• Majalah Islam AsySyariah
Jumat, Januari 15, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 111 s.d. 120 Asy Syariah Edisi 119

      Hak Suami Istri

      Oleh Redaksi
      02/10/2020
      di Asy Syariah Edisi 119, Mengayuh Biduk
      0
      Hak Suami Istri

      Sepasang suami istri harus bergaul dengan pasangannya dengan makruf dalam bentuk pertemanan yang indah, pemenuhan hak, dan tidak saling menzalimi.

      Demikian pembuka nasihat yang disampaikan oleh Syaikh al-Allamah Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah. Beliau adalah seorang alim rabbani yang hidup dalam rentang tahun 1307—1376 H. Beliau adalah guru besar dari Syaikh al-Faqih Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah.

      Baca juga: Syaikh Ibnu Utsaimin Pelita di Tengah Umat

      Selanjutnya, beliau merangkai mutiara nasihatnya sebagai berikut.

      Istri berkewajiban untuk menyerahkan diri sepenuhnya kepada suaminya. Dia tidak boleh enggan memberikan semua ‘kesenangan’ bagi suaminya. Istri juga harus memberikan pelayanan kepada suaminya dengan makruf, menaati suaminya untuk tidak melakukan hal-hal yang mustahab/sunnah, seperti puasa sunnah, safar haji, haji yang tidak wajib[1], dan tidak keluar dari rumah suami kecuali dengan izinnya.

      Ia juga tidak boleh memasukkan seorang pun ke rumah suami kecuali dengan ridha suami[2]. Dia menjaga dirinya untuk suaminya, menjaga anak dan harta suami. Adapun dalam hal yang wajib, seorang istri tentu lebih harus menaati suaminya.

      Di sisi lain, suami wajib memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal yang makruf untuk istrinya[3], bergaul dengan baik, tidur di rumahnya, dan jimak jika istri membutuhkannya sesuai dengan kemampuan suami. Selain itu, suami berkewajiban mendidik istrinya, mengajarinya urusan agama dan segala yang dibutuhkan dalam urusan ibadahnya.

      Baca juga: Suami Ideal, Antara Kenyataan & Harapan

      Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ قُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ وَأَهۡلِيكُمۡ نَارًا

      “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.” (at-Tahrim: 6)

      Kata ahli tafsir, makna ayat di atas adalah ajari dan didiklah keluarga kalian. Seorang suami tidak diperbolehkan memaki, mencela, dan menjelekkan istrinya. Suami juga tidak boleh memboikotnya tanpa sebab. Jika istrinya berbuat nusyuz/durhaka, hendaknya dinasihati. Apabila istri tetap durhaka dan tidak berubah setelah dinasihati, suami boleh memboikotnya di tempat tidur dengan tindakan yang suami inginkan. Jika istri tidak juga berubah, suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak membuat cacat[4].

      Apabila sebab nusyuz istri adalah karena suami tidak memenuhi haknya, suami harus menunaikan kewajibannya tersebut, kemudian istri pun harus memenuhi kewajibannya terhadap suami.

      Baca juga: Hak Suami dalam Islam

      Apabila memiliki lebih dari satu istri, suami wajib berlaku adil di antara mereka dalam hal pembagian giliran, nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan bepergian/safar[5]. Suami tidak boleh membawa bepergian salah satu istrinya tanpa menyertakan yang lain, kecuali dengan izin istri-istri yang lain atau dengan mengundi di antara mereka.[6]

      Selain itu, suami berhak melakukan istimta’ dengan istrinya dalam batasan yang diperkenankan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, tanpa membahayakan agama dan tubuh istri. Suami pun punya hak untuk safar tanpa izin istrinya.

      Termasuk keadilan saat berpoligami adalah apabila suami menikahi istri yang baru, hendaknya dia berdiam atau mendampinginya pada awal pernikahannya hingga hilang rasa asing/canggung (menjadi terbiasa) dengan suaminya.

      Baca juga: Bersikaplah Adil, Wahai Suami!

      Penetap syariat menentukan waktu berdiam tersebut tujuh hari apabila istri yang dinikahi masih gadis dan tiga hari untuk yang sudah janda[7]. Jika istri yang janda itu ingin ditemani selama tujuh hari, boleh dia lakukan, tetapi jatah giliran istri yang lain diganti waktunya menjadi tujuh hari-tujuh hari[8]. (al-Irsyad ila Ma’rifah al-Ahkam, hlm. 217)

      Syaikh al-Faqih Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah melengkapi nasihat terkait dengan hak-hak suami istri sebagai berikut.

