Yang Tercecer dari IAIN (9) – Menyebarkan Paham Liberalisme

Peneliti di IAIN Sunan Ampel Surabaya menulis kesimpulan, “Di Surabaya, akademisi dan tokoh-tokoh keagamaan secara substansi banyak mendukung pemikiran Islam Liberal meskipun menolak istilah liberal pada dirinya.”

Peneliti di lingkungan IAIN Sumatra Utara menulis laporannya, “Paham yang seringkali bertentangan dengan paham liberal adalah doktrin konservatif yang secara sederhana menyatakan dukungannya terhadap pemeliharaan status quo.”

Penelitian di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Forum Mahasiswa Ciputat (Formaci)—semacam kelompok studi dan diskusi mahasiswa UIN Jakarta—yang berpaham liberal menolak kewajiban jilbab di UIN, mendukung sekularisasi, menolak penerapan syariat Islam, dan mendukung perkawinan beda agama. Dalam laporan disebutkan, “Seseorang yang pacaran lima tahun kemudian mau menikah terhalang oleh perbedaan agama, memberi arti bahwa agama hanyalah sebagai penghalang bagi terlaksananya niat baik dua insan untuk membangun rumah tangga.”

Fatwa MUI menyebutkan bahwa liberalisme agama adalah memahami dalil-dalil agama (Al-Qur’an dan Sunnah) menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata. (Fatwa MUI tentang Larangan Liberalisme)

Dalam pengertian JIL, liberalisme adalah Islam yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas. Liberal di sini bermakna dua: kebebasan dan pembebasan. (Islamlib)

Tentu yang dimaksud di sini adalah liberalisme dalam agama. Liberalisme sangat berbahaya apabila masuk dalam arena agama. Bukan hanya Islam yang terancam, bahkan semua agama. Ini menunjukkan bahwa liberalisme itu perusak. Lihat saja buah liberalisme ini. Semua kesesatan dan kekafiran yang tertuang pada pembahasan sebelumnya adalah buahnya. Belum lagi hal-hal lain yang tidak mungkin ditulis dalam ruang majalah ini.

Satu hal yang tidak tersamarkan lagi tentang haramnya menganut paham liberalisme dalam agama, karena agama Islam adalah agama yang penuh aturan yang indah. Memahami sumbernya, yaitu Al-Qur’an dan Hadits, harus dengan aturan yang ditetapkan. Bila tidak demikian dan semaunya sendiri, akibatnya justru menghasilkan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Islam itu sendiri, sebagaimana yang kita lihat pada pembahasan yang lalu.

Ditulis oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc