Berkumpulnya Keluarga Mayit untuk Menerima Ta’ziyah setelah Mayit Dimakamkan

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Asy-Syaikh Shalih Alusy-Syaikh: Saya memiliki sebuah pertanyaan yang penting sekali. Telah banyak perbincangan dalam masalah ta’ziyah kepada keluarga mayit dan duduknya keluarga mayit untuk menerima orang-orang yang berta’ziyah. Sungguh saya telah bertanya kepada salah seorang ulama besar di negeri yang baik ini (yakni Saudi Arabia, red), dan ia mengatakan tidak mengapa seseorang menentukan suatu hari dan duduk untuk menerima ta’ziyah. Dalilnya adalah bahwasanya ketika datang berita tentang kematian Ja’far, pada wajah Rasulullah n nampak kesedihan dan beliau duduk serta menerima ta’ziyah dari para shahabat. Namun hal ini tanpa membuat makanan, walaupun tidak mengapa juga kalau sekedar teh, kopi, atau air putih. Dan seorang penuntut ilmu menentang penjelasan ini, sembari mengatakan bahwa tidak boleh duduk untuk menerima ta’ziyah di rumah, dan ini termasuk bid’ah, dan termasuk niyahah (meratapi mayit). Dalilnya adalah hadits dalam Shahih Al-Bukhari: “Dahulu kami menganggap duduk-duduk setelah dimakamkannya mayit serta membuat makanan untuk mereka yang duduk-duduk itu termasuk niyahah.” Kami mengharapkan keterangan dan perincian dari anda, karena telah terjadi problem dan perselisihan antara para penuntut ilmu dan orang-orang awam dalam masalah ini.

Jawab:
Niyahah atau meratapi mayit termasuk perkara-perkara jahiliyah. Dan telah shahih dari Nabi n, bahwa beliau mengatakan:

“Dua perkara pada umat manusia yang dengan keduanya mereka kufur, yaitu mencela nasab dan meratapi mayit.”
Meratapi mayit termasuk perkara jahiliyah. Namun hal yang penting adalah, apa gambaran meratapi mayit? Meratapi mayit yang ditafsirkan oleh ulama salaf –yang saya maksud adalah para shahabat– memiliki beberapa gambaran. Dan di antara gambaran niyahah dalam bentuk berkumpulnya manusia untuk melakukan ta’ziyah adalah perkumpulan yang mengandung dua perkara:
1.    Ada perkumpulan untuk ta’ziyah dan duduk-duduk dalam waktu yang lama di sana
2.    Di sana terdapat pembuatan makanan dari keluarga mayit untuk memuliakan orang-orang yang duduk-duduk tersebut, dan berbangga dengan banyaknya orang yang tetap di situ untuk menampakkan musibah pada mayit itu. Inilah yang dikatakan oleh Abu Ayyub z:

“Kami menganggap duduk-duduk di keluarga mayit dan pembuatan makanan yang mereka lakukan, termasuk niyahah.”
Jadi, niyahah atau meratapi mayit adalah yang tekumpul padanya dua hal secara bersamaan, yaitu duduk-duduk dan pembuatan makanan. Adapun sekedar ta’ziyah, maka saya tidak mengetahui seorangpun dari ulama salaf yang mengatakan bahwa hal itu saja termasuk niyahah, atau bahwa hal itu dilarang.
Bahkan dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa apabila seorang kerabat ‘Aisyah x meninggal maka para wanita berkumpul kepada ‘Aisyah x. Dan apabila datang waktu makan, ‘Aisyah x meminta untuk didatangkan bejana kemudian dipersiapkan (hidangan) sehingga mereka –yakni orang yang sedikit yang merupakan kerabat Aisyah x– minum atau makan dari-nya. Dan ini menunjukkan bahwa berkumpul dan duduk-duduk, bila tidak disertai perkara-perkara mungkar yang lain, maka tidak apa-apa.
Dan ketika para ulama dari kalangan imam-imam Ahlus Sunnah dan ahlul hadits melarang (dari hal ini), mereka melarang dari dua perkara ini secara bersamaan. Mereka mengatakan bahwa sunnahnya adalah tidak duduk-duduk untuk berta’ziyah. Namun untuk dikatakan bahwa duduk saja disebut niyahah walaupun tanpa pembuatan makanan, tidak semestinya dikatakan demikian. Dan sepantas-nya tidak pula hal ini dinisbatkan kepada salah seorang imam, atau shahabat Nabi n, atau tabi’in.
Duduk-duduk itu sendiri diperselisihkan hukumnya, apakah boleh (disyariatkan) atau tidak disyariatkan. Dan hal ini tidaklah termasuk niyahah, kecuali bila dibarengi dengan pembuatan makanan dari keluarga mayit untuk berbangga-bangga, agar mereka (orang-orang yang ta’ziyah) tetap berada di keluarga mayit setiap hari, (agar dikatakan) betapa banyaknya orang yang suka dengannya, lihatlah rumahnya, setiap hari mereka menyembelih. Sehingga hal ini menjadi kebanggaan, dan ingin menampak-kannya. Inilah yang dahulu dilakukan orang-orang jahiliyah.
Adapun duduk-duduknya keluarga mayit untuk menerima ta’ziyah, hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Mayoritas ulama berpendapat bahwa sunnahnya adalah tidak boleh dikhususkan untuk duduk-duduk, baik itu 3 hari atau 7 hari. Dan ini berkaitan dengan zaman dahulu, yakni dilihat dari sisi zaman mereka, atau desa, atau tempat-tempat yang mungkin dilaksanakannya sunnah ta’ziyah tanpa memerlukan orang yang dita’ziyahi duduk di rumahnya. Kenapa? Karena zaman itu, di daerahnya, bila dia tidak duduk di rumah maka dia akan duduk-duduk di pasar, atau duduk-duduk di masjid. Yakni, bahwa daerah itu dekat, seorang mungkin bisa menemuinya di waktu pagi, atau menemuinya di waktu Ashar. Tempatnya mudah diketahui. Adapun bila dia tidak duduk untuk menerima ta’ziyah akan mengakibatkan terlewatkannya ta’ziyah, maka:

