 071
      • Asy Syariah Edisi 072
      • Asy Syariah Edisi 073
      • Asy Syariah Edisi 074
      • Asy Syariah Edisi 075
      • Asy Syariah Edisi 076
      • Asy Syariah Edisi 077
      • Asy Syariah Edisi 078
      • Asy Syariah Edisi 079
      • Asy Syariah Edisi 080
    • Majalah Edisi 081 s.d. 090
      • Asy Syariah Edisi 081
      • Asy Syariah Edisi 082
      • Asy Syariah Edisi 083
      • Asy Syariah Edisi 084
      • Asy Syariah Edisi 085
      • Asy Syariah Edisi 086
      • Asy Syariah Edisi 087
      • Asy Syariah Edisi 088
      • Asy Syariah Edisi 089
      • Asy Syariah Edisi 090
    • Majalah Edisi 091 s.d. 100
      • Asy Syariah Edisi 091
      • Asy Syariah Edisi 092
      • Asy Syariah Edisi 093
      • Asy Syariah Edisi 094
      • Asy Syariah Edisi 095
      • Asy Syariah Edisi 096
      • Asy Syariah Edisi 097
      • Asy Syariah Edisi 098
      • Asy Syariah Edisi 099
      • Asy Syariah Edisi 100
    • Majalah Edisi 101 s.d. 110
      • Asy Syariah Edisi 101
      • Asy Syariah Edisi 102
      • Asy Syariah Edisi 103
      • Asy Syariah Edisi 104
      • Asy Syariah Edisi 105
      • Asy Syariah Edisi 106
      • Asy Syariah Edisi 107
      • Asy Syariah Edisi 108
      • Asy Syariah Edisi 109
      • Asy Syariah Edisi 110
    • Majalah Edisi 111 s.d. 120
      • Asy Syariah Edisi 111
      • Asy Syariah Edisi 112
      • Asy Syariah Edisi 113
      • Asy Syariah Edisi 114
      • Asy Syariah Edisi 115
      • Asy Syariah Edisi 116
      • Asy Syariah Edisi 117
Senin, Oktober 29, 2018
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Rasul Allah, Sang Penegak Hujah

    Qalbun Salim, Hati yang Selamat

    Orang yang Bangkrut

    Orang yang Bangkrut

    Kemuliaan Akhlak Muslimah (2)

    Mengharap Syafaat Pada Hari Kiamat

    Misi Duniawi di Balik Gerakan Terorisme

    Amirul Mukminin Umar Bin Al-Khaththab (15): Hari-hari Berdarah di Qadisiyah

    Balasan untuk Kaum Perusak

    Tokoh-tokoh Teroris Khawarij Internasional

    Tokoh-tokoh Teroris Khawarij Internasional

    Trending Tags

    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Rasul Allah, Sang Penegak Hujah

      Qalbun Salim, Hati yang Selamat

      Orang yang Bangkrut

      Orang yang Bangkrut

      Kemuliaan Akhlak Muslimah (2)

      Mengharap Syafaat Pada Hari Kiamat

      Misi Duniawi di Balik Gerakan Terorisme

      Amirul Mukminin Umar Bin Al-Khaththab (15): Hari-hari Berdarah di Qadisiyah

      Balasan untuk Kaum Perusak

      Tokoh-tokoh Teroris Khawarij Internasional

      Tokoh-tokoh Teroris Khawarij Internasional

      Trending Tags

      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 031 s.d. 040 Asy Syariah Edisi 039

      Status Anak Zina

      Oleh Redaksi
      17/11/2011
      di Asy Syariah Edisi 039
      1
      Status Anak Zina
      6
      DIBAGIKAN
      1
      DILIHAT
      Share on FacebookShare on Twitter

      Kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan jawaban Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari tentang “Taubat dari Perbuatan Zina”, sebagai berikut:

      1. Apa dalil wajibnya istibra` ar-rahim dari bibit seseorang atas seorang wanita yang berzina jika hendak dinikahi?
      2. Apa dalil tidak bolehnya menasabkan anak hasil zina tersebut kepada lelaki yang berzina dengan ibunya? Apa dalil tidak bolehnya lelaki tersebut menjadi wali pernikahan anak itu dan bahwa lelaki tersebut bukan mahram anak itu (jika wanita)?
      3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil, bagaimana hukumnya dan bagaimana status anak-anak mereka yang dihasilkan setelah pernikahan? Apakah mereka merupakan mahram bagi anak zina tadi dan bisa menjadi wali pernikahannya?
      4. Siapa saja yang bisa menjadi wali pernikahan anak zina tersebut?

