• Majalah Islam AsySyariah
Jumat, April 16, 2021
Majalah Asy Syariah
  • Beranda
  • Majalah
    • Tebar Asy-Syariah
    • Daftar Agen
    • Majalah Asy Syariah – Digital
  • Tanya Jawab
  • Artikel
    • All
    • Akhlak
    • Akidah
    • Doa
    • Hadits
    • Kajian Utama
    • Khutbah Jumat
    • Manhaji
    • Pengantar Redaksi
    • Permata Salaf
    • Surat Pembaca
    • Tafsir
    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Hukum Istri Meminta Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Definisi dan Konsekuensi Khuluk

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Syariat Khuluk dan Hikmahnya

    Akidah Ahmadiyah

    Akidah Ahmadiyah

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

    Trending Tags

    • Audio
      • Audio Tanya Jawab
      • Audio Kajian
      • Audio Khutbah Jumat
      • Audio Kutipan
    • Ebook
    No Result
    View All Result
    Majalah Asy Syariah
    • Beranda
    • Majalah
      • Tebar Asy-Syariah
      • Daftar Agen
      • Majalah Asy Syariah – Digital
    • Tanya Jawab
    • Artikel
      • All
      • Akhlak
      • Akidah
      • Doa
      • Hadits
      • Kajian Utama
      • Khutbah Jumat
      • Manhaji
      • Pengantar Redaksi
      • Permata Salaf
      • Surat Pembaca
      • Tafsir
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Definisi dan Konsekuensi Khuluk

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Syariat Khuluk dan Hikmahnya

      Akidah Ahmadiyah

      Akidah Ahmadiyah

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Hukum Orang yang Mengaku Sebagai Nabi & Rasul

      Trending Tags

      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook
      No Result
      View All Result
      Majalah Asy Syariah
      No Result
      View All Result
      Home Majalah Edisi 111 s.d. 120 Asy Syariah Edisi 119

      Bila Nahi Mungkar Diabaikan

      Oleh Redaksi
      26/10/2020
      di Asy Syariah Edisi 119, Kajian Utama
      0
      Bila Nahi Mungkar Diabaikan

      Mengabaikan nahi mungkar adalah watak orang kafir dari kalangan Bani Israil yang dikecam oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam al-Qur’an (al-Maidah: 78—79).

      Watak ini diwarisi oleh kaum munafik dari masa ke masa. Kaum munafik bahkan lebih parah, karena mereka justru memerintahkan yang mungkar (amar mungkar) dan melarang dari yang makruf (nahi makruf). Itulah sifat orang fasik.

      Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      ٱلۡمُنَٰفِقُونَ وَٱلۡمُنَٰفِقَٰتُ بَعۡضُهُم مِّنۢ بَعۡضٖۚ يَأۡمُرُونَ بِٱلۡمُنكَرِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَقۡبِضُونَ أَيۡدِيَهُمۡۚ نَسُواْ ٱللَّهَ فَنَسِيَهُمۡۚ إِنَّ ٱلۡمُنَٰفِقِينَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ

      “Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, sebagian dengan sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh berbuat mungkar dan melarang berbuat makruf dan mereka menggenggamkan tangannya. Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itulah orang-orang yang fasik.” (at-Taubah: 67)

      Baca juga: Kemunafikan Berselubung Agama

      Apabila kemungkaran yang tersebar di masyarakat diabaikan, tanpa ada upaya pencegahan dan pengingkaran; tidak hanya dianggap tasyabuh (menyerupai) orang-orang kafir, munafik, dan fasik; tetapi juga akan memunculkan dampak negatif bagi individu dan masyarakat. Berikut ini uraiannya.

      1. Tidak ditegakkannya nahi mungkar akan menjadi sebab turunnya laknat Allah, yakni dijauhkan dari rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.

      Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      لُعِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۢ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُۥدَ وَعِيسَى ٱبۡنِ مَرۡيَمَۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَواْ وَّكَانُواْ يَعۡتَدُونَ ٧٨ كَانُواْ لَا يَتَنَاهَوۡنَ عَن مُّنكَرٍ فَعَلُوهُۚ لَبِئۡسَ مَا كَانُواْ يَفۡعَلُونَ ٧٩

      “Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Dawud dan Isa putra Maryam. Hal itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (al-Maidah: 78—79)

      Laknat adalah dijauhkannya seseorang dari rahmat Allah subhanahu wa ta’ala, wal ‘iyadzu billah (kita memohon perlindungan kepada Allah subhanahu wa ta’ala). Laknat akan diberikan kepada orang yang melakukan dosa besar. Demikian uraian Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadh ash-Shalihin (hlm. 410).