“Sarana-sarana itu memiliki hukum-hukum tujuan-tujuannya secara syar’i.”
Oleh karena itu, orang-orang yang kami lihat tidak duduk menerima ta’ziyah –karena mengambil fatwa sebagian syaikh dalam masalah ini–, membuat manusia kehilangan kesempatan untuk berta’ziyah kepada mereka dan menghibur mereka dalam musibah mereka. Karena dia sedang berada di tempat kerjanya, atau di rumah temannya, atau di pasar, atau pergi tidak diketahui di mana keberadaannya sekarang. Bahkan sebagian mereka sengaja keluar dari rumah untuk tidak duduk di situ menerima ta’ziyah. Ini semua menyelisihi kebenaran, karena ta’ziyah itu disyariatkan dan sarana untuk ta’ziyah hukumnya seperti hukum ta’ziyah.
Apabila duduk untuk ta’ziyah tidak disertai kemungkaran dan tidak ada padanya niyahah atau pembuatan makanan dari keluarga mayit, maka ini masuk di dalam bab bahwa “sarana-sarana itu memiliki hukum seperti hukum tujuannya.”
Dan hadits Al-Bukhari yang saya sebutkan tadi berupa berkumpulnya para wanita di sisi Aisyah x menunjukkan hal ini. Wanita pada asalnya tidak boleh keluar rumah, lalu datang melakukan ta’ziyah kepada ‘Aisyah. Maka keadaan wanita saat itu yang berkumpul di sisi ‘Aisyah menunjukkan bahwa berkumpulnya mereka tanpa pembuatan makanan untuk berta’ziyah, tidak apa-apa. Ini adalah masalah yang penting dalam hal ini.
Sehingga bila ada kalangan ulama yang bersikap keras padanya, maka pendapatnya itu menyelisihi prinsip-prinsip yang saya sebutkan tadi, berupa sunnah, kaedah-kaedah dan pemahaman makna niyahah menurut orang-orang jahiliyah. Dan yang kami lihat dari para ulama kami di negeri ini dan selainnya –para ulama dakwah– mereka dahulu duduk-duduk, Berkumpulnya Keluarga…
Sambungan dari hal 71.
karena maslahat itu tidak akan terwujud kecuali dengan cara itu.1 Bila itu terlewatkan maka ta’ziyah akan terlewatkan dan sunnah ta’ziyah juga terlewatkan.
Di Riyadh sebagai contoh –di kota-kota besar– bagaimana engkau akan menemui orang yang engkau akan sampaikan ta’ziyah kepadanya? Engkau tidak akan bisa menemuinya. Akan terlewatkan darimu sunnah ta’ziyah karena tidak adanya duduk-duduk dari keluarga mayit. Sedangkan duduk-duduk itu sendiri diperselisihkan padanya.
Jadi masalah ini penting, dan ini kembali kepada: Apakah duduk-duduk itu memiliki sifat niyahah, sifat orang-orang jahiliyah atau tidak? Bagaimana duduk-duduk itu memiliki sifat jahiliyah? Yaitu bila duduk-duduk itu jelas padanya ada tangisan-tangisan (di luar kewajaran, pent), jelas padanya kebanggaan-kebanggaan, jelas padanya banyak-banyakan orang ta’ziyah seperti yang dilakukan sebagian kabilah atau sebagian penduduk badui, dan yang semacam itu. Bukan duduk-duduk untuk ta’ziyah saja, tetapi duduk untuk menampakkan kebanggaan dengan banyaknya orang yang datang untuk ta’ziyah atas wafatnya mayit ini. Adapun sekedar duduk saja tanpa niyahah, maka ini tidak apa-apa.
Jadi niyahah yang terlarang yang dijelaskan Sunnah Nabi n, yang dikatakan oleh shahabat tersebut di atas, adalah yang terkumpul padanya dua perkara –ada pada orang-orang jahiliyah– yaitu mereka berkumpul, berbangga dengan banyaknya jumlah yang datang, kemudian membuat makanan dari pihak mayit.