      Hak-hak yang wajib ditunaikan oleh suami terhadap istrinya, demikian pula sebaliknya, tidak ada ketentuan khusus dalam syariat. Semuanya dikembalikan kepada ‘urf/kebiasaan[9], berdasar firman Allah subhanahu wa ta’ala,

      وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

      “Bergaullah kalian (wahai para suami) dengan mereka (para istri) dengan makruf.” (an-Nisa: 19)

      Allah subhanahu wa ta’ala juga berfirman,

      وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ

      “Dan hak mereka (para istri) sebanding dengan kewajiban mereka dengan makruf.” (al-Baqarah: 228)

      Baca juga: Tanya Jawab Ringkas – Seputar Pernikahan

      Apa yang lazim dianggap sebagai hak suami istri di masyarakat, itulah yang wajib. Apa yang tidak dianggap biasa, berarti tidak wajib. Akan tetapi, apabila ‘urf menyelisihi ‘urf syariat (kebaikan menurut syariat), yang diambil adalah apa ada dalam syariat. Seandainya kebiasaan masyarakat adalah seorang suami tidak memerintah istrinya untuk mengerjakan shalat dan berakhlak yang baik, ini adalah kebiasaan yang batil.

      Apabila ‘urf tersebut tidak bertentangan dengan kebiasaan manusia, tidak pula dengan syariat, sungguh Allah subhanahu wa ta’ala mengembalikannya kepada ‘urf tersebut dalam ayat-ayat yang telah berlalu.

      Baca juga: Antara Tradisi dan Akhlak Islami

      Kepala keluarga wajib bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala terkait dengan orang-orang yang diamanatkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala kepada mereka. Hendaknya mereka tidak menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawab mereka tersebut.

      Terkadang, kita dapati ayah yang menelantarkan anak-anak mereka, baik anak laki-laki maupun perempuan. Para ayah ini tidak pernah menanyakan keberadaan anaknya yang tidak ada di rumah atau tidak ada di hadapannya. Dia tidak pernah duduk-duduk bersama anak-anak. Terkadang, berlalu waktu satu atau dua bulan dalam keadaan si ayah tidak pernah berkumpul dengan anak atau istrinya. Tentu saja, ini merupakan kesalahan yang besar.

      Kami nasihatkan kepada saudara-saudara kami untuk bersemangat menjalin kebersamaan dan merangkai keutuhan rumah tangganya. Hendaknya satu keluarga menyempatkan berkumpul makan siang dan makan malam bersama-sama. Hanya saja, dalam acara makan bersama tersebut, seorang perempuan tidak boleh berkumpul dengan lelaki ajnabi. Bercampur antara dua jenis yang bukan mahram ini, antara perempuan dan lelaki ajnabi dalam acara makan bersama, sungguh telah menjadi adat kebiasaan yang mungkar yang menyelisihi syariat di kalangan manusia. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberi hidayah kepada semuanya. (Durus wa Fatawa al-Haram al-Makki, 2/116)

      Baca juga: Bila Suami Membiarkan Istrinya Bermaksiat

      Di akhir tulisan ini kami lengkapi dengan ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah tentang hak suami istri. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam rahimahullah menukilnya dalam kitab beliau Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram (5/344—345) sebagai berikut.

      Hak suami yang wajib ditunaikan oleh istri adalah:

      • istri harus memuliakan dan menghormati suaminya,
      • bergaul dengan baik kepadanya,
      • menaatinya dalam hal selain maksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala,
      • memenuhi tuntutan dan keinginannya yang mampu dipenuhi,
      • menyertainya dalam kebahagiaan dan kesedihannya,
      • menjaga diri untuknya dan menjaga hartanya,
      • menjaga rumahnya dan tidak memasukkan ke dalam rumahnya lelaki ajnabi,
      • tidak keluar dari rumahnya kecuali dengan izinnya,
      • tidak berhias untuk lelaki selainnya,
      • menjauhi segala yang membuatnya marah,
      • tidak merengek-rengek meminta sesuatu yang membebaninya,
      • memelihara dengan baik kehormatan keluarga suami,
      • mengurusi dan merawat anak-anak,
      • membantunya saat suami sakit atau lemah, dan
      • tidak mengingkari kebaikan dan kebajikannya.

      Adapun hak-hak istri yang wajib ditunaikan oleh suami adalah:

      • bergaul dengan makruf,
      • bermuamalah dengan baik kepadanya,
      • menjaga kehormatannya,
      • memperhatikan kesenangan dan fitrahnya,
      • membantunya dalam pekerjaannya di rumah,
      • menyertainya dalam kegembiraan dan kesedihannya,
      • menghadapinya dengan wajah cerah dan berseri-seri,
      • mengajaknya bicara dengan ucapan yang halus dan lembut,
      • memberikan kelapangan baginya dalam hal belanja,
      • menjaga perasaannya,
      • memperhatikan keluarganya,
      • menjaga kehormatan keluarganya,
      • tidak menghalangi istri untuk berhubungan dengan keluarganya,
      • tidak membebani istri dengan urusan tidak sanggup dipikulnya,
      • memenuhi permintaannya yang mubah dan mungkin dipenuhi,
      • menyertainya dalam kebaikan-kebaikan bersama,
      • mengajarinya jika istri tidak tahu atau meremehkan ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala,
      • bersabar jika istri marah,
      • tidak menghalanginya mendapatkan haknya yang disyariatkan,
      • memperhatikan kemerdekaannya sesuai dengan ketentuan agama dan syariat,
      • bersabar menanggung berbagai hal yang menyakitkan/tidak disukai darinya, dan
      • memberikan perhatian terhadap pengobatannya jika dia sakit.