      Ayat di atas mengandung beberapa hukuman dan celaan akibat perbuatan mengabaikan nahi mungkar, di antaranya:

      1. Mendiamkan kemungkaran adalah perbuatan orang-orang kafir dari Bani Israil.
      2. Mendiamkan kemungkaran adalah perbuatan yang paling buruk. Dalam pandangan Islam, pelakunya disebut setan bisu شَيْطَانٌ أَخْرَسُ.
      3. Mendiamkan kemungkaran adalah sebab datangnya hukuman, di antaranya adalah laknat.
      Baca juga: Akibat Meninggalkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

      Ada dua pendapat di kalangan ahli tafsir tentang makna laknat yang menimpa Bani Israil.

      • dijauhkan dari rahmat Allah subhanahu wa ta’ala.

      Pendapat ini yang masyhur di kalangan ulama. Ini merupakan asal makna laknat, seperti yang diuraikan oleh Ibnu Utsaimin rahimahullah di atas.

      • perubahan bentuk penciptaan.

      Mereka dilaknat oleh Dawud alaihis salam dan berubah menjadi monyet. Kemudian mereka dilaknat oleh Isa alaihis salam dan berubah menjadi babi, seperti yang terjadi pada kisah Ashab as-Sabti dan Ashab al-Maidah yang kafir. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, Mujahid, Qatadah, dan Hasan al-Bashri rahimahumullah. (Zadul Masir, Ibnul Jauzi, pada tafsir surah al-Maidah: 78)

      Kedua makna di atas tidak bertentangan karena kedua hal tersebut terjadi pada Bani Israil.

      Baca juga: Kisah Ashab as-Sabti (bagian 1)

      Al-Allamah al-Mufassir Abdur Rahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah menjelaskan ragam mafsadat besar akibat mendiamkan kemungkaran padahal mampu untuk melarangnya, di antaranya:

      1. Semata mendiamkan kemungkaran adalah perbuatan maksiat walaupun dia tidak melakukannya. Sebab, sebagaimana wajibnya meninggalkan kemaksiatan, dia juga berkewajiban mengingkari orang yang melakukan kemaksiatan.
      2. Mendiamkan kemungkaran adalah bukti bahwa dia meremehkan kemaksiatan dan jarang mencegahnya.
      3. Tindakan ini bisa membuat pelaku maksiat dan orang fasik semakin berani dan lancang berbuat kemaksiatan karena tidak ada yang mencegah. Akibatnya, kejelekan semakin banyak. Musibah dunia dan agama semakin meluas. Akhirnya orang-orang fasik itu akan memiliki massa dan kekuatan. Setelah itu, orang-orang baik menjadi lemah tak berdaya menghadapi orang-orang jahat sehingga tidak lagi memiliki kemampuan mencegah kemungkaran.
      4. Mendiamkan kemungkaran menyebabkan ilmu akan hilang dan kebodohan semakin merajalela.
      Baca juga: Penerapan Amar Makruf Nahi Mungkar

      Sebab, apabila sebuah kemaksiatan terjadi berulang kali dan sudah dikerjakan oleh banyak orang tanpa ada tokoh agama dan ulama yang mengingkari, kemaksiatan tersebut sudah tidak dianggap sebagai kemaksiatan lagi. Orang-orang jahil bisa jadi menduga tindakan tersebut adalah ibadah yang dianggap baik. Tidak ada mafsadat yang lebih besar dibandingkan dengan meyakini halalnya sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan benarnya sesuatu yang batil.

      Masih banyak lagi mafsadat lain yang akan mendatangkan hukuman berupa laknat dari Allah subhanahu wa ta’ala. (Tafsir as-Sa’di surah al-Maidah: 78—79)

      1. Mengabaikan nahi mungkar yang berakibat tersebarnya ragam kemungkaran dan semakin banyak pelaku kemungkaran adalah sebab terjadinya kebinasaan, kehancuran, dan munculnya berbagai musibah besar yang menghempaskan semua kalangan, termasuk orang-orang saleh.

      Ummul Mukminin Ummul Hakam Zainab bintu Jahsy radhiallahu anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

      أَنَهْلِكُ وَفِينَا الصَّالِحُونَ؟

      “Apakah kita semua binasa padahal di tengah-tengah kami masih ada orang-orang saleh?”

      Beliau menjawab,

      نَعَمْ، إِذَا كَثُرَ الْخَبَثُ

      “Ya, apabila telah banyak kejelekan.” (HR. al-Bukhari no. 3346 dan Muslim no. 7237)

      Baca juga: Bencana Bukan Akibat Dosa?

      Al-Khabits yang dimaksud dalam hadits di atas ada dua definisi:

      a. Amalan yang khabits (jelek/keji)

      b. Orang-orang yang khabits (jelek/keji)

      Apabila amalan keji dan jelek telah merajalela di tengah masyarakat, walaupun mereka adalah muslimin, akan dikhawatirkan terjadi kehancuran dan kebinasaan. Begitu pula apabila orang-orang kafir dan jahat telah mendominasi sebuah masyarakat, akan dikhawatirkan muncul malapetaka dan ujian.

      Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

      وَٱتَّقُواْ فِتۡنَةً لَّا تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمۡ خَآصَّةً وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

      “Peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (al-Anfal: 25) (Syarah Riyadh ash-Shalihin hlm. 421, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah)

      1. Meninggalkan prinsip amar makruf nahi mungkar adalah sebab datangnya hukuman dan azab dari Allah subhanahu wa ta’ala secara merata.

      Saat itu, doa yang dipanjatkan tidak akan dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dari Hudzaifah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ

      “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh hendaklah kalian beramar makruf nahi mungkar atau sungguh hampir saja Allah subhanahu wa ta’ala mengirimkan hukuman kepada kalian. Kemudian kalian berdoa kepada-Nya, tetapi permohonan kalian tidak lagi dikabulkan.” (HR. at-Tirmidzi no. 2169, dinyatakan hasan li ghairi. Lihat Shahih at-Tirmidzi no. 1762)

      Dari Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      مَا مِنْ قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي ثُمَّ يَقْدِرُونَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا ثُمَّ لَا يُغَيِّرُوا إِلَّا يُوشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللهُ مِنْهُ بِعِقَابٍ

      “Tidaklah ada suatu kaum, yang kemaksiatan dilakukan di tengah-tengah mereka dan mereka mampu mengubahnya, tetapi tidak mereka ubah; melainkan sangat mungkin Allah subhanahu wa ta’ala meratakan mereka dengan hukuman.” (HR. Abu Dawud no. 4338 dengan sanad yang sahih)

      Baca juga: Cara Manis Menepis Kemungkaran

      Dari Abu Bakr ash-Shiddiq radhiallahu anhu, beliau berkata, “Wahai umat manusia! Sesungguhnya kalian membaca ayat berikut ini,

      يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا ٱهۡتَدَيۡتُمۡۚ

      ‘Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.’ (al-Maidah: 105)

      Padahal aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

      إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابٍ مِنْهُ

      ‘Sesungguhnya apabila umat manusia melihat orang yang berbuat zalim dan tidak mencegahnya, hampir saja Allah subhanahu wa ta’ala meratakan mereka dengan hukuman dari-Nya’.”

      An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Riyadh ash-Shalihin no. 198, “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4338, at-Tirmidzi no. 2168, dan an-Nasa’i dengan sanad-sanad yang sahih.”

      Kesimpulan

      Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.

      1. Amar makruf nahi mungkar hukumnya adalah wajib.
      2. Amar makruf nahi mungkar adalah salah satu ketaatan dan amal saleh yang termulia dan teragung. Sebagian ulama menganggapnya sebagai rukun Islam yang ke-6.
      3. Menegakkan amar makruf nahi mungkar akan membawa kebaikan dan perbaikan pada individu, masyarakat, dan bangsa; membawa perbaikan duniawi, agama, dan ukhrawi.
      4. Menegakkan amar makruf nahi mungkar adalah tanggung jawab semua pihak dari kalangan muslimin.
      5. Meninggalkan dan mengabaikan prinsip amar makruf nahi mungkar padahal mampu melakukannya adalah dosa besar.
      6. Mengabaikan amar makruf nahi mungkar akan berakibat fatal pada individu dan masyarakat; kejahatan menjamur, kekejian merajalela, dan ujungnya adalah hukuman dari Allah subhanahu wa ta’ala.
      Baca juga: Urgensi Amar Makruf Nahi Mungkar

      Semoga Allah subhanahu wa ta’ala mencurahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kaum muslimin agar mereka bersemangat menegakkan amar makruf nahi mungkar dengan cara dan metode yang benar sebagaimana diajarkan oleh syariat yang sempurna ini. Dengan demikian, masyarakat merasakan kebahagiaan hidup di dunia dan keberuntungan di akhirat kelak.

      Amin, ya Mujibas Sailin.

      Ditulis oleh Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin

      Tags: amar makrufnahi mungkar
      Previous Post

      Kisah Ashabus Sabti (bagian 2)

      Next Post

      Konsep Nahi Mungkar dalam Bingkai Syariat Islam

      Related Posts

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Oleh Redaksi
      30/03/2021
      0

      Jika istri meminta khuluk dalam bentuk yang dibolehkan oleh syariat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum suami menanggapi...