“Kami menganggap bahwa perkumpulan kepada keluarga mayit dan membuat makanan untuk mereka termasuk niyahah.”
Orang-orang duduk dan mereka (keluarga si mayit, red) membuat makanan. Maka jadilah dengan itu niyahah, karena itulah yang dituju yaitu menampakkan kebanggaan dan tangisan terhadap hilangnya orang tersebut.
…Ta’ziyah di mana pun bisa, karena yang dimaksud adalah tempat tersebut, orang-orang mengetahui tempat tersebut. Akan tetapi tidak boleh di kuburan karena kuburan bukan tempat untuk ta’ziyah dan bukan pula tempat untuk duduk-duduk.2
…Apabila keluarga mayit maka tidak mengapa, jangan sampai para penta’ziyah dalam jumlah 20, 30, 50 sehingga menjadi kebanggaan dengan banyaknya jumlah, jika itu dari keluarga mayit. Tapi sesuatu yang telah menjadi kebiasaan maka tidak apa-apa…2
…Pengumuman tentang kematian di koran-koran disebut dengan an-na’yu, bukan niyahah. Niyahah berbeda dengan an-na’yu. An-Na’yu dibenci dengan kebencian yang sangat, sebagian ulama menganggapnya haram. Akan tetapi an-na’yu yang diharamkan adalah yang mengandung tafakhur (berbangga-bangga), dengan menyebutkan kebaikan mayit diiringi dengan niat berbangga, baik sebelum ataupun setelah dikuburkannya.2
Akan tetapi bila ada orang yang memberi tahu kepada orang lain tentang kematian si mayit untuk menshalatinya, tanpa menyebutkan kebaikan-kebaikannya, keutamaan-keutamaannya, dan semacam itu, maka ini bukanlah an-na’yu yang dilarang.
Dan apa yang terdapat dalam kitab Ash-Shahih bahwa Nabi n memberitahukan kepada para sahabat tentang Najasyi yang pada hari itu meninggal, menunjukkan akan hal itu. Dan beliau mengatakan: “Shalatlah atas saudara kalian Ash-himah (yakni Najasyi, pent) karena dia telah meninggal.” Lalu Nabi n shalat bersama mereka dan beliau bertakbir empat kali, yakni melakukan shalat ghaib. Para shahabat mengungkapkan pemberitahuan tersebut dengan istilah an-na’yu, yakni mengabarkan tentang kematian Najasyi yang diiringi dengan kesedihan.
Sehingga apabila an-na’yu –yaitu pemberi-tahuan tentang kematian dan mengandung unsur kesedihan– dengan tujuan mengajak untuk menshalatinya, ini tidak apa-apa. Adapun untuk berbangga-bangga, atau supaya mereka berkumpul untuk melakukan ta’ziyah dan sejenisnya, maka yang seperti ini adalah an-na’yu yang dilarang.

(Diambil dari tanya-jawab pada pelajaran Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah, no. 34)

Catatan Kaki:

1 Dalam kesempatan lain beliau mengatakan: “Telah terjadi pembicaraan di kalangan ulama tentang hal ini. Dan pembicaraan antara para pemuda (penuntut ilmu) dan sebagian orang di masa ini, adalah karena adanya fatwa dari Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin bahwa sekedar berkumpul saja tidaklah disyariatkan, bahkan yang disyariatkan adalah berpencar-pencar. Sementara ulama kita yang lain, dan pada puncaknya adalah Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dan yang lain mengatakan tidak apa-apa. Dan ini adalah pendapat yang lebih utama dan lebih kuat.” (Diambil dari pelajaran Syarah Ath-Thahawiyyah, pelajaran ke-42)
2 Tampaknya, di sini Asy-Syaikh menjawab beberapa pertanyaan langsung dari yang hadir, sehingga maksud beliau kurang begitu dimengerti.