Keistimewaan Pernikahan

Pernikahan yang disyariatkan Allah ‘azza wa jalla untuk para hamba-Nya merupakan salah satu nikmat dari sekian banyak nikmat-Nya yang agung. Dengan pernikahan, akan tercapai maslahat dan manfaat yang tak terhingga.

Allah ‘azza wa jalla mengaitkan pernikahan dengan banyak hukum syar’i berikut hak dan kewajibannya. Allah ‘azza wa jalla juga menjadikannya sebagai bagian dari sunnah para rasul dan jalan para hamba yang saleh, di samping sebagai kebutuhan mendasar segenap insan.

Ada banyak keutamaan dan kelebihan pernikahan bila dibanding dengan akad-akad perjanjian yang selainnya. Untuk masuk ke dalam akad pernikahan ada syarat-syarat dan adabnya. Untuk keluar pun, ada batasan dan pintunya.

Di antara keistimewaan pernikahan adalah sebagai berikut.

  1. Pernikahan merupakan syariat yang diperintahkan.

Hukumnya bisa jadi wajib atau mustahab, tergantung pada kondisi yang ada.

 

  1. Dihalalkan bagi seorang lelaki memandang wanita ajnabiyah (nonmahram) saat ingin meminang wanita.

Sementara itu, di luar prosesi nazhar memandang a jnabiyah hukumnya haram. Nazhar dimaksudkan untuk mendapatkan kecocokan dan kemantapan menikahi si wanita.

 

  1. Penetap syariat memerintahkan untuk memilih pasangan yang memiliki sifat-sifat kebaikan dalam agama; sifat-sifat aqliyah (pandai, cakap), dan akhlak yang indah.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ

        “Nikahilah wanita-wanita yang menyenangkan bagi kalian.” (an-Nisa’: 3)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

        تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِحسَبِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا وَدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَمِيْنُكَ

 “Wanita itu dinikahi karena empat sebab; karena keturunannya (nasab), hartanya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah wanita yang baik agamanya, taribat yaminuk.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran untuk memerhatikan sisi agama sebelum sisi lain, karena agama akan memperbaiki urusan yang rusak dan meluruskan yang bengkok. Wanita yang baik agamanya tentu akan menjaga kehormatannya untuk suaminya, menjaga harta suami, anak-anak, dan seluruh yang terkait dengan suaminya.

 

  1. Seluruh akad selain nikah boleh dilakukan berapa kali pun tanpa pembatasan bilangan.

Adapun pernikahan, seorang lelaki hanya diperbolehkan mengumpulkan empat istri, tidak boleh lebih. Sebab, pernikahan adalah urusan yang mulia. Selain itu, dikhawatirkan seseorang akan menanggung kewajiban di luar batas kemampuannya. Di samping itu, karena memerhatikan kemaslahatan bagi istri.

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ

        “Jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil (di antara para istri), nikahilah seorang istri saja atau budak wanita yang kalian miliki….” (an-Nisa: 3)

 

  1. Seseorang tidak bisa masuk dalam ikatan pernikahan terkecuali dengan ijab dan qabul sebagai rukun nikah.

Yang dimaksud ijab adalah ucapan wali mempelai wanita,

زَوَّجْتُكَ أَوْ أَنْكَحْتُكَ فُلَانَةَ

“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah,” atau kalimat yang semisalnya.

Qabul adalah ucapan mempelai pria,

قَبِلْتُ النِّكَاحَ أَوْ زَوَاجَهَا

“Aku terima nikahnya,” atau kalimat semisalnya.

Adapun akad selain nikah, sudah terlaksana dengan ucapan dan perbuatan.

 

  1. Dalam akad nikah, harus dinyatakan secara tertentu, siapa mempelai pria dan siapa mempelai wanitanya; jelas menunjuk orangnya, namanya, ataupun ciri dan sifat pengenalnya.

Untuk mempelai wanita, disebutkan dengan ucapan wali nikah, “Aku nikahkan engkau dengan putriku yang bernama Fulanah.” Disebut namanya dan dibedakan dari yang lain atau disebutkan sifatnya seperti, “Aku nikahkan engkau dengan putri sulungku,” “putri bungsuku”, atau hanya disebut ‘putriku’; apabila si wali tidak memiliki putri selainnya.

Adapun penentuan mempelai pria dari dua sisi:

  • Saat meminang calon mempelai wanita.

