Larangan Melakukan Isytimal ash-Shamma` Saat Shalat

Isytimal ash-shamma` adalah cara berpakaian/menutup tubuh dengan menyelimuti/menyelubungi seluruh tubuh termasuk tangan dengan satu kain, tanpa ada satu sisi dari kain tersebut yang terangkat sehingga tidak ada celah/lubang untuk mengeluarkan tangan (artinya, tangan terbungkus di bawah/di dalam pakaian). (al-Minhaj 14/302, Fathul Bari 1/618)

Larangan melakukan isytimal ash-shamma` disebutkan dalam hadits Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu berikut ini.

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dari isytimal ash-shamma`.” (HR. al-Bukhari no. 367)

Isytimal ash-shamma` dilarang karena menghalangi seseorang melaksanakan perkara yang disyariatkan di dalam shalat secara sempurna. Apabila ditakdirkan ada sesuatu yang menyergapnya ketika itu, ia tidak mungkin dapat bersegera menolaknya karena kedua tangannya terbungkus di dalam kain/pakaiannya[1].

Berpakaian dengan model isytimal ash-shamma` jelas menyelisihi firman Allah azza wa jalla,

يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٍ

“Wahai anak Adam, kenakanlah zinah[2] kalian setiap kali menuju masjid.” (al-A’raf: 31)

Sebab, memakai zinah dengan model itu mengandung kekurangan/ketidaksempurnaan. (asy-Syarhul Mumti’, 1/460)

Catatan Kaki

[1] Termasuk dalam makna isytimal ash-shamma` adalah seseorang memakai gamis dan tidak memasukkan kedua lengannya ke dalam lengan gamis tersebut. (asy-Syarhul Mumti’, 1/460)

[2] Zinah adalah sesuatu yang dikenakan untuk berhias/memperindah diri, seperti pakaian. (Mukhtarush Shihah hlm. 139).

(Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari)