• Majalah Islam AsySyariah
Kamis, Januari 21, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

    Adab Ketika Sakit

    Adab Ketika Sakit

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Rukun dan Syarat Akad Nikah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Negeri Islam Target Operasi Syiah

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Jenis-Jenis Harta yang Terkena Zakat

      Adab Ketika Sakit

      Adab Ketika Sakit

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Rukun dan Syarat Akad Nikah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Negeri Islam Target Operasi Syiah

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Melakukan Kekafiran dalam Keadaan Mabuk

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 111 s.d. 120 Asy Syariah Edisi 119

      Apa Itu Kemungkaran?

      Oleh Redaksi
      01/10/2020
      di Asy Syariah Edisi 119, Manhaji
      0
      Apa Itu Kemungkaran?

      Manakala suatu zaman semakin jauh dari masa kenabian dan semakin dekat dengan akhir masa, akan semakin banyak terjadi kerusakan, kemungkaran, penyimpangan, dan kebinasaan. Walaupun ada secercah cahaya kebaikan dan perbaikan, tetapi seolah-olah ia tenggelam dalam lautan dan badai kemungkaran. Ini adalah sunatullah yang tak terelakkan. Sebuah kenyataan pahit yang harus dihadapi dalam kehidupan.

      Sebagai seorang muslim, kita dilarang hanyut dalam banjir kemungkaran atau merasa tak berdaya melihat fenomena banyak anak Adam terempas dalam lumpur kenistaan. Apalagi hanya duduk berpangku tangan, bahkan lari dari kenyataan.

      Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan perintah kepada segenap insan beriman agar menjadi pejuang yang menyeru kepada kebenaran dan mencegah beragam kemungkaran. Segenap keutamaan dan kemuliaan akan disandang oleh siapa saja yang ikut andil dalam memerangi dan mencegah kemungkaran.

      Baca juga: Penerapan Amar Makruf Nahi Mungkar

      Supaya nahi mungkar berbuah kebaikan dan perbaikan, tentu harus diperhatikan aturan dan konsep yang telah digariskan oleh syariat Islam. Jika tidak, nahi mungkar justru berbalik menjadi bumerang dan bencana yang membinasakan.

      Melalui lembar Rubrik “Kajian Utama” Asy Syariah kali ini, penulis mencoba menguraikan bahasan penting tentang nahi mungkar. Harapannya, sebagai seorang muslim, kita dapat menghadapi beragam kemungkaran dengan sikap yang sesuai dengan bimbingan syariat.

      Definisi Kemungkaran

      Al-Munkar (kemungkaran) secara bahasa diartikan dengan al-amru al-qabih (hal yang jelek). Demikian yang dijelaskan oleh al-Fayyumi dalam al-Misbah al-Munir (hlm. 625 cetakan I, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1994 M/1414 H, Beirut—Lebanon).

      Secara syariat, makna al-munkar dijelaskan oleh Syaikh al-‘Allamah Ubaid bin Abdillah bin Sulaiman al-Jabiri hafizhahullah,

      الْمُنْكَرُ: مَا أَنْكَرَهُ الشَّارِعُ وَمَا قَامَ  الدَّلِيلُ عَلَى نَكَارَتِهِ فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ أَوْ إِجْمَاعِ الْأُمَّةِ

      “Kemungkaran adalah sesuatu yang diingkari oleh Pembuat syariat dan segala sesuatu yang telah tegak dalil tentang kemungkaran hal itu dalam al-Kitab, as-Sunnah, atau kesepakatan umat.” (Ithaf Ulil Bashar hlm. 8, cetakan ke-1, Dar Mirats an-Nabawi 2015/1436 H, Aljazair)

      Baca juga: Kewajiban Amar Makruf Nahi Mungkar

      Syaikh al-Faqih Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Al-Munkar adalah sesuatu yang diingkari dan dilarang/dicegah dalam syariat berupa ragam kemaksiatan, seperti kekufuran, kefasikan, kemaksiatan, dusta, gibah, namimah, dan lainnya.” (Syarah Riyadh ash-Shalihin hlm. 406, cet. I Muassasah ar-Risalah 2013 M/1434 H, Damaskus – Syiria)