      Catatan Kaki

      [1] Haji yang wajib hanya sekali seumur hidup. Apabila seseorang yang telah berhaji kembali menunaikan haji, hukumnya mustahab.

      [2] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      وَلاَ تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

      “Dan istri tidak boleh mengizinkan seorang pun masuk ke rumah suami kecuali dengan izinnya.” (HR. al-Bukhari)

      [3] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang hak istri terhadap suaminya. Beliau menjawab,

      تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ، وَتَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

      “Engkau beri makan istrimu jika engkau makan. Engkau beri pakaian kepadanya jika engkau berpakaian. Jangan engkau tampar wajahnya, jangan engkau jelekkan (caci maki), dan jangan engkau boikot kecuali di dalam rumah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasai)

      [4] Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ

      “Dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuz mereka maka nasihatilah mereka, boikotlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.” (an-Nisa: 34)

      Baca juga: Satu Permisalan Bergaul yang Makruf

      [5] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda tentang suami yang tidak berlaku adil di antara istri-istrinya,

      تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ، وَتَكْسُوْهَامَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا دُوْنَ الْأُخْرَى، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

      “Siapa yang memiliki dua istri, lalu dia cenderung kepada salah satunya dan meninggalkan yang lain, dia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan separuh tubuhnya miring.” (HR. Ahmad dan al-Arba’ah; dinyatakan sahih oleh al-Hakim menurut syarat asy-Syaikhani dan disepakati oleh adz-Dzahabi.)

      [6] Aisyah radhiallahu anha memberitakan,

      كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا، خَرَجَ بِهَا مَعَهُ

      “Apabila hendak safar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengundi di antara istri-istrinya. Siapa saja di antara mereka yang keluar bagiannya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun menyertakan istri tersebut dalam safar bersama beliau.” (Muttafaqun ‘alaihi)

      [7] Anas bin Malik radhiallahu anhu menyampaikan, “Termasuk sunnah, jika seorang lelaki menikahi gadis (poligami), dia menemaninya selama tujuh hari. Setelahnya, barulah dia membagi giliran dengan istri yang lain. Jika menikahi janda, dia tinggal bersamanya selama tiga hari. Setelahnya, barulah dia membagi giliran dengan istri yang lain.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

      [8] Ummu Salamah radhiallahu anha memberitakan bahwa tatkala Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menikahinya, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan,

      أَنَّهُ لَيْسَ بِكِ عَلَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وَإِنْ سَبَّعْتُ لَكِ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي

      “Ini bukanlah penghinaan dan peremehan suamimu kepadamu. Jika engkau mau, aku akan tinggal bersamamu selama tujuh hari. Namun, jika aku tinggal selama tujuh hari bersamamu, aku akan tinggal pula selama tujuh hari bersama istri-istriku (yang lainnya).” (HR. Muslim)

      [9] ‘Urf adalah urusan yang jiwa menetapinya dengan persaksian akal dan tabiat menerimanya dengan sepenuhnya. (at-Ta’rifat, al-Jurjani, hlm. 149)

       

      Ditulis oleh Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah

      Tags: bimbingan rumah tanggahak istrihak suamirumah tanggatips rumah tangga
      Previous Post

      Apa Itu Kemungkaran?

      Next Post

      Tanya Jawab Ringkas Edisi 119

      Related Posts

      Makna Pintu Langit Dibuka Tengah Malam

      Merayakan Hari Jadi Pernikahan

      Oleh Redaksi
      13/01/2021
      0

      Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah menjawab pertanyaan tentang hukum suami istri merayakan hari jadi (anniversary) pernikahan dengan saling memberi kado....

      Kewajiban Nahi Mungkar Tergantung Kemampuan

      Kewajiban Nahi Mungkar Tergantung Kemampuan

      Oleh Redaksi
      10/11/2020
      0

      Konsep ini sesungguhnya berlaku untuk semua kewajiban dalam syariat. Seorang muslim diharapkan mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan nahi mungkar sampai...

      Next Post
      Tanya Jawab Ringkas Edisi 119

      Tanya Jawab Ringkas Edisi 119

      Agar Selalu Berbaik Sangka kepada Allah

      Agar Selalu Berbaik Sangka kepada Allah

      Aktual

      Mengambil Motivasi dari Artis Korea

      Oleh Redaksi
      15/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Pertanyaan: Bagaimana hukumnya mengambil motivasi dari orang-orang kafir (dalam hal ini: artis Korea)? Jawab: Seorang muslim cukup mengambil motivasi dari...

      Selengkapnya

      Menyalati Jenazah yang Hanya Ditemukan Sebagian

      Oleh Redaksi
      15/01/2021
      0
      Memakai Minyak Wangi untuk Shalat
      Aktual

      Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Apabila anggota tubuh jenazah hanya ditemukan sebagiannya, kami telah menyebutkan bahwa menurut mazhab kami (mazhab asy-Syafi’i),...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.