Saya tadinya seorang jahiliah yang tidak mengerti Islam, kemudian Allah l memberi anugerah kepada saya berupa hidayah Islam. Padahal sebelumnya saya telah melakukan banyak kesalahan/dosa (kezaliman). Sementara itu, Rasulullah n bersabda, “Siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya baik berupa pelanggaran terhadap kehormatannya maupun yang lain, hendaklah pada hari ini ia meminta kehalalan dari saudaranya tersebut sebelum datang suatu hari yang tidak bermanfaat lagi dinar (mata uang emas) dan tidak pula dirham (perak).”
Apa yang Anda nasihatkan kepada saya terkait kondisi saya ini?
Jawab:
Allah l telah mensyariatkan kepada hamba-hamba-Nya untuk bertaubat. Dia berfirman:
“Bertaubatlah kalian seluruhnya kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, mudah-mudahan kalian beruntung.” (an-Nur: 31)
Allah l berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kalian kepada Allah dengan taubat nashuha.” (at-Tahrim: 8)
Dia Yang Mahamulia lagi Mahatinggi menyatakan:
“Sungguh, Aku Maha Pengampun terhadap orang yang mau bertaubat dan beriman lagi beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (Thaha: 82)
Rasulullah n bersabda:
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak memiliki dosa.”
Siapa yang mengakui suatu maksiat, hendaklah ia segera bertaubat, menyesal, mencabut diri, berhati-hati (sehingga tidak jatuh lagi ke dalam dosa tersebut), dan berazam/berketetapan hati untuk tidak melakukannya kembali. Allah l memberi taubat, menerimanya dari hamba-hamba-Nya yang bertaubat.
Ketika seorang jujur taubatnya, dengan menyesali dosa-dosanya yang telah lewat dan berazam (berketetapan hati) untuk tidak kembali mengulangi, ia menarik dirinya dari perbuatan maksiat tersebut dalam rangka pengagungan terhadap Allah l dan takut kepada Allah l, maka Allah l akan menerima taubatnya. Allah l akan menghapuskan dosa-dosanya yang telah lewat sebagai keutamaan dari-Nya dan kebaikan-Nya kepada si hamba.
Akan tetapi, jika maksiat itu berupa kezaliman kepada hamba-hamba Allah l, hal itu butuh kepada pengembalian hak para hamba yang dizalimi tersebut atau meminta kehalalan dari orang yang punya hak, disertai rasa penyesalan, mencabut diri dari maksiat tersebut, dan berazam untuk tidak mengulang lagi. Misalnya, ia berkata kepada orang yang dizaliminya, “Maafkan saya, wahai saudaraku,” atau ucapan semisalnya, atau ia memberi hak saudaranya tersebut. Hal ini berdasar hadits yang disebutkan oleh penanya dan hadits-hadits lain serta ayat-ayat al-Qur’an.
Rasulullah n bersabda:
مَنْ كَانَ عِنْدَهُ لِأَخِيْهِ مَظْلَمَةٌ فَلْيَتَحَلَّلْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُوْنَ دِيْنَارًا وَلاَ دِرْهَمًا. إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْ حَسَناَتِهِ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٍ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
“Siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya, hendaklah ia meminta kehalalan saudaranya tersebut pada hari ini, sebelum datang suatu hari saat tidak berlaku lagi dinar dan tidak pula dirham. Jika ia memiliki amal saleh, akan diambil dari kebaikannya sesuai dengan kadar kezaliman yang diperbuatnya lalu diserahkan kepada orang yang dizaliminya. Apabila ia tidak memiliki kebaikan, akan diambil kejelekan saudaranya yang dizaliminya lalu dibebankan kepadanya.” (HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya)
Sepantasnya, seorang muslim bersemangat untuk berlepas diri dan selamat dari melanggar hak saudaranya. Apabila hal ini sampai terjadi (dan ia mau bertaubat) hendaklah ia mengembalikan hak yang diambilnya atau ia minta kehalalan dari saudaranya.
Apabila yang dilanggarnya tersebut adalah kehormatan orang lain, ia harus meminta kehalalan orang tersebut jika ia mampu. Jika tidak mampu atau ia khawatir keterusterangannya di hadapan orang tersebut justru menimbulkan kejelekan yang lebih besar, cukup ia memintakan ampun untuk orang tersebut, mendoakan kebaikan untuknya, serta menyebut-nyebutnya di hadapan orang lain dengan kebaikan-kebaikan yang diketahuinya ada pada orang tersebut sebagai pengganti ucapan buruk yang diucapkannya sebelumnya.
Intinya, ia wajib mencuci kejelekan sebelumnya dengan kebaikan-kebaikan yang belakangan. Maka dari itu, ia menyebut orang itu dengan kebaikan yang diketahuinya. Ia juga menyebarkan kebaikannya sebagai lawan dari kejelekan yang sebelumnya ia sebarkan. Ia memohonkan ampun dan mendoakan kebaikan pula untuknya. Dengan ini, selesailah permasalahan.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 4/ 374—375)
Dosa Sebelum Beroleh Hidayah
- by Redaksi
- 26/04/2012
- 0 Comments
- 2 minutes read
- 469 Views