Bahaya Majalah Tidak Bermoral

(Sebuah Fatwa dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta)

Di masa ini kaum muslimin ditimpa oleh ujian yang besar dan godaan syahwat mengepung mereka dari segala sisi, dalam keadaan banyak orang Islam jatuh ke dalamnya. Kemungkaran tampak di mana-mana. Manusia pun terang-terangan berbuat maksiat kepada Allah l tanpa rasa takut dan malu. Apakah gerangan yang menjadi penyebab semua itu? Ya, menganggap enteng agama Allah l, tidak mengagungkan batasan dan syariat-Nya, di samping karena kelalaian para mushlihin; orang-orang yang membuat perbaikan, dalam hal menegakkan syariat Allah l, lalai beramar ma’ruf dan nahi mungkar.
Sungguh, tidak ada jalan keluar bagi kaum muslimin dan mereka tidak akan selamat dari musibah dan fitnah ini selain dengan tobat yang benar kepada Allah l, mengagungkan perintah-perintah-Nya dan larangan-larangan-Nya, mengambil tangan orang-orang yang bodoh serta menuntun mereka kepada al-haq (kebenaran) dengan sungguh-sungguh.
Termasuk ujian paling besar yang tampak di masa kita ini adalah apa yang dilakukan oleh para pengusaha media yang rusak dan makelar yang rendah, para pecinta tersebarnya perbuatan keji di tengah kaum mukminin, yang menerbitkan majalah-majalah yang buruk, yang memerangi perintah dan larangan Allah l dan Rasul-Nya. Di antara lembaran majalah tersebut dimuat berbagai gambar telanjang, paras-paras yang membuat fitnah, yang membangkitkan syahwat orang yang memandangnya, dan yang mengajak kepada kerusakan.
Telah dipastikan dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan, majalah-majalah ini berisi beragam cara yang mengajak dan mempropagandakan kefasikan dan kefajiran, menggelorakan syahwat dan mengumbarnya dalam hal yang diharamkan oleh Allah l dan Rasul-Nya. Di antara isi majalah tersebut adalah:
1. Gambar-gambar yang menggoda syahwat, baik di sampulnya maupun di bagian dalamnya.
2. Para wanita yang ditampilkan dengan perhiasan lengkap yang pasti akan menggelorakan syahwat dan memerdaya lelaki hingga tergoda.
3. Ucapan-ucapan yang rendah dan gila-gilaan, kata-kata asmara gombal yang disusun dan bersajak, jauh dari rasa malu dan keutamaan, yang menghancurkan akhlak lagi merusak umat.
4. Kisah-kisah cinta yang hina, berita para selebritas, aktor dan aktris, para penari yang fasik, lelaki dan perempuan.
5. Ajakan yang terang-terangan kepada tabarruj (mempertontonkan perhiasan di hadapan lelaki bukan mahram) dan pamer wajah, ikhtilath (campur baur tanpa hijab/penghalang) antara lawan jenis dan mencampakkan hijab.
6. Menawarkan dan memamerkan “pakaian-pakaian yang menimbulkan godaan” kepada wanita mukminah. Pemakainya berpakaian, tetapi hakikatnya telanjang. Tujuannya, mendorong mereka untuk tampil telanjang, meniru para pelacur dan wanita tak bermoral.
7. Gambar lelaki dan perempuan yang berpelukan, berangkulan, dan berciuman.
8. Ucapan-ucapan yang menggelora dan dapat menyulut birahi terpendam dalam jiwa para pemuda dan pemudi. Ucapan tersebut akan mendorong mereka untuk menempuh jalan orang yang sesat dan menyimpang, serta jatuh dalam kekejian, dosa-dosa, mabuk asmara, dan cinta.
Betapa banyak pemuda dan pemudi yang terhasut oleh majalah ini. Mereka pun binasa karenanya dan keluar dari batasan fitrah serta agama.
Majalah-majalah ini berupaya mengubah banyak hukum syariat dalam pikiran kebanyakan orang. Demikian pula, ia berusaha mengubah asas fitrah yang bersih dengan ucapan dan lontaran yang disebarluaskannya.
Kini, banyak manusia menganggap nikmat perbuatan maksiat dan keji serta melampaui batasan-batasan Allah l karena perasaan mereka condong kepada majalah ini serta tertanamnya majalah tersebut dalam akal dan pikiran mereka.
Kesimpulannya, majalah-majalah ini intinya adalah eksploitasi tubuh/fisik wanita, yang dibantu oleh setan dan para makelar fitnah dengan seluruh cara yang memikat, untuk menyebarkan ibahiyah (paham serba boleh, manusia bebas tidak boleh diikat dengan aturan agama), terkoyaknya kehormatan, rusaknya para wanita mukminin, dan beralihnya masyarakat Islami menjadi gerombolan hewan ternak yang tidak tahu mana yang ma’ruf dan tidak mengingkari kemungkaran, tidak pula menegakkan syariat Allah l yang suci sebagai timbangan, tidak mau ambil peduli dengannya, sebagaimana halnya kebanyakan masyarakat manusia. Bahkan, sampai pada taraf sebagian orang mencari kenikmatan seksual dengan cara telanjang bulat dalam arena yang mereka namai klub/arena nudist. Kita berlindung kepada Allah l dari terbaliknya fitrah dan terjatuh dalam hal-hal yang diharamkan oleh Allah l dan Rasul-Nya.
Berdasarkan realitas yang ada pada majalah-majalah tersebut dan melihat pengaruh serta tujuannya yang buruk—di samping banyak keluhan yang datang ke al-Lajnah dari ulama yang memiliki ghirah (kecemburuan terhadap agama) dan para penuntut ilmu serta kebanyakan kaum muslimin tentang tersebarnya penawaran majalah-majalah seperti ini di kantor-kantor, toko-toko kelontong, dan pusat-pusat perbelanjaan—maka al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’ berpandangan sebagai berikut.
1. Haram hukumnya menerbitkan semisal majalah-majalah yang rendahan tersebut, baik majalah untuk umum maupun majalah khusus mode pakaian wanita.
Siapa yang melakukannya, ia akan beroleh bagian dari firman Allah l,
“Sesungguhnya orang-orang yang senang berita perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (an-Nur: 19)