      Syaikh Shalih Alu Syaikh hafizhahullah menerangkan bahwa al-munkar adalah sebuah nama untuk segala sesuatu yang dikenal kejelekannya dalam syariat dan dilarang di dalamnya. Beliau menegaskan bahwa sesuatu tidak dikatakan mungkar hingga diharamkan dalam syariat. (Syarah Arba’in hlm. 380, 2014 M/1435 H, Mesir)

      Baca juga: Amar Makruf Nahi Mungkar Simbol Keimanan dan Kepedulian Umat

      Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

      1. Mungkar adalah segala sesuatu yang diingkari, dilarang, dicegah, diharamkan, dicela, dibenci, dalam syariat, berupa:

      a. keyakinan

      b. perkataan

      c. perbuatan,

      dalam bentuk:

      • kekufuran dengan ragam bentuknya
      • kesyirikan dengan ragam ritual dan macamnya
      • penyimpangan dan kebid’ahan baik ideologi, pemikiran, paham, ritual, ucapan, atau yang lainnya
      • kemaksiatan dan kefasikan dengan segala jenisnya, baik dosa besar maupun kecil
      • perangai dan akhlak yang tercela.

      (Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, lihat Ithaf Ulil Bashar hlm. 31)

      1. Dasar penilaian sesuatu dianggap mungkar adalah syariat, bukan akal semata.

      Akal yang sehat dan fitrah yang suci dapat menilai sesuatu sebagai kemungkaran karena beberapa sebab, di antaranya:

      a. Kemungkarannya sangat jelas dan gamblang diketahui oleh semua pihak.

      b. Kemungkarannya sangat keji sehingga diingkari oleh semua kalangan.

      Akan tetapi, tetap saja patokan dan dasarnya adalah syariat, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Shalih alu Syaikh hafizhahullah.

      1. Dasar syariat yang dipakai adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah

      Sesuatu yang dinyatakan sebagai kemungkaran oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sahih adalah kemungkaran. Apa pun dan siapa pun yang menyelisihinya, tidak akan dianggap.

      Apabila ada perbedaan penilaian tentang sesuatu yang dianggap mungkar, yang memutuskan adalah syariat dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan yang lain.

      1. Kesepakatan umat Islam, terutama para ulamanya, termasuk dasar yang muktabar dalam menilai sesuatu sebagai kemungkaran.

      Hal yang disepakati oleh segenap umat Islam dan ulama mereka sebagai kemungkaran, akan dinilai sebagai kemungkaran; tidak diperbolehkan bagi siapa pun menyelisihinya.

      Yang dimaksud kesepakatan di sini adalah kesepakatan seluruh umat Islam dan ulamanya, bukan kesepakatan umat Islam sekampung, sekecamatan, sedaerah, atau seadat.

      Istilah ‘Mungkar’ dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah

      Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, kemungkaran diungkapkan dengan ragam redaksi, di antaranya:

      1. Langsung menyebutkan kata munkar
      2. Diungkapkan dengan lafal syarrun (keburukan/kejahatan) dan pecahannya.
      3. Diutarakan dengan lafal ma’shiyah (maksiat) dan pecahannya.
      4. Dengan redaksi contoh-contoh umum kemungkaran, seperti lafal kufrun (kekafiran), syirk (kesyirikan), nifaq (kemunafikan), fisqun (kefasikan), fujur (kejahatan), dan pecahannya.
      5. Dibahasakan dengan lafal madharrah (mudarat), mafsadah (kerusakan), dan pecahannya.
      6. Segala sesuatu yang diharamkan secara tegas dengan lafal haram (haram) dan pecahannya.
      7. Segala sesuatu yang dilarang dan dicegah dengan lafal naha (larangan) dan pecahannya.
      8. Segala sesuatu yang diancam dengan azab dunia atau akhirat, laknat, murka Allah subhanahu wa ta’ala, hukum had, dan semisalnya.
      9. Segala sesuatu yang dicela dan dibenci oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam.
      10. Segala sesuatu yang membuat pelakunya dicela, dibenci, diancam dengan siksa, dan semisalnya.
      Baca juga: Cara Manis Menepis Kemungkaran

