Larangan Menutup Mulut, Hidung, dan Wajah Saat Shalat

Termasuk larangan dalam shalat adalah meletakkan kain di atas mulut dan hidung. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

نَهَى أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ

“Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya.”[1] (HR. Abu Dawud no. 643, Syaikh al-Albani rahimahullah menilainya hasan dalam Shahih Abi Dawud)

Al-Khaththabi rahimahullah mengatakan, “Termasuk kebiasaan orang Arab adalah menutup mulut mereka dengan sorban. Oleh karena itu, mereka dilarang melakukan perbuatan ini ketika shalat. Berbeda halnya ketika menguap, seseorang harus menutup mulutnya karena ada hadits yang menyebutkan hal ini.” (‘Aunul Ma’bud, “Kitab ash-Shalah”, “Bab as-Sadl fish Shalah”)

Keadaan yang Dikecualikan

Menutup wajah ketika shalat adalah dibenci karena penutup wajah tersebut akan menjadi penghalang wajahnya ketika sujud. Dikecualikan dalam hal ini adalah kaum wanita apabila di sekitarnya ada laki-laki yang bukan mahramnya, ia harus menutup wajahnya walaupun saat mengerjakan shalat.

Demikian pula apabila dibutuhkan menutup wajah karena sebab tertentu, hal yang makruh ini boleh dilakukan sepanjang ada kebutuhan. Misalnya, seseorang bersin hingga terpaksa menutup wajahnya. Atau, seseorang menguap ketika shalat, ia boleh menutup mulutnya untuk menahannya. Atau, di sekitarnya tercium aroma busuk yang akan mengganggunya dalam shalat sehingga ia membutuhkan penutup hidung. Demikian juga apabila dia sedang menderita selesma (flu), ia boleh meletakkan kain di daerah hidungnya untuk menahan ingus yang keluar. (asy-Syarhul Mumti’ 1/460)


Catatan Kaki

[1] Guru besar kami, Syaikh Muqbil rahimahullah menilai hadits ini dha’if karena seorang perawi yang bernama Hasan bin Dzakwan.

Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari