Titian Tuk Menundukkan Wajahku Dihadapan-Mu (bagian 1)

Wudhu Sebuah Titian

Shalat merupakan ibadah rutin yang kita kerjakan setiap hari, minimal lima kali sehari berupa shalat fardhu. Namun ibadah shalat ini tidaklah sah dan tidak akan bisa diterima di sisi Allah ‘azza wa jalla bila tidak dimulai dengan wudhu bagi orang yang sebelumnya berhadats, baik hadats kecil (semisal buang air kecil ataupun besar) maupun hadats besar (junub, haid, dan nifas). Sehingga sangat tepat sekali bila dikatakan wudhu merupakan sebuah titian untuk melaksanakan ibadah yang agung ini.

Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat, bahkan wudhu merupakan syarat yang paling besar dan agung. (Subulus Salam, 1/61)
Ulama telah bersepakat bahwa shalat itu tidak boleh ditegakkan oleh seseorang kecuali dengan berwudhu terlebih dahulu selama tidak ada udzur baginya untuk meninggalkannya. Namun bila memiliki udzur, ia bisa meninggalkannya.[1] (al-Ausath, 1/107)

Demikian pula pernyataan ijma’ oleh Ibnu Hazm rahimahullah dalam kitabnya al-Muhalla (1/71).

thaharah

Pengertian Wudhu

Definisi wudhu bila ditinjau dari sisi syariat adalah suatu bentuk peribadatan kepada Allah ‘azza wa jalla dengan mencuci anggota tubuh tertentu dengan tata cara yang khusus. (asy-Syarhul Mumti’, 1/148)

Pensyariatan Wudhu

Wudhu adalah suatu ibadah wajib yang ditetapkan oleh Allah ‘azza wa jalla di dalam Al-Qur’an dan ditetapkan oleh Rasul-Nya dalam hadits beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah ‘azza wa jalla berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku. Usaplah kepala-kepala kalian dan cucilah kaki-kaki kalian sampai mata kaki….” (al-Maidah: 6)

Ayat yang mulia di atas menetapkan adanya kewajiban wudhu di dalam agama ini bagi seseorang yang hendak mengerjakan shalat. (al-Muhalla, 1/71)
Selain ayat di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda yang mengandung pensyariatan wudhu bagi umat beliau:

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّئَا

“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang dari kalian, jika ia berhadats hingga ia berwudhu.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 135, 6954 dan Muslim no. 225)

لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ

“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan Dia tidak menerima sedekah dari hasil ghulul (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagi).” (Sahih, HR. Muslim no. 224)

Bersuci

Keutamaan Wudhu

Banyak sekali hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan tentang keutamaan wudhu, di antaranya beliau bersabda, “Apabila seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, lalu ia mencuci wajahnya maka akan keluar dari wajahnya itu seluruh kesalahan yang dilihat oleh kedua matanya bersama air wudhu atau bersama akhir tetesan air wudhu. Apabila ia mencuci kedua tangannya maka akan keluar dari keduanya setiap kesalahan yang diperbuat oleh kedua tangannya bersama air atau bersama akhir tetesan air. Apabila ia mencuci kedua kakinya akan keluar setiap kesalahan yang dilangkahkan oleh kedua kakinya bersama air atau bersama akhir tetesan air. Hingga ia keluar/selesai dari wudhunya dalam keadaan suci dan bersih dari dosa-dosanya.” (Sahih, HR. Muslim no. 244)

مَنْ تَوَضَّئَا نَحْوَ وُضُوئِي هَذا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَينِ لاَ يُحَدِّثُ فِيْهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Siapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian ia shalat dua rakaat dan tidak terbetik di dalam hatinya selain dari perkara shalatnya, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu[2].” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 164 dan Muslim no. 226)

مَنْ تَوَضَّئَا فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ

“Siapa yang berwudhu dan ia membaguskan wudhunya, akan keluar kesalahan-kesalahannya dari tubuhnya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya.” (Sahih, HR. Muslim no. 245)

إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِيْنَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوْءِ

“Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat nanti dalam keadaan ghurran muhajjalin[3] dari bekas wudhu.” (Sahih, HR. al-Bukhari no. 136 dan Muslim no. 246)

 

(Bersambung)

Ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari


[1] Contoh udzur yang dimaksud seperti tidak ada air yang bisa digunakan untuk wudhu sehingga di saat seperti ini, boleh seseorang meninggalkan wudhu dan menggantinya dengan tayammum.

[2] Al-Hafizh rahimahullah mengatakan, “Zhahir (tekstual) hadits ini menunjukkan pengampunan dosa tersebut umum, baik dosa besar maupun dosa kecil. Akan tetapi ulama mengkhususkan bahwa yang diampuni hanyalah dosa kecil karena adanya riwayat yang mengecualikan dosa besar.” (Fathul Bari, 1/327)

[3] Yakni bercahaya anggota-anggota wudhunya. (Fathul Bari, 1/297)