Hak Suami dalam Islam

hak suami dalam Islam

“Betapa agungnya hakmu terhadapku. Andai ada manusia yang boleh aku bersujud kepadanya, engkaulah yang tertuju, sebuah pengandaian yang kuketahui dari Rasulku. Namun aduhai diri ini, alangkah sesalku… Betapa kurangnya aku memenuhi hakmu. Hanyalah pengampunan Rabbku, kemudian pemaafanmu atas segala celaku….”

Sebuah pernyataan yang memang semestinya terucap dari lisan seorang istri yang tahu ‘kadar’ seorang suami berikut haknya. Bagaimana tidak, Rasul yang mulia shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْـمَرْأَةََ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَلاَ تُؤَدِّي الْـمَرْأَةُ حَقَّ اللهِ k عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهَا حَتَّى لَوْ سَأَلَـهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَىظَهْرِ قَتَبٍ لَأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ

“Seandainya aku boleh memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain[1], niscaya aku perintah istri untuk sujud kepada suaminya[2]. Seorang istri tidak dapat menunaikan seluruh hak Allah subhanahu wa ta’ala terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya. Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya jimak) dalam keadaan dirinya berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta), dia harus memberikannya (tidak boleh menolak).”[3] (HR. Ahmad 4/381. Sanadnya dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa al-Ghalil no. 1998 dan ash-Shahihah no. 3366)

Baca juga:

Tunaikan Kewajibanmu, Engkau Akan Dapatkan Hakmu

Al-Hushain bin Mihshan rahimahullah menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk suatu keperluan. Setelah selesai dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bertanya kepadanya,

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟

“Apakah engkau sudah bersuami?”

قَالَتْ: نَعَمْ.

Bibi al-Hushain menjawab, “Sudah.”

قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟

“Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?” tanya Rasulullah lagi.

قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ.

Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.”

قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

Rasulullah bersabda, “Lihatlah keadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad 4/341 dan selainnya, lihat ash-Shahihah no. 2612)

Beberapa Hak Suami

Di antara sekian banyak hak suami, beberapa di antaranya dapat kita rinci berikut ini:

  1. Ditaati dalam selain perkara maksiat.

Suami memiliki hak terhadap istrinya untuk ditaati dalam seluruh perkara selain kemaksiatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْـمَعْرُوْفِ

“Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang makruf.” (HR. al-Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 4742)

Beliau shallallahu alaihi wa sallam pun memperingatkan,

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara maksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 1/131, sanadnya dinilai sahih oleh Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah dalam syarah dan catatan kakinya terhadap Musnad al-Imam Ahmad, dinyatakan sahih pula dalam ash-Shahihah no. 181)

Baca juga:

Surah An-Nisa, Salah Satu Bukti Islam Memuliakan Wanita

Jadi, apabila suami memerintah istrinya untuk berbuat maksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala, seperti disuruh keluar rumah dengan tabarruj, istri wajib menolaknya. Apabila ia menaati suaminya, berarti ia berbuat dosa sebagaimana suaminya berdosa karena telah memerintahnya bermaksiat.

Di antara dalil yang menunjukkan wajibnya istri menaati suaminya adalah perintah Allah subhanahu wa ta’ala agar suami memberikan ‘pengajaran’ kepada istrinya apabila ia enggan untuk taat. Demikian pula sebaliknya, Allah subhanahu wa ta’ala melarang seorang suami menyakiti istrinya apabila si istri taat kepadanya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ

“Dan para istri yang kalian khawatirkan (kalian ketahui dan yakini) nusyuznya[4], hendaklah kalian menasihati mereka, meninggalkan mereka di tempat tidur, dan memukul mereka. Kemudian jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.” (an-Nisa: 34)

Baca juga:

Mauizhah Saat Terjadi Nusyuz

Ayat di atas menunjukkan bahwa ‘pengajaran’[5] diberikan kepada istri karena ia tidak taat kepada suaminya. Artinya, taat kepada suami itu wajib.

Termasuk taat yang wajib ditunaikan kepada suami adalah memenuhi panggilan suami ke tempat tidur dan tidak boleh menolak “hasrat”-nya.

Istri yang menolak “ajakan” suaminya diancam oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan sabda beliau,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيْءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Jika seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak datang, para malaikat akan melaknatnya sampai pagi.” (HR. al-Bukhari no. 5194 dan Muslim no. 3524)

Dalam riwayat Muslim (no. 3525) disebutkan dengan lafaz,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya kecuali yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.”

