(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)
Dulu benda satu ini dianggap sebuah barang mewah dan bergengsi. Namun siapa sangka belakangan ini berubah menjadi bak kacang goreng, dijual murah dan laris manis di berbagai kalangan. Siapa pun bisa menikmatinya.
Sekarang handphone (HP) atau telepon genggam atau telepon seluler (ponsel), benar-benar berada dalam genggaman siapa saja. Tak hanya kalangan pebisnis kelas tinggi, pedagang kaki lima pun berponsel. Tak cuma yang berpenampilan necis dan perlente, yang berkoteka di pedalaman pun kini bisa akrab dengan handphone. Yang lebih parah lagi, anak-anak pun sekarang diasuh oleh ponsel. Padahal nyata-nyata banyak akibat negatif yang ditimbulkannya.
Ada seorang ibu yang gelisah menunggu putranya yang tak kunjung pulang dari sekolah. Padahal hari telah senja. Sejak tadi dihubunginya si anak lewat ponselnya, tapi tak juga terhubung. “Memang begitu anak-anak!” gerutunya, “Kita yang kasih ponsel, sulitnya kita menghubungi. Eh… giliran dia pergi sama kita, krang-kring krang-kring teman-temannya bisa saja menghubungi!”
Ada lagi ibu yang mengeluhkan, murid-murid berponsel di sekolah anaknya –sebuah sekolah dasar ternama di sebuah kota besar– mendapat kiriman gambar-gambar tak senonoh dari pengirim tak dikenal. Akhirnya jadi hebohlah kanak-kanak yang harusnya masih polos dan bersih ini.
Ini baru dua dampak negatif yang nyata-nyata terjadi. Inilah akibatnya jika benda semacam ini ada di tangan yang tidak semestinya. Di balik satu keuntungan yang ingin diperoleh –agar mudah menghubungi si anak di setiap waktu– ternyata berbagai kerusakan tersimpan. Apalagi seiring perkembangan spesifikasinya, fitur-fitur ponsel turut dikembangkan dan dibuat kian mudah.
Hubungan telepon yang makin mudah
Inilah yang mungkin pada awalnya dikehendaki oleh orangtua; agar mereka mudah menghubungi dan mengontrol anak-anak melalui telepon. Namun ternyata efek sampingnya lebih membahayakan, karena anak-anak juga makin mudah menghubungi teman-temannya tanpa bisa terawasi. Tidak terlalu sulit bagi anak menghapus daftar panggilan keluar, sehingga anak merasa ‘aman’ menghubungi teman-teman yang selama ini dilarang oleh orangtuanya. Akibatnya, justru bertambah sulit pengawasan terhadap anak dilakukan.
Apalagi anak-anak yang ‘baru gede’, fasilitas yang diberikan orangtua ini dapat membuka celah fitnah terhadap lawan jenis. Tanpa rasa malu anak-anak perempuan mengobrol dengan teman laki-laki mereka. Wal ‘iyadzu billah!
Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan t pernah ditanya tentang pembicaraan lewat telepon antara seseorang yang mengkhitbah (melamar) wanita dengan wanita yang dikhitbahnya (dilamarnya).
Beliau menjawab, “Pembicaraan antara orang yang mengkhitbah dengan wanita yang dikhitbahnya melalui telepon tidak mengapa jika hal ini dilakukan setelah khitbah ini diterima. Pembicaraan ini pun hanya dilakukan untuk saling memahami sekadar keperluannya, serta tidak ada fitnah antara mereka berdua. Namun bila hal ini dilakukan melalui perantaraan wali si wanita, maka ini lebih sempurna dan lebih jauh dari sesuatu yang mencurigakan.
Adapun pembicaraan (lewat telepon, pen.) yang terjadi antara pria dan wanita, maupun antara pemuda dan pemudi yang tidak terjadi khitbah di antara mereka, dan semata-mata untuk berkenalan –sebagaimana yang mereka katakan– maka ini perkara yang mungkar, haram dan menggiring ke arah fitnah serta bisa menjatuhkan pada perbuatan keji.
Allah l berfirman:
“Dan janganlah kalian berlemah lembut dalam berbicara sehingga orang yang berpenyakit di hatinya memiliki keinginan terhadap kalian dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
Maka seorang wanita tidak boleh berbicara dengan pria ajnabi (yang bukan mahramnya) kecuali karena suatu kepentingan, dengan ucapan yang baik, tidak mengandung fitnah maupun sesuatu yang mencurigakan.