       

      (Fulanah di Solo)

      tunas

       

       

      Jawab:

      Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi waman walah.

      Seorang wanita yang berzina dengan seorang lelaki, keduanya berstatus pezina selama belum bertaubat dari perzinaan itu. Maka wanita itu tidak boleh dinikahi oleh siapapun sampai terpenuhi dua syarat berikut:

      1. Wanita itu bertaubat kepada Allah ‘azza wa jalla, dan jika yang hendak menikahinya adalah lelaki yang berzina dengannya maka juga dipersyaratkan laki-laki tersebut telah bertaubat. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla dalam surat An-Nur: 3:

      “Laki-laki pezina tidaklah menikahi selain wanita pezina atau wanita musyrik, dan wanita pezina tidaklah menikahi selain lelaki pezina atau lelaki musyrik, dan hal itu diharamkan atas kaum mukminin.”

      1. Wanita tersebut melakukan istibra` yaitu pembebasan rahim dari bibit lelaki yang telah berzina dengannya. Karena dikhawatirkan lelaki tersebut telah menanam bibitnya dalam rahim wanita itu. Artinya, wanita itu hamil akibat perzinaan itu. Maka wanita itu harus melakukan istibra` untuk memastikan bahwa rahimnya kosong (tidak hamil), yaitu menunggu sampai dia mengalami haid satu kali karena dengan demikian berarti dia tidak hamil. Apabila diketahui bahwa dia hamil maka istibra`-nya dengan cara menunggu sampai dia melahirkan anaknya. Kita tidak mempersyaratkan wanita itu melakukan ‘iddah[1] karena sebagaimana kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/215, cet. Darul Atsar): “’Iddah adalah hak seorang suami yang menceraikan istrinya. Sedangkan lelaki yang berzina dengannya statusnya bukan suami melainkan fajir/pezina.”

      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa (32/112):  “Al-Istibra` bukan karena hak kehormatan mani lelaki pertama (yang menzinainya). Akan tetapi untuk hak kehormatan mani lelaki yang kedua (yang hendak menikahinya), karena tidak dibenarkan baginya untuk mengakui seseorang sebagai anaknya dan dinasabkan kepadanya padahal bukan anaknya.”

      Demikian pula jika ditinjau dari sisi qiyas, Syaikhul Islam berkata (32/111):  “Seorang wanita yang khulu’[2] -karena dia bukan wanita yang dicerai-, dia tidak ber-’iddah dengan ‘iddah wanita yang dicerai. Bahkan dia harus melakukan istibra` (membebaskan rahimnya) dan istibra` juga disebut iddah. Maka, wanita yang digauli dengan nikah syubhat dan wanita yang berzina lebih utama untuk melakukan istibra`.”

      Syaikhul Islam (32/110) juga berkata: “Karena wanita yang berzina bukanlah istri (yang ditalak) yang wajib untuk melakukan ‘iddah. Dan tidaklah keadaan wanita berzina melebihi keadaan budak wanita yang harus melakukan istibra` sebelum digauli oleh tuannya yang baru. Padahal seandainya dia telah dihamili oleh bekas tuannya maka anaknya dinasabkan kepada bekas tuannya itu. Maka wanita yang berzina (yang seandainya hamil maka anaknya tidak dinasabkan kepada laki-laki yang mezinainya) lebih wajib untuk melakukan istibra`.”

      Adapun dalil-dalil tentang istibra` pada budak wanita adalah:

      • Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda tentang sabaya (para wanita tawanan perang) pada perang Khaibar:

      لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ –يَعْنِي إِتْيَانَ الْحُبْلَى مِنَ السَّبَايَا- وَأَنْ يُصِيبَ اْمَرْأَةً ثَيِّبًا مِنَ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا

      “Tidak halal bagi seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air maninya di ladang orang –yakni menggauli wanita sabaya yang hamil– dan menggauli wanita sabaya yang telah bersuami sampai wanita itu melakukan istibra`.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al-Bazzar serta Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` 1/201, 5/141, no. 2137. Hadits ini memiliki syawahid/penguat-penguat)

      • Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda tentang para sabaya Authas:

      لاَ تُؤْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

      “Yang hamil tidak boleh digauli sampai melahirkan, demikian pula yang tidak hamil sampai haid satu kali.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi. Namun yang benar sanadnya lemah karena Syarik bin Abdillah Al-Qadhi hafalannya jelek. Akan tetapi hadits ini memiliki syawahid/penguat-penguat sehingga dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 187 dan no. 1302)

      • Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari anak zina tersebut adalah anaknya. Dalam arti, Allah ‘azza wa jalla menakdirkan terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil percampuran air mani laki-laki itu dengan wanita yang dizinainya. Akan tetapi secara hukum syar’i, anak itu bukan anaknya karena tercipta dengan sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinaan. Permasalahan ini masuk dalam keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam:

      الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

      “Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiallahu ‘anhuma)

      Dengan demikian, jika seorang lelaki menghamili seorang wanita dengan perzinaan kemudian dia bermaksud menikahinya dengan alasan untuk menutup aib dan menyelamatkan nasab anak tersebut, maka hal itu haram atasnya dan pernikahannya tidak sah. Karena anak tersebut bukan anaknya menurut hukum syar’i. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama sebagaimana dalam Al-Mughni (6/184-185) dan Syarah Bulughul Maram karya Asy-Syaikh Ibnu  ‘Utsaimin rahimahullah pada Bab ‘Iddah wal ihdad wal istibra`. Dan ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam Fatawa mereka (20/387-389).

      Berdasarkan hal ini, seluruh hukum nasab antara keduanya pun tidak berlaku. Di antaranya:

      1. Keduanya tidak saling mewarisi.
      2. Lelaki tersebut tidak wajib memberi nafkah kepadanya.
      3. Lelaki tersebut bukan mahram bagi anak itu (jika dia wanita) kecuali apabila lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu dan telah melakukan hubungan (sah)  suami-istri, yang tentunya hal ini setelah keduanya bertaubat dan setelah anak itu lahir, maka anak ini menjadi rabibah-nya sehingga menjadi mahram.
      4. Lelaki tersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan (jika dia wanita).

      Namun bukan berarti laki-laki tersebut boleh menikahi putri zinanya. Yang benar dalam masalah ini, dia tidak boleh menikahinya, sebagaimana pendapat jumhur yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Karena anak itu adalah putrinya secara hukum kauni qadari berasal dari air maninya, sehingga merupakan darah dagingnya sendiri. Dalil yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwasanya seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak susuannya yang disusui oleh istrinya dengan air susu yang diproduksi dengan sebab digauli olehnya sehingga hamil dan melahirkan. Kalau anak susuan seseorang saja haram atasnya, tentu seorang anak zina yang berasal dari air maninya dan merupakan darah dagingnya sendiri lebih pantas untuk dinyatakan haram atasnya. (Lihat Majmu’ Fatawa, 32/134-137, 138-140, Asy-Syarhul Mumti’, 5/170)

      Para ulama menyatakan bahwa seorang anak zina dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, dan keduanya saling mewarisi. Jadi nasab anak tersebut dari jalur ayah tidak ada. Yang ada hanyalah nasab dari jalur ibunya. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwasanya suami istri yang melakukan li’an[3] di hadapan hakim karena suaminya menuduh bahwa anak yang dikandung istrinya adalah hasil perzinaan sedangkan istrinya tidak mengaku lalu keduanya dipisahkan oleh hakim, maka anak yang dikandung wanita itu dinasabkan kepada ibunya dan terputus nasabnya dari jalur ayah. Sebagaimana dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih.

      1. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil maka pernikahan itu tidak sah berdasarkan apa yang telah dijelaskan pada jawaban pertama dan kedua. Hanya saja, kalau pernikahan itu dilangsungkan dengan anggapan bahwa hal itu boleh dan sah sebagaimana mazhab sebagian ulama yang berpendapat: “Boleh bagi seorang lelaki yang menghamili seorang wanita dengan perzinaan untuk menyelamatkan nasab anak itu dengan cara menikahinya dalam keadaan hamil, dengan syarat keduanya telah bertaubat dari perzinaan dan diketahui dengan pasti/yakin bahwa yang menghamilinya adalah laki-laki itu”, maka pernikahan itu dikategorikan sebagai nikah syubhat. Artinya, pernikahan itu berlangsung dengan anggapan bahwa hal itu boleh menurut syariat, padahal sebenarnya tidak boleh. Berarti pernikahan itu tidak mengubah status anak hasil perzinaan tersebut sebagai anak zina, dia tetap dinasabkan kepada ibunya dan tidak sah dinasabkan kepada lelaki tersebut. Adapun anak-anak yang dihasilkan setelah nikah syubhat, status mereka sah sebagai anak-anak keduanya[4]. Akan tetapi wajib atas keduanya untuk berpisah ketika mengetahui hakikat sebenarnya bahwa pernikahan itu tidak sah, sampai keduanya menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan istibra` ar-rahim.

