• Majalah Islam AsySyariah
Minggu, Februari 28, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

    Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

    Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

    Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

      Kenabian dan Kerasulan Berakhir dengan Kenabian dan Kerasulan Muhammad

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 051 s.d. 060 Asy Syariah Edisi 053

      Karakteristik Bank Syariah

      Oleh Redaksi
      19/11/2011
      di Asy Syariah Edisi 053
      0

      (ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin)

       

      Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank syariah secara keseluruhan. Secara syariah, prinsipnya berdasarkan kaidah mudharabah. Berdasarkan prinsip ini pihak bank akan berfungsi sebagai:

      1. Mudharib (pengelola)

      Bank bertindak sebagai mitra, dengan penabung sebagai shahibul maal (pemodal). Antara keduanya diadakan akad mudharabah yang menyatakan pembagian keuntungan masing-masing pihak.

      2. Shahibul maal (pemodal/investor)

      Bagi pengusaha/peminjam dana, bank berfungsi sebagai pemodal, baik yang berasal dari tabungan/deposito/giro maupun dana bank sendiri berupa modal pemegang saham. Sementara sang pengusaha/peminjam berfungsi sebagai mudharib (pengelola) karena melakukan usaha dengan cara memutar atau mengelola dana bank.

       

      Pada lembaran majalah yang terbatas ini, penulis akan mengupas masalah terpenting yang ada di bank-bank syariah mengingat terlalu banyak praktik transaksi dan sistem yang ada pada tubuh bank. Setidaknya ada pencerahan wawasan tentang bank syariah, apakah syar’i sesuai komitmen mereka, ataukah hanya “numpang nama” padahal hakikatnya sama dengan bank konvensional atau bahkan lebih ‘kejam’?

      Ada satu hal yang akan dibahas yaitu masalah mudharabah. Berikut ini rincian hukum syar’inya dan penerapan bank syariah di lapangan.

       

      Mudharabah

      Dalam perspektif ilmu fiqh Islami, mudharabah merupakan salah satu bagian dari pembahasan masalah yang lebih luas yaitu syirkah. Syirkah sendiri bermakna berserikat (kongsi) dalam sebuah hak atau aktivitas (Al-Mughni, 6/399).

      Syirkah secara global diperbolehkan secara syar’i dengan dasar Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama. Walaupun ada beberapa permasalahan yang masih ada khilaf di kalangan fuqaha. Secara syar’i, syirkah terbagi menjadi dua:

      1. Syirkah milkiyah (kepemilikan)1 (شِرْكَةُ الْأَمْلَاكِ)

      Syirkah ini tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi tertentu yang mengharuskan adanya kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih seperti kongsi pada sebuah pabrik, kendaraan, dan lain-lain.

      Dalam syirkah ini, kepemilikan dua orang atau lebih berbagi dalam sebuah aset nyata atau keuntungan yang dihasilkan aset tersebut, diatur dalam syariat pada hukum waris, wasiat, dan syirkah.

      2. Syirkah ‘uqud (akad) (شِرْكَةُ الْعُقُودِ)

      Syirkah inilah yang diulas para fuqaha dalam Kitab Syirkah di kitab-kitab mereka.

      Syirkah ini ada lima macam:

      a. Syirkah Abdan (شِرْكَةُ الْأَبْدَانِ)

      Maknanya adalah kontrak kerjasama dua orang atau lebih seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut.

      Misal: Kerjasama dua orang tukang untuk menggarap proyek pembangunan sebuah rumah, dua orang arsitek kerjasama menggarap sebuah proyek, atau dua orang penjahit kerjasama menerima order pembuatan baju, atau yang semisal itu. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan bersama.

      Syirkah ini juga disebut dengan شِرْكَةُ الْأَعْمَالِ atau شِرْكَةُ الصِّنَاعِي

      b. Syirkah ‘Anan (شِرْكَةُ الْعَنَانِ)

      Yaitu kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih, masing-masing pihak berpartisipasi dalam dana dan kerja. Masing-masing berbagi keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan bersama dengan memerhatikan persentase porsi dana masing-masing.

      c. Syirkah Wujuh (شِرْكَةُ الْوُجُوهِ)

      Maksudnya adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan nama baik hingga dipercaya oleh perusahaan/pedagang.

      Mereka membeli produk dari perusahaan /pedagang tanpa modal dengan tempo tertentu lalu menjualnya. Keuntungan dan kerugian ditanggung mereka bersama sesuai kesepakatan. Syirkah ini juga dikenal dengan istilah syirkah piutang.

      d. Syirkah Mufawadhah (شِرْكَةُ الْمُفَاوَضَةِ)

      Ibnu Qudamah Al-Maqdisi t dalam kitab Al-Mughni (6/436) membagi syirkah ini menjadi dua macam:

      • Melakukan kontrak kerjasama pada semua jenis syirkah yang ada. Misal: Kombinasi antara syirkah ‘anan, wujuh, dan abdan dalam sebuah kontrak kerjasama.

      • Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih dengan ketentuan adanya kesamaan pada dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, beban utang, dan lain sebagainya. Bahkan memasukkan aset masing-masing pihak ke dalam akad syirkah, seperti harta waris, luqathah (harta temuan), rikaz (harta karun), dan semisalnya.

      e. Syirkah Mudharabah2 (شِرْكَةُ الْمُضَارَبَةِ)

      Jenis inilah yang menjadi pembahasan kita. Secara bahasa مُضَارَبَةٌ diambil dari kata ضَرَبَ فِي الْأَرْضِ yang artinya berjalan di muka bumi untuk menjalankan usaha. Allah l berfirman:

      “Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.” (Al-Muzzammil: 20)

      Mudharabah adalah istilah yang digunakan oleh orang Irak, sementara orang Hijaz menamainya qiradh (قِرَاضٌ).

       

      Secara syar’i, mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak, shahibul maal (pemilik harta/pemodal) menyediakan seluruh modal dan pihak kedua sebagai pengelola (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Demikian juga dengan kerugian, ditanggung pula oleh kedua pihak di mana shahibul maal berkurang modalnya sedangkan pengelola tidak mendapatkan apapun dari usaha tersebut.

      Dalam Al-Mughni (6/431), Ibnu Qudamah Al-Maqdisi t menyatakan: “Para ulama telah ijma’ (sepakat) tentang kebolehan mudharabah secara global. Demikian disebutkan oleh Ibnul Mundzir t.”

      Umat manusia juga membutuhkan mudharabah karena harta benda tidak mungkin berkembang kecuali dengan adanya usaha. Sementara itu, tidak setiap orang yang mempunyai harta (modal) juga punya skill (keahlian) dan reputasi yang baik dalam berusaha. Begitu pula, tidak setiap orang yang punya keahlian berusaha selalu punya modal usaha. Maka Allah l menghalalkan mudharabah untuk memenuhi kebutuhan kedua belah pihak.

      Wallahu a’lam.


      1 Definisinya adalah kongsi pada kepemilikan sebuah aset (اجْتِمَاعٌ فِي اسْتِحْقَاقٍ) (Asy-Syarhul Mumti’, 4/250)

      2 Sebagian ulama tidak memasukkan mudharabah dalam bagian syirkah namun membahasnya secara tersendiri.

      Previous Post

      Mengenal Bank Syariah

      Next Post

      Ketentuan-ketentuan Mudharabah

      Related Posts

      Kisah Orang-Orang yang Terkurung di Dalam Gua

      Kisah Orang-Orang yang Terkurung di Dalam Gua

      Oleh Redaksi
      25/07/2020
      0

      Peristiwa ini terjadi pada zaman Bani Israil, jauh sebelum diutusnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau mengisahkannya kepada kita berdasarkan...

      Allah Musnahkan Riba dan Suburkan Sedekah

      Allah Musnahkan Riba dan Suburkan Sedekah

      Oleh Redaksi
      22/06/2020
      0

      Imam Muslim rahimahullah berkata dalam ash-Shahih, حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ -وَاللَّفْظُ لِأَبِي بَكْرٍ- قَالَا: حَدَّثَنَا...

      Next Post

      Ketentuan-ketentuan Mudharabah

      Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah

      Aktual

      Membaca Al-Qur’an pada Pembukaan Acara

      Oleh Redaksi
      28/02/2021
      0
      Membaca Al-Qur’an pada Pembukaan Acara
      Aktual

      Pertanyaan: Saya sering diminta untuk membaca Al-Qur’an pada pembukaan acara sekolah saya. Kadang-kadang saya memenuhinya. Namun, permintaan kali ini saya...

      Selengkapnya

      Tidak Shalat karena Mengira Haid

      Oleh Redaksi
      28/02/2021
      0
      Tidak Shalat karena Mengira Haid
      Aktual

      Pertanyaan: Dua hari sebelum hari haid terdapat bercak darah sedikit. Saya sempat ragu, tetapi karena tanggal biasa haid kurang dua...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Akidah Ahmadiyah
      Asy Syariah Edisi 041

      Akidah Ahmadiyah

      Oleh Redaksi
      15/02/2021
      0

      Kelompok Ahmadiyah memiliki akidah yang sangat bertolak belakang dengan akidah kaum muslimin pada umumnya. Oleh karena itu, seharusnya mereka tidak...

      Selengkapnya
      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      14/02/2021
      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      Kemunculan Nabi Palsu, Pertanda Datangnya Hari Kiamat

      13/02/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.