Tidak cukup keluarga calon mempelai pria atau wakilnya mengatakan kepada keluarga si wanita, “Aku ingin meminang Fulanah untuk salah satu putraku, saudara laki-lakiku, atau untuk salah seorang pria dari Bani Fulan.”

Akan tetapi, harus disebutkan siapa lelaki yang akan menjadi mempelai pria tersebut.

  • Waktu qabul.

Jika mempelai pria itu sendiri yang menjawab ijab, dia berkata, “Aku terima dia,atau, “Aku terima nikahnya dia.”

Apabila perwakilan mempelai pria yang berhadapan dengan wali, saat ijab wali harus berkata, “Aku nikahkan Fulan yang mewakilkan kepadamu, dengan putriku.”

Wali mempelai perempuan tidak boleh berkata kepada si wakil, “Aku nikahkan engkau….”

Saat qabul si wakil berkata, “Aku terima untuk Fulan yang mewakilkan kepadaku,” atau, “Aku terima dia untuk Fulan yang mewakilkan kepadaku.”

Sementara itu, pada akad-akad lain, hal seperti ini tidaklah menjadi persyaratan.

 

  1. Dipersyaratkan harus ada minimal dua saksi yang adil dalam akad nikah.

Adapun akad-akad yang lain tidak wajib dihadirkan saksi, hukumnya sunnah.

 

  1. Dipersyaratkan adanya wali dalam pernikahan.

Pernikahan tidak sah tanpa adanya wali. Yang menjadi wali nikah adalah ayah si wanita. Jika ayah berhalangan atau tidak ada lagi, digantikan oleh pihak lelaki dari garis ayah (‘ashabah) yang paling dekat kekerabatannya dengan si wanita. Jika semua tidak ada, hakim/pemerintah yang menjadi walinya.

Secerdas dan secakap apa pun seorang wanita, dia tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Berbeda halnya dengan akad-akad yang lain, pengurusan baru diserahkan kepada wali apabila seseorang yang hendak melakukan akad tersebut kurang akalnya sehingga tidak cakap untuk bertindak, saat itulah walinya yang berperan mewakilinya. Jika dia seorang yang cakap, dia bebas mengurusi sendiri akadnya dan bertanggung jawab atas tindak-tanduknya.

 

  1. Apabila hendak menikahkan gadis kecil berusia sembilan tahun yang di bawah perwaliannya, wali selain ayah harus meminta izin kepada si gadis.

Berbeda halnya dengan akad jual beli; wali anak yang masih kecil dan belum cakap tidak wajib meminta izin kepada si anak saat hendak berbuat terhadap harta si anak, baik membeli maupun menjual sesuatu dari hartanya.

 

  1. Ada akad-akad lain yang harus memberi ganti dan ada pula tanpa ganti alias gratis, pemberian dengan suka rela.

Sementara itu, dalam akad nikah harus ada penyerahan sesuatu dari pihak lelaki kepada pihak wanita yang disebut mahar, sedikit atau banyak.

Jika mahar itu disebutkan atau ditentukan, wajib ditunaikan sebagaimana yang disebutkan. Jika mahar tidak disebutkan, pihak lelaki harus memberikan mahar yang sesuai untuk si wanita dengan melihat wanita-wanita yang setaraf dengannya dalam hal kecantikan, harta, agama, kecerdasan dan sifat-sifat yang lain, berapa biasanya mahar yang diberikan kepada mereka.

Jika dipersyaratkan tidak ada mahar dalam suatu pernikahan, syarat tersebut batil, tidak boleh ditunaikan. Mahar adalah suatu kemestian dalam akad nikah, bisa dalam bentuk harta, kemanfaatan agama[1], atau kemanfaatan duniawi[2].

 

  1. Dalam urusan pernikahan, penetap syariat membagi wanita menjadi dua macam[3].
  2. Wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan kekerabatan/nasab, karena penyusuan, atau hubungan kekeluargaan yang terjalin lewat pernikahan.
  3. Wanita-wanita yang halal untuk dinikahi, yaitu selain yang di atas. Untuk yang haram dinikahi, berikut perinciannya.

 

  • Wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab adalah:

– ibu kandung, nenek kandung dan seterusnya ke atas.

– putri kandung, cucu perempuan dari anak kandung, dan seterusnya ke bawah.

– keturunan ayah dan ibu dan seterusnya ke bawah, seperti: saudari perempuan, anak-anak perempuan mereka (keponakan), anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan).

– saudari perempuan ayah dan ibu (disebut dalam bahasa Arab; amah untuk saudari ayah dan khalah untuk saudari ibu).