      Dengan demikian, diketahuilah bahwa hubungan antara anak zina tersebut dengan anak-anak yang lahir dengan nikah syubhat tersebut adalah saudara seibu tidak seayah, yang berarti mereka adalah mahramnya. Namun tidak bisa menjadi wali pernikahannya menurut pendapat jumhur, yang menyatakan bahwa wali pernikahan seorang wanita adalah setiap lelaki yang merupakan ‘ashabah[5] wanita itu, seperti ayahnya, kakeknya dari jalur ayah, putranya, anak laki-laki putranya, saudara laki-lakinya yang sekandung atau seayah, pamannya dari jalur ayah dan ‘ashabah lainnya[6].

      1. 4. Yang menjadi walinya adalah sulthan. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/154): “Yang dimaksud dengan sulthan adalah imam (amir) atau perwakilannya…. Adapun sekarang, urusan perwalian ini dilimpahkan oleh pemerintah kepada petugas khusus.”

      Di negeri kita, mereka adalah para petugas (penghulu) Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda:

      أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ … فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

      “Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil…, dan jika para wali berselisih untuk menikahkannya maka sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Albani dalam Al-Irwa` (no. 1840) dan guru besar kami Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (2/493))

      Ash-Shan’ani rahimahullah berkata dalam Subulus Salam (3/187): “Hadits ini menunjukkan bahwa sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali dalam pernikahan, baik karena memang tidak ada walinya atau walinya ada namun tidak mau menikahkannya[7].”

      Jika ada yang bertanya: Bukankah ibu seorang anak zina dan ‘ashabah ibunya merupakan ‘ashabah bagi anak zina itu sebagaimana pendapat sebagian ulama? Tidakkah mereka dianggap sebagai wali?

      Jawabannya: Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (6/183) menerangkan bahwa kedudukan mereka sebagai ‘ashabah anak zina itu hanya dalam hal waris semata dan tidak berlaku dalam perkara perwalian nikah. Karena hubungan nasab mereka hanya melalui jalur ibu, sehingga tidak ada hak perwalian untuk mereka.

      Wallahu a’lam bish-shawab.

       


      [1] ‘Iddah adalah masa penantian yang diatur oleh syariat bagi seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya, yaitu selama tiga kali masa haid. Adapun jika diceraikan dalam keadaan hamil maka ‘iddah-nya sampai melahirkan.

      [2] Khulu’ adalah perpisahan suami-istri karena permintaan istri yang disertai dengan pembayaran ganti (harta) dari pihak istri.

      [3] Li’an adalah persaksian demi Allah yang diucapkan empat kali oleh masing-masing suami dan istri yang dikuatkan dengan sumpah untuk pembelaan diri masing-masing, kemudian yang kelima kalinya: disertai pernyataan dari suami bahwa laknat Allah ‘azza wa jalla atas dirinya jika dia berdusta menuduh istrinya berzina, dan disertai pernyataan dari istri bahwa murka Allah ‘azza wa jalla atasnya dirinya jika suaminya benar.

      [4] Pendapat bahwa anak hasil nikah syubhat sah sebagai anak adalah pendapat Al-Imam Ahmad, Al-Imam Asy-Syafi’i, dan yang lainnya, dipilih oleh Syaikhul Islam, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Lihat Al-Mughni (7/288), Majmu’ Fatawa (32/66-67), Asy-Syarhul Mumti’ (5/641, cet. Darul Atsar) dan Fatawa Al-Lajnah (28/387).

      [5] Yaitu seluruh lelaki yang mewarisi harta wanita itu tanpa ada ketetapan bagian tertentu, melainkan mewarisi secara ta’shib. Artinya jika ahlul fardh (ahli waris yang telah ditentukan bagiannya) telah mengambil haknya maka harta warisan yang tersisa akan diwarisi oleh ‘ashabah, atau jika tidak ada ahlul fardh maka mereka yang mewarisi seluruh hartanya.

      [6] Lihat mazhab jumhur tentang wali pernikahan seorang wanita dalam Mukhtasar Al-Khiraqi bersama Al-Mughni (6/319-322), Fathul Bari (9/187), Nailul Authar (6/120), Subulus Salam (3/185), Asy-Syarhul Mumti’, (5/145-154).

      [7] Yaitu tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

      Tags: anak zina

      Related Posts

      Asy Syariah Edisi 039

      Perjalanan Ruh

      Oleh Redaksi
      17/11/2011
      Asy Syariah Edisi 039

      Menyusui Karena Butuh Mahram

      Oleh Redaksi
      17/11/2011

      Khazanah Ilmu-ilmu Islam Ilmiah di atas Sunnah

      ISSN: 1693-4334

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Godean Km 5 Gg. Kenanga No. 26B, RT 01/01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta. 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1439 Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Artikel
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen

      © 1439 Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.