      Kami sengaja merinci definisi dan gambaran tentang kemungkaran, sebab:

      a. Mengilmui kemungkaran merupakan salah satu syarat diperbolehkannya amalan nahi mungkar

      b. Mengetahui seluk-beluk kemungkaran untuk diwaspadai dan dijauhi adalah salah satu tonggak keimanan, metode yang diajarkan Al-Qur’an dan dipraktikkan oleh salafus saleh, semisal sahabat Hudzaifah ibnul Yaman radhiallahu anhu.

      c. Agar kita menilai sesuatu sebagai kemungkaran berdasarkan ilmu, bukan dengan hawa nafsu.

      d. Agar kita tidak salah menilaisesuatu, yang makruf dianggap mungkar.

      e. Agar sempurna dalam bertobat, karena predikat taib (yang bertobat) tidak berhak diberikan kecuali jika seseorang betul-betul terlepas/bersih dari semua dosa/kemungkaran. (Madarijus Salikin 1/274, 1/335)

      Wallahu a’lam bish-shawab.

       

      Ditulis oleh Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin

      Tags: amar ma'ruf nahi mungkardefinisi mungkarkemungkaranmungkarmunkarnahinahi mungkar
      Previous Post

      Cara Manis Menepis Kemungkaran

      Next Post

      Hak Suami Istri

      Related Posts

      Kewajiban Nahi Mungkar Tergantung Kemampuan

      Kewajiban Nahi Mungkar Tergantung Kemampuan

      Oleh Redaksi
      10/11/2020
      0

      Konsep ini sesungguhnya berlaku untuk semua kewajiban dalam syariat. Seorang muslim diharapkan mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan nahi mungkar sampai...

      Konsep Nahi Mungkar dalam Bingkai Syariat Islam

      Konsep Nahi Mungkar dalam Bingkai Syariat Islam

      Oleh Redaksi
      28/10/2020
      0

      Saat menjalankan prinsip nahi mungkar secara khusus, terdapat etika, metode, konsep, dan prinsip yang diajarkan oleh syariat Islam berlandaskan al-Qur’an,...

      Next Post
      Hak Suami Istri

      Hak Suami Istri

      Tanya Jawab Ringkas Edisi 119

      Tanya Jawab Ringkas Edisi 119

      Aktual

      Tayamum untuk Mengangkat Hadats Besar

      Oleh Redaksi
      21/01/2021
      0
      Tayamum untuk Mengangkat Hadats Besar
      Aktual

      Pertanyaan: Saya sedang sakit dan merasa khawatir jika mandi. Akan tetapi, saya mampu dan bisa untuk berwudhu. Ketika saya junub,...

      Selengkapnya

      Imam Memakai Celana Pantalon

      Oleh Redaksi
      20/01/2021
      0
      Aktual

      Pertanyaan: Bagaimana hukumnya tentang seseorang yang shalat bermakmum kepada imam yang memakai celana pantalon? Jawaban: Alhamdulillah, pertanyaannya seperti ini sudah...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Kafarat Tebusan Sumpah
      Asy Syariah Edisi 035

      Kafarat Tebusan Sumpah

      Oleh Redaksi
      30/12/2020
      0

      Pertanyaan: Apa kafaratnya bila seseorang melanggar sumpahnya? Apakah dibolehkan mengganti kafarat tersebut dengan uang? Jawab: Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-‘Ilmiyah...

      Selengkapnya
      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      Biografi Syaikh Abdul Aziz bin Baz

      28/12/2020
      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      Nabi Adam Dikeluarkan dari Surga

      25/12/2020

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.