Selain mereka yang disebutkan di atas dari kalangan kerabat maka halal dinikahi, seperti putri paman dari pihak ayah maupun ibu, putri bibi dari pihak ayah maupun ibu (sepupu atau saudara misan).

 

  • Wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan penyusuan adalah sama dengan wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan nasab dari pihak ibu susu dan ayah susu, dengan syarat terjadi minimal lima kali penyusuan dalam masa usia menyusu (kurang dari dua tahun).

Adapun anak susu, hubungan kemahramannya dengan keluarga susunya tidak tersebar kepada keluarga senasabnya kecuali sebatas dirinya sendiri dan anak keturunannya seterusnya ke bawah.

  • Wanita-wanita yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan (mushaharah) adalah:

– istri ayah (ibu tiri) dan seterusnya ke atas (ibu mertua ayah, dst)

– istri anak kandung (menantu) dan seterusnya ke bawah.

– ibu istri (ibu mertua) dan seterusnya ke atas.

Para wanita yang telah disebutkan ini haram dinikahi dengan semata-mata adanya akad nikah.

Ada yang selainnya, tetapi keharamannya tidak semata dengan akad nikah, namun dipersyaratkan telah terjadi ‘dukhul’ (mempelai pria mencampuri wanita yang telah resmi menjadi istrinya), yaitu anak-anak perempuan istri. Jika si lelaki telah ‘dukhul’ dengan si ibu, putri-putri si ibu dari pernikahan dengan selain si lelaki, haram dinikahi oleh si lelaki. Namun, jika belum sempat ‘dukhul’ lantas pernikahan berakhir, dibolehkan bagi si lelaki menikahi putri mantan istrinya.

Semua wanita yang telah disebutkan di atas, baik karena hubungan nasab, karena penyusuan, ataupun karena mushaharah, haram dinikahi selama-lamanya atau diistilahkan tahrim muabbad.[4]

Ada pula wanita-wanita yang haram dinikahi namun pengharamannya tidak selamanya, diistilahkan tahrim ila amad (haram sampai waktu tertentu), seperti saudari perempuan istri (ipar perempuan) dan bibinya istri (dari pihak ayah maupun dari pihak ibunya).

Selama seorang lelaki masih bersama istrinya dalam ikatan pernikahan, haram bagi si lelaki menikah lagi (berpoligami) dengan ipar perempuannya atau bibi istrinya, karena dikhawatirkan akan merusak hubungan si istri dengan saudari/kerabatnya dan dikhawatirkan si suami tidak dapat menunaikan kewajibannya dengan semestinya.

Adapun apabila telah bercerai, baik cerai hidup maupun cerai mati, halal baginya menikahi bekas iparnya atau bibi mantan istrinya.

Diharamkan pula menikahi wanita yang masih berstatus istri orang, istri orang yang sedang menjalani iddah karena kematian suaminya[5], atau karena talak raj’i (talak satu dan dua)[6]. Pengharaman ini disebabkan masih tersisanya hak suami pertama terhadap wanita tersebut.

Satu lagi wanita yang haram dinikahi, yaitu wanita muhrimah. Yang dimaksud muhrimah adalah wanita yang sedang berihram haji atau umrah. Dia haram dinikahi sampai tahallul dari ihramnya[7].

Termasuk yang haram dinikahi adalah wanita kafir selain ahlul kitab. Adapun wanita muslimah haram dinikahi oleh lelaki kafir secara mutlak, ahlul kitab atau selainnya[8].

 

  1. Terjalinnya akad nikah menyebabkan ada wanita-wanita dari kerabat istri yang haram dinikahi selama-lamanya (tahrim mu’abbad), seperti ibunya istri (mertua).

Hal ini tetap berlaku walaupun pernikahan itu berujung perceraian. Saat masa iddah telah habis, si istri akan menjadi ajnabiyah (bukan mahram lagi bagi mantan suaminya).

Adapun akad-akad yang lain, hukum pemilikan dan kewenangan berbuat terhadap sesuatu, hanya terkait dengan orang yang melakukan akad, tidak terkena kepada selainnya.

 

  1. Untuk keluar dari pernikahan, ada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya.

Apabila seorang suami berniat menceraikan istrinya, dianjurkan sebelumnya untuk bersabar, tidak terburu-buru menjatuhkan talak. Sebab, bisa jadi dengan tetap menahan istrinya dalam pernikahan, Allah ‘azza wa jalla akan menjadikan untuknya kebaikan yang besar.