Para ulama juga telah menyatakan bahwa seorang wanita yang berihram bertalbiyah tanpa mengeraskan suaranya. Di dalam hadits dikatakan pula:
إِذَا أَنَابَكُمْ شَيْءٌ فِي صَلاَتِكُمْ فَلْتُسَبِّحِ الرِّجَالُ وَلْتصفقِ النِّسَاءُ
“Apabila terjadi sesuatu dalam shalat kalian, hendaknya para laki-laki bertasbih dan para wanita menepukkan tangan.”
Ini termasuk dalil yang menunjukkan bahwa wanita tidak boleh memperdengarkan suaranya kepada laki-laki kecuali dalam keadaan-keadaan yang memang membutuhkan pembicaraan, disertai rasa malu.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 2/605-606)
Musik
Yang satu ini tak lepas dari ponsel. Dalam ponsel yang paling sederhana pun tersedia nada dering musik meski dengan format yang juga sederhana. Lebih-lebih lagi yang canggih. Bahkan tersedia khusus seri ponsel musik dalam berbagai merek dan harga yang bervariasi, dilengkapi deretan album lagu yang siap didengar oleh siapa pun yang menginginkan.
Sayangnya, masih banyak kaum muslimin yang kurang atau bahkan tidak memerhatikan hal ini. Ketika ada panggilan masuk, yang terdengar tak hanya deringan, tapi alunan musik atau penggalan lagu. Allahul musta’an!
Masihkah kita bermudah-mudah dalam hal ini, sementara telah jelas bagi kita haramnya musik dan nyanyian?1 Tidakkah kita merasa khawatir termasuk orang-orang yang disabdakan oleh Rasulullah n:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ …
“Sungguh nanti akan muncul di kalangan umatku orang-orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat musik….” (HR. Al-Bukhari no. 5590 dari sahabat yang mulia Abu ‘Amir Al-Asy’ari dan Abu Musa Al-Asy’ari c)
Gambar-gambar makhluk bernyawa
Kini ponsel tak sekadar menyajikan tulisan, namun juga gambar. Yang menjadi masalah, tampil juga gambar-gambar makhluk bernyawa. Tak hanya dalam bentuk gambar biasa ataupun foto. Kini konten-konten yang memuat gambar-gambar makhluk bernyawa tersedia pula dalam bentuk animasi atau gambar bergerak. Bisa dalam bentuk game ataupun film kartun, semua bisa didapatkan dengan mudah oleh peminat. Dari yang riil hingga khayalan. Semua ini menambah minat pengguna, termasuk anak-anak. Hanya Allah l sajalah yang dapat dimintai pertolongan menghadapi musibah seperti ini.
Bukankah Rasulullah n telah pernah memerintahkan untuk menghapus gambar-gambar bernyawa, sebagaimana yang dikatakan oleh Ali bin Abi Thalib z kepada Abul Hayyaj Al-Asadi, “Maukah engkau kuutus dengan apa yang dulu Rasulullah n pernah mengutusku? (Beliau mengatakan padaku):
أَنْ لاَ تَدَعْ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Janganlah engkau biarkan gambar (makhluk bernyawa, pen.) kecuali engkau hapus dan jangan pula kau biarkan kubur yang ditinggikan kecuali kau ratakan.” (HR. Muslim no. 2240)2
Menyia-nyiakan waktu
Memegang ponsel di tangan, bagi anak-anak, bukan sebagai alat untuk mempercepat kerja atau mendukung aktivitas. Ponsel di tangan mereka tak ubahnya seperti mainan.
Waktu mereka banyak tersita untuk mengobrol atau berkirim sms dengan teman-teman tanpa suatu kepentingan yang mengharuskan. Belum lagi ketersediaan game yang kian menarik dan variatif, menambah kecanduan si anak. Apalagi berbagai konten bisa diunduh dengan relatif mudah dan murah.
