(ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)
Talak hanya jatuh jika diucapkan. Adapun niat semata dalam hati tanpa diucapkan, tidak terhitung talak. Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan difatwakan oleh al-Lajnah ad-Da’imah. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah z:
إِنَّ اللهَ تَجاوَزَ عَنْ أُمَّتِيْ مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ.
“Sesungguhnya Allah l memaafkan dari umatku apa yang terbetik dalam diri mereka selama tidak diamalkan atau diucapkan.” (Muttafaq ‘alaih)
Hal ini juga dikarenakan menalak adalah tindakan melepas hak milik, maka tidak terjadi dengan niat semata tanpa diucapkan, seperti halnya menjual sesuatu atau menghibahkannya.1
Pihak yang Berwenang Menjatuhkan Talak
Talak hanya sah bila dijatuhkan oleh orang yang memenuhi syarat-syarat berikut.
1. Yang menalak adalah orang yang berkompeten untuk itu. Mereka adalah:
a. Yang menalak selaku pemilik, yaitu suami.
b. Yang menalak selaku wakil suami yang diberi amanat olehnya untuk mewakilinya menjatuhkan talak.
c. Yang menalak selaku wali hakim pada saat terjadi kasus persengketaan suami istri yang harus ditangani oleh pihak hakim.
2. Yang menalak adalah mukallaf (baligh dan berakal) atau mumayyiz (berusia tujuh tahun) yang mengetahui arti talak. Adapun yang tidak mengetahui makna talak, tentu saja tidak sah. Seperti salah seorang dari bangsa Ajam mengucapkan lafadz talak dalam bahasa Arab tanpa mengerti maknanya. Begitu pula halnya seorang mumayyiz yang mengucapkan talak tetapi tidak paham makna ucapannya.
Namun, seorang budak, mukatab2, dan orang dungu (safih), tetap dianggap sah talaknya, karena mereka mukallaf dan berakal.
Adapun orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, orang tidur (mengigau), dan orang mabuk—menurut pendapat yang benar—tidak sah talaknya, karena tidak berakal, maka ucapan dan tindakannya tidak diperhitungkan. Begitu pula, disepakati bahwa tidak sah talak orang marah yang kehilangan kontrol dan kesadarannya—bahkan ada yang sampai pingsan karena marahnya.
Menalak juga dipersyaratkan karena pilihannya sendiri, bukan paksaan.
Catatan Kaki:
1 Adapun pendapat yang mengatakan talak jatuh dengan niat semata jelas merupakan pendapat yang lemah.
2 Mukatab adalah seorang budak yang dijanjikan akan merdeka oleh majikannya jika ia mampu membayar/menebus dirinya.