Apabila seorang suami memang harus menceraikan istrinya, tidak bisa lagi bersabar bersamanya, dia harus menceraikannya pada saat si istri bisa menghadapi masa iddahnya dengan semestinya. Maksudnya, saat ditalak, si istri langsung bisa menghitung awal masa iddahnya dengan yakin.

Dengan demikian, suami tidak dibolehkan menceraikan istrinya di masa haid atau masa suci namun sudah digauli sampai dipastikan si istri hamil, karena dengan kehamilan tersebut diperoleh kepastian bahwa masa iddah akan berakhir dengan melahirkan.

Istri yang dalam masa suci belum digauli, apabila dijatuhkan talak padanya, dia bisa langsung menghadapi masa iddahnya dengan tiga kali quru’. Istri yang masih kecil yang belum mengalami haid dan istri yang sudah berhenti haid (menopause) bisa dijatuhkan talak padanya kapan saja. Sebab, keduanya bisa langsung menghadapi iddah tanpa terkait dengan haid. Hitungan iddah mereka adalah tiga bulan.[9]

Seorang suami hanya diberi kesempatan tiga kali menceraikan istrinya dengan menjatuhkan talak satu demi satu, apabila memang dibutuhkan[10]. Langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus tidak diperbolehkan.

Dibolehkan pula khulu’ dalam pernikahan apabila memang dibutuhkan. Allah ‘azza wa jalla berfirman,

فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ

“Jika kalian khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)

Dalam khulu’ ini, istri menyerahkan tebusan dirinya kepada si suami. Hal ini menunjukkan bahwa khulu’ termasuk perpisahan selamanya (seperti halnya talak bain, tidak ada rujuk lagi setelah itu)[11]. Khulu’ pun tidak terhitung dalam tiga kali talak. Artinya, talak berbeda dengan khulu’.

 

  1. Dalam hubungan yang terjalin karena pernikahan, apabila seorang suami menceraikan istrinya, selama masa iddah si istri tetap terkait dengan suaminya.

Ini tentu berbeda dengan hubungan karena selain pernikahan. Segala sesuatu apabila dipindahkan pemilikannya oleh seseorang dengan cara dijual, dihibahkan, atau lainnya, terputuslah keterkaitan si pemilik pertama yang telah memindahkan haknya tersebut. Pemilik kedua menjadi pihak yang menggantikan posisinya dalam hal kepemilikan dan kewenangan berbuat terhadap sesuatu tersebut.

Apabila suami menjatuhkan talak raj’i kepada istrinya (sebelum talak tiga), selama masa iddah, si suami berhak merujuk istrinya tanpa memperbarui akad. Ikatan pernikahan pun kembali sebagaimana sedia kala. Selama masa iddah pula, istri tetap berhak mendapat nafkah, pakaian, dan tempat tinggal.

Apabila dalam masa iddah tersebut salah satunya meninggal dunia, yang hidup menjadi salah satu dari ahli warisnya.

Selama iddah tidak halal bagi lelaki lain meminang si istri, dengan sindiran apalagi secara terang-terangan.

Apabila talak yang dijatuhkan adalah talak bain, iddah yang dijalani istri adalah untuk pemenuhan hak suami yang menalaknya dan memastikan bersihnya rahim (istibra’ rahim) dari kemungkinan mengandung anak dari suami yang menalaknya.

Semua ini dilakukan untuk kehati-hatian dalam rangka menjaga hak anak dan hak suami berikutnya bila dia menikah lagi.

Selama iddah dari talak bain ini, tidak halal lelaki lain menikahinya atau meminangnya secara terang-terangan. Adapun meminang dengan kalimat sindiran[12] tidaklah terlarang.

 

  1. Dalam akad nikah tidak ada yang namanya khiyar majlis, khiyar ghabn, khiyar syarth[13] dan selainnya sebagaimana yang ditetapkan dalam akad jual beli.

Yang ada hanya khiyar ‘aib, yaitu jika salah seorang dari sepasang insan yang melangsungkan pernikahan nantinya mendapati cacat, aib, atau kekurangan pada pasangannya yang membuat ‘lari’ (tidak nyaman berdekatan dengannya) dia boleh memilih untuk melanjutkan pernikahan tersebut atau membatalkannya.

 

  1. Akad-akad yang lain harus ditentukan masa berlakunya, yakni sampai kapan dilangsungkan.

Adapun akad nikah, tidak halal ditetapkan batas waktunya. Apabila sampai terjadi penetapan waktu nikah, itu teranggap nikah mut’ah yang telah diharamkan dalam sunnah yang sahihah.

