Hukum tepuk tangan

Apa hukumnya bertepuk tangan dalam kesempatan-kesempatan tertentu dan saat perayaan?

Jawab:
Bertepuk tangan saat perayaan-perayaan (ulang tahun dan semisalnya) termasuk perbuatan jahiliah. Minimal hukumnya makruh. Namun, yang tampak dari dalil yang ada, hukumnya haram karena kaum muslimin dilarang bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir.
Allah l berfirman tentang sifat orang-orang kafir penduduk Makkah:
“Tidaklah shalat mereka di sisi Ka’bah melainkan siulan dan tepuk tangan.” (al-Anfal: 35)
Yang sunnah, ketika seorang mukmin melihat atau mendengar perkara yang mengagumkannya atau apa yang diingkarinya adalah mengatakan, “Subhanallah” atau mengucapkan, “Allahu Akbar”, sebagaimana berita yang sahih dari Nabi n dalam banyak haditsnya.
Untuk wanita disyariatkan ‘tepuk tangan’ secara khusus apabila ada sesuatu yang ingin mereka ingatkan kepada imam di dalam shalat. Atau wanita hadir shalat berjamaah bersama kaum lelaki, lalu imam lupa maka disyariatkan bagi wanita untuk mengingatkan imam dengan tepuk tangan. Adapun kaum pria, mereka mengingatkan imam dengan bertasbih (mengucapkan subhanallah) sebagaimana berita yang sahih dari Nabi n.
Dengan ini diketahui bahwa tepuk tangan yang dilakukan oleh kaum lelaki adalah perbuatan tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan menyerupai kaum wanita. Tentu, kedua hal ini dilarang. Wallahu waliyut taufiq. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 4/151)