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Oleh Redaksi
      28/03/2021
      0

      Khuluk terkait dengan dua pihak: pihak istri selaku yang menuntut atau meminta khuluk, dan pihak suami selaku yang menjatuhkan khuluk....

      Next Post
      Konsep Nahi Mungkar dalam Bingkai Syariat Islam

      Konsep Nahi Mungkar dalam Bingkai Syariat Islam

      Surga, Kenikmatan Abadi yang Telah Ada

      Surga, Kenikmatan Abadi yang Telah Ada

      Aktual

      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0
      Sikap Terhadap Orang Tua yang Mengolok-Olok Cadar
      Aktual

      Pertanyaan: Dengan dasar ayat 66 dari Surah ke-9, bolehkah anak membunuh orang tuanya karena mengolok-olok cadar jika orang tuanya mengetahui...

      Selengkapnya

      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar

      Oleh Redaksi
      15/04/2021
      0
      Doa yang Dibaca Saat Lailatul Qadar
      Aktual

      Pertanyaan: Saat malam Lailatul Qadar, kita disunnahkan membaca doa “Allahuma innaka....” sampai selesai. Bolehkah kita berdoa dengan doa selain itu...

      Selengkapnya

      Artikel Terbaru

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal
      Asy Syariah Edisi 031

      Istirja’ ketika Nonmuslim Meninggal

      Oleh Redaksi
      04/04/2021
      1

      Pertanyaan: ِApabila seorang lelaki atau wanita kafir mati, apakah dibolehkan kita mengucapkan ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’ (Sesungguhnya kita...

      Selengkapnya
      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      Hukum Suami Menanggapi Permintaan Khuluk Istri

      30/03/2021
      Hukum Istri Meminta Khuluk

      Hukum Istri Meminta Khuluk

      28/03/2021

      Audio Terbaru

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Cadar & Celana Cingkrang, Simbol Radikalisme?

      Oleh Redaksi
      31/10/2020
      0

      Pertanyaan: Apakah cadar dan celana panjang di atas mata kaki (cingkrang) adalah simbol radikalisme, atau simbol anti-merah putih NKRI? Pertanyaan...

      takaran 1 sho' zakat fitrah

      Ukuran Zakat Fitrah Sesuai Ukuran Sha’ di Zaman Nabi

      Oleh Redaksi
      22/05/2020
      0

      Tanya: Bismillah Telah beredar luas sebuah potongan video yang berisi penjelasan ukuran zakat fitrah sesuai ukuran sha’ di zaman Nabi,...

      Tolak Bencana musibah dengan Takwa

      Tolak Musibah dengan Takwa

      Oleh Redaksi
      13/05/2020
      0

      Link Download Audio Untuk menolak bala tersebut... Untuk menolak musibah tersebut, solusi yang Allah dan Rasul sebutkan...

      nasihat untuk tenaga medis terkait wabah covid19

      Nasihat dan Dukungan untuk Tenaga Medis Terkait Covid-19

      Oleh Redaksi
      27/03/2020
      0

      Link Download Audio Kepada para tenaga medis yang berkecimpung dalam penanganan pasien virus Corona (Covid-19), saya menasihatkan...

      Majalah Asy Syariah (versi digital)

      Selain versi cetak, tersedia pula Majalah Asy Syariah dalam versi digital, Untuk membaca versi digital, Anda bisa mengunduhnya di Smartphone Android anda dengan menggunakan Aplikasi Google Play Book

      KUNJUNGI MAJALAH ASY SYARIAH DI GOOGLE PLAY BOOK

      AsySyariah edisi khusus 02 Mengapa Teroris Tidak Pernah Habis?

      Kontak

      Redaksi: 0813-2807-8414
      Sirkulasi: 0858-7852-5401
      Layanan: 0823-2741-2095
      Email: asysyariah@gmail.com

      Tentang Majalah AsySyariah

      Majalah AsySyariah adalah Majalah ahlussunnah wal jamaah di Indonesia. Membahas dan menampilkan pembahasan artikel berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah dengan apa yang di pahami oleh generasi awal umat ini.

      Alamat

      Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta 55599

      • Majalah Islam AsySyariah
      • Pengiriman
      • Daftar Agen

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.

      No Result
      View All Result
      • Beranda
      • Majalah
        • Tebar Asy-Syariah
        • Daftar Agen
        • Majalah Asy Syariah – Digital
      • Tanya Jawab
      • Artikel
      • Audio
        • Audio Tanya Jawab
        • Audio Kajian
        • Audio Khutbah Jumat
        • Audio Kutipan
      • Ebook

      © 1442 H Majalah Asy Syariah
      Web Desain oleh DakwahStudio.