Pernikahan seharusnya diniatkan bertahan seumur hidup sampai maut memisahkan keduanya, terkecuali apabila tidak ada lagi kecocokan di antara keduanya.

 

  1. Dalam akad-akad yang lain dibolehkan bermuamalah dengan orang-orang kafir.

Dalam pernikahan, tidak boleh seorang lelaki kafir menikahi seorang wanita muslimah selama-lamanya. Demikian pula lelaki muslim tidak boleh menikahi wanita kafir terkecuali wanita ahlul kitab, Yahudi dan Nasrani.

Hikmahnya dinyatakan oleh Allah ‘azza wa jalla dalam firman-Nya,

أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ

“Mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.”(al-Baqarah: 221)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

(Diringkas oleh Ummu Ishaq al-Atsariyah dari al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, karya al-Allamah Abdur Rahman as-Sa’di, hlm. 172—184, sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah fil ‘Aqaid wal ‘Ibadat wal Mu’amalat wal Adab, kitab yang berisi kumpulan fatwa sejumlah ulama terkemuka, hlm. 821—829. Catatan kaki dari yang meringkas)

Ditulis oleh al-Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah

[1] Dalam hadits Sahl ibn Sa’d as-Sa’idi radhiallahu ‘anhu, disebutkan ada seorang sahabat yang tidak memiliki harta walaupun hanya sebuah cincin dari besi untuk dijadikannya sebagai mahar pernikahannya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Apa yang engkau hafal dari surah al-Qur’an?”

“Surah ini dan surah itu,” jawabnya menyebutkan beberapa surah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Kamu betul bisa membaca semua surah itu dari hafalanmu?”

Sahabat itu menjawab, “Ya.”

Rasulullah pun menikahkan sahabat tersebut dengan wanita yang ingin diperistrinya dengan mahar berupa pengajaran surah-surah al-Qur’an yang dihafalnya.

[2] Mahar berupa kemerdekaan dari perbudakan diberikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat menikahi Shafiyah bintu Huyai radhiallahu ‘anha. Kisahnya dibawakan oleh Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dalam hadits yang muttafaq ‘alaihi.

[3] Allah ‘azza wa jalla berfirman dalam surah an-Nisa ayat 23—24 tentang wanita-wanita yang haram dinikahi sebagaimana dirinci di no. 11.

[4] Keharaman menikahi seorang wanita terbagi dua:

– haram dinikahi selamanya (tahrim mu’abbad)

– haram dinikahi dalam batas waktu tertentu (tahrim ila amdin).

[5] Iddahnya selama 4 bulan 10 hari, bila dia tidak sedang hamil sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla dalam surah al-Baqarah ayat 234.

Adapun bila dia mengandung, iddahnya berakhir dengan melahirkan kandungannya, dengan dalil firman Allah ‘azza wa jalla dalam surah ath-Thalaq ayat 4.

[6] Iddahnya selama tiga quru’ sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla dalam surah al-Baqarah ayat 228.

[7] Sebagaimana disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَنْكِحُ الُحْمْرِمُ وَلاَ يُنْكِحُ

“Orang yang muhrim tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” (HR. Muslim)

[8] Allah ‘azza wa jalla berfirman tentang hal ini dalam surah al-Baqarah ayat 221.

[9] Sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah surah ath-Thalaq ayat 4.

[10] Misalnya ditalak satu kemudian rujuk. Suatu ketika ditalak lagi sehingga sudah terhitung dua kali talak (talak dua), lalu rujuk. Tersisa satu talak lagi yang merupakan talak terakhir (talak tiga). Apabila sampai suami menjatuhkan talak lagi untuk ketiga kalinya, mantan istri tidak bisa dirujuk lagi selama-lamanya, sampai mantan istri dinikahi lelaki lain dengan dasar suka sama suka (bukan nikah muhallal, melainkan nikah yang syar’i), lalu karena ketidakcocokan pernikahan tersebut kandas. Di saat selesai iddah dari pernikahan yang kedua, barulah mantan istri bisa dinikahi oleh mantan suami pertamanya tersebut.

[11] Apabila suatu saat suami istri yang berpisah karena khulu’ tersebut ingin bersatu kembali, tidak ada jalan bagi keduanya selain memperbarui nikah. Sebab, tidak ada kata rujuk untuk khulu’.

[12] Seperti berkata, “Wanita seperti kamu tidak sepantasnya ditolak untuk menjadi istri.”

[13] Macam-macam khiyar dalam akad.