2. Haram hukumnya bekerja di majalah yang demikian, bagaimana pun bentuknya, baik bekerja di kantornya, penerbitannya, percetakannya, maupun bagian distribusinya, karena semua itu termasuk saling menolong dalam hal dosa, kebatilan, dan kerusakan.
Allah l berfirman,
“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (al-Maidah: 2)

3. Haram hukumnya mempromosikan majalah seperti ini dan melariskannya dengan cara apa pun karena hal itu termasuk perbuatan menunjukkan kepada kejelekan dan ajakan kepada keburukan.
Sementara itu, telah pasti sabda Nabi n,
مَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلِ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا
“Siapa yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan menanggung dosa semisal dosa-dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim dalam Shahihnya)

4. Haram hukumnya menjual majalah ini.
Penghasilan yang didapatkan dari usaha yang berhubungan dengan majalah ini adalah penghasilan yang haram. Siapa yang terkait dengannya, wajib bertobat kepada Allah l dan melepaskan diri dari penghasilan yang buruk tersebut.

5. Haram hukumnya seorang muslim membeli majalah tersebut dan menyimpannya karena di dalamnya terdapat fitnah dan kemungkaran.
Dengan membelinya, seseorang berarti ikut memperkuat pengaruh pemilik majalah itu, memperkaya mereka, serta menyemangati mereka untuk terus berproduksi dan mengedarkannya. Seorang muslim juga harus berhati-hati agar majalah tersebut tidak dilihat, dibaca, atau dimiliki oleh keluarganya, baik laki-laki maupun perempuan, dalam rangka menjaga mereka dari fitnah dan teperdaya dengan majalah tersebut. Hendaklah seorang muslim mengetahui bahwa ia adalah pemimpin/penanggung jawab dan akan dimintai pertanggungjawabannya tentang yang dipimpinnya kelak pada hari kiamat.

6. Seorang muslim wajib menundukkan pandangannya dari melihat majalah yang rusak seperti itu, dalam rangka taat kepada Allah l dan Rasul-Nya, agar terjauh dari fitnah dan tidak jatuh ke dalamnya.
Seorang muslim tidak boleh mengklaim bahwa dirinya tidak mungkin jatuh ke dalam dosa (tidak mungkin tergoda dengan majalah tersebut) karena Nabi n telah memberitakan bahwa setan berjalan dalam diri Bani Adam sebagaimana mengalirnya darah. Al-Imam Ahmad t berkata, “Betapa banyak pandangan yang melemparkan musibah ke dalam kalbu pemiliknya.”
Siapa yang terpaut dengan gambar-gambar dan selainnya yang terdapat di dalam majalah tersebut niscaya akan rusak kalbu dan hidupnya. Itu semua akan memalingkannya kepada urusan yang tidak memberi manfaat bagi dunia dan akhiratnya. Baik dan hidupnya kalbu terwujud hanya dengan bergantung kepada Allah l, beribadah kepada-Nya, dan bermunajat dengan-Nya, serta ikhlas untuk-Nya dan memenuhi kalbu dengan kecintaan kepada-Nya.

7. Pihak yang diberi kekuasaan oleh Allah l terhadap suatu negeri Islam (penguasa) wajib memberi nasihat kepada kaum muslimin, menjauhkan mereka dari kerusakan dan pelakunya.
Penguasa wajib menjauhkan mereka dari seluruh perkara yang bisa memudaratkan agama dan dunia mereka. Di antara upaya tersebut adalah melarang distribusi majalah yang rusak tersebut dan meredam kejelekan majalah tersebut terhadap mereka. Upaya seperti ini termasuk bentuk menolong Allah l dan agama-Nya, serta termasuk sebab keberuntungan, kesuksesan, dan berkuasanya (umat Islam) di bumi, sebagaimana firman Allah l,
“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa, (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, beramar ma’ruf nahi mungkar, dan hanya kepada Allahlah kembali segala urusan.” (al-Hajj: 40—41)
Demikianlah, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam untuk Nabi kita, Muhammad, beserta keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya dengan kebaikan sampai hari kebangkitan.
(Ketua Lajnah: asy-Syaikh Abdul Aziz ibnu Abdillah Alusy Syaikh. Anggota: asy-Syaikh Abdullah ibn Ghudayyan dan asy-Syaikh Shalih al-Fauzan, diambil dari kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 17/117—122, fatwa no. 21298)