Tidakkah kita ingat dengan peringatan Rasulullah n tentang waktu? Abdullah bin ‘Abbas c, menukilkan bahwa Rasulullah n bersabda:
نِعْمَتَانِ مَغْبُوْنٌ فِيْهِمَا كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
“Ada dua nikmat yang sebagian besar manusia terlena di dalamnya, kesehatan dan waktu luang.” (HR. Al-Bukhari no. 6412)
Terkikislah sudah kenikmatan menghabiskan waktu luang dengan membaca Al-Qur’an. Bahkan mungkin bagi mereka, membaca Al-Qur’an adalah aktivitas yang menjenuhkan. Nas’alullahas salamah! Betapa jauhnya keadaan anak-anak kita dengan anak-anak yang hidup dekat dengan masa Rasulullah n, padahal mestinya kita meneladani mereka. Lihat bagaimana ‘Abdullah bin ‘Abbas c menuturkan tentang dirinya:
تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ n وَأَنَا ابْنُ عَشْرِ سِنِيْن وَقَدْ قَرَأْتُ المُحْكَمَ
“Rasulullah n wafat ketika aku berumur sepuluh tahun, sementara aku telah menghafal ayat-ayat muhkam3.” (HR. Al-Bukhari no. 5035)
Betapa jauhnya keadaan kita dengan generasi awal umat ini. Kita membuat anak-anak sibuk dengan hal-hal yang kurang atau bahkan tidak bermanfaat, sementara mereka selalu menghasung dan menyibukkan anak-anak dengan ilmu agama. Kita mengenyangkan anak-anak dengan berbagai permainan dan kesia-siaan, sementara mereka selalu mengenyangkan anak-anak dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah n . Lihat bagaimana ‘Utbah bin Abi Sufyan z berpesan kepada pendidik putranya, “Ajarilah dia Kitabullah, puaskan dia dengan hadits, dan jauhkan dia dari syair.” (Waratsatul Anbiya’, hal.30)
Dampak buruk bagi kesehatan
Bermain game dari sebuah ponsel adalah sebuah aktivitas yang mengasyikkan bagi anak-anak. Apalagi berbagai macam game terbaru bisa didapat dengan mudah. Tanpa terasa, anak-anak bisa menghabiskan waktu berjam-jam untuk bermain game.
Sebenarnya ini perlu diwaspadai, karena penggunaan ponsel yang berlebihan disinyalir dapat memengaruhi tubuh manusia. Hal ini disebabkan oleh radiasi yang timbul dari gelombang elektromagnetik pada ponsel.Berbagai penelitian telah dilakukan dan menunjukkan adanya pengaruh radiasi ponsel dalam memicu timbulnya penyakit kanker. Bahkan para dokter mulai memperingatkan adanya bahaya ponsel bagi anak-anak.
Melihat kenyataan seperti ini, orangtua yang bijaksana tentunya akan menimbang-nimbang, sudah tepatkah jika anak-anak mereka memegang peranti teknologi yang satu ini? Anak-anak kita masih memerlukan banyak bimbingan. Akal mereka belum sempurna untuk memilah yang benar dan yang salah, yang boleh dilakukan dan yang harus ditinggalkan. Mereka juga masih begitu rentan sehingga berbagai risiko relatif mudah akan menimpa mereka.
Tidakkah lebih baik jika kita pilihkan segala sesuatu yang terbaik, bukan menurut anggapan kita, namun menurut bimbingan syariat?
Bukankah lebih baik jika kita jauhkan anak-anak dari segala sesuatu yang mengandung bahaya bagi mereka?
Itu semua untuk kebaikan mereka, di dunia dan di akhirat, dan itu berarti kebaikan pula bagi kita –orangtua mereka.
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila seseorang meninggal, terputus seluruh amalannya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak shalih yang mendoakannya.” (HR. Abu Dawud no. 2880, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Haramnya musik dan nyanyian ini telah dibahas secara lengkap dalam Majalah Asy Syari’ah Vol.IV/No.40/1429 H/2008, walhamdulillah. Silakan melihat kembali pembahasannya.
2 Pembahasan tentang haramnya gambar bernyawa telah dimuat secara berseri dalam Majalah Asy Syari’ah Vol.II/No. 21-23/1427 H/2006, walhamdulillah. Silakan menyimak pembahasan di sana.
3 Maksudnya ayat-ayat yang tidak dimansukh atau ayat-ayat yang bukan mutasyabih (samar maknanya).