Baca juga:

Berkhidmah Pada Suami

An-Nawawi rahimahullah berkata,

“Hadits ini merupakan dalil haramnya seorang istri menolak mendatangi tempat tidur suaminya tanpa ada uzur yang dibolehkan syariat. Haid bukanlah uzur untuk menolak panggilan suami. Sebab, suami punya hak untuk istimta’ (bermesraan/bernikmat-nikmat) dengan istri pada bagian atas izar-nya[6]. Makna hadits di atas adalah laknat terus-menerus menimpa si istri hingga hilang maksiatnya dengan terbitnya fajar sehingga suami tidak membutuhkannya lagi, atau dengan tobatnya istri dan kembalinya dia ke tempat tidur.” (al-Minhaj, 9/249)

Dalam hadits ini pun ada bimbingan kepada istri untuk membantu memenuhi kebutuhan suaminya dan mencari keridhaannya. (Fathul Bari, 9/366)

Syaikh al-Albani rahimahullah menyatakan, istri wajib menaati suaminya sebatas kemampuannya dalam perkara yang diperintahkan oleh suami. Sebab, hal ini termasuk keutamaan yang Allah subhanahu wa ta’ala berikan kepada kaum lelaki, sebagaimana dalam ayat,

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ

“Kaum lelaki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (an-Nisa: 34)

Demikian pula ayat,

وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٌۗ

“Dan kaum lelaki memiliki kedudukan satu derajat di atas kaum wanita.” (al-Baqarah: 228)

Hadits-hadits yang sahih memperkuat makna ini dan menjelaskan dengan terang kebaikan atau kejelekan yang akan diperoleh wanita ketika dia menaati suaminya atau mendurhakainya. (Adabuz Zifaf, hlm. 175—176)

  1. Istri tidak boleh keluar rumah kecuali dengan izin suami.

Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Dalam hal ini sama apakah istri keluar untuk mengunjungi kedua orang tuanya atau kebutuhan yang lain, sampai pun untuk keperluan shalat di masjid.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Seorang istri tidak halal keluar dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya.”

Beliau juga berkata, “Apabila istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz, bermaksiat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan hukuman.” (Majmu’ al-Fatawa, 32/281)

  1. Istri tidak boleh berpuasa sunnah kecuali dengan izin suaminya.

Apabila seorang istri hendak mengerjakan puasa Ramadhan, ia tidak perlu meminta izin kepada suaminya karena puasa Ramadhan hukumnya wajib, haram ditinggalkan tanpa uzur yang dibolehkan syariat. Apabila suaminya melarang, istri tidak boleh menaatinya karena tidak boleh menaati makhluk dalam bermaksiat kepada al-Khaliq.

Namun, apabila istri hendak berpuasa sunnah, dia harus meminta izin kepada suaminya. Sebab, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Seorang istri tidak boleh berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin suaminya.” (HR. al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

An-Nawawi rahimahullah berkata, “Larangan ini menunjukkan keharaman. Demikian yang diterangkan dengan jelas oleh kalangan ulama dari mazhab kami.” (al-Minhaj, 7/116)

Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama sebagaimana disebutkan dalam Fathul Bari (9/367).

Adapun sebab pelarangan tersebut, wallahu a’lam, karena suami memiliki hak untuk istimta’ dengan istri sepanjang hari. Hak ini wajib segera ditunaikan dan tidak boleh luput ditunaikan karena si istri sedang melakukan ibadah sunnah atau ibadah wajib yang dapat ditunda. (al-Minhaj, 7/116)

Baca juga:

Wanita di Bulan Puasa

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan,

“Hadits ini menunjukkan lebih ditekankan kepada istri untuk memenuhi hak suami daripada mengerjakan kebajikan yang hukumnya sunnah. Sebab, hak suami itu wajib, sementara menunaikan kewajiban lebih didahulukan daripada menunaikan perkara yang sunnah.” (Fathul Bari, 9/357)

  1. Istri tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke rumah suami kecuali dengan izinnya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah melarang hal ini dalam sabdanya,

وَلاَ تَأْذَنْ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Seorang istri tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya.” (HR. al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 2367)

Amr ibnul Ahwash radhiallahu anhu meriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائكُمْ حَقًّا، وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا، فَحَقُّكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُوْنَ، وَلاَ يَأْذَنَّ فِي بُيُوْتِكُمْ لـِمَنْ تَكْرَهُوْنَ، أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوْا إِلَيْهِنَّ فيِ كِسْوَتهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ

“Ketahuilah, kalian memiliki hak yang harus ditunaikan oleh istri-istri kalian. Mereka pun memiliki hak yang harus kalian tunaikan. Hak kalian yang harus mereka tunaikan ialah mereka tidak boleh membiarkan orang yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian dan mereka tidak boleh mengizinkan orang yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian. Adapun hak mereka yang harus kalian tunaikan ialah kalian berbuat baik terhadap mereka dalam hal pakaian dan makanan mereka.” (HR. at-Tirmidzi no. 1163 dan Ibnu Majah no. 1851, dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih at-Tirmidzi dan Shahih Ibni Majah)

  1. Mendapatkan pelayanan (khidmah) dari istrinya.

Semestinya seorang istri membantu suaminya dalam kehidupannya. Hal ini telah dicontohkan oleh istri-istri salihah dari kalangan sahabat, seperti Asma bintu Abi Bakar ash-Shiddiq radhiallahu anhuma yang berkhidmah kepada suaminya, az-Zubair ibnul Awwam radhiallahu anhu.

Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya, padahal jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut sekitar 2/3 farsakh[7]. (HR. al-Bukhari no. 5224 dan Muslim no. 2182)

Baca juga:

Asma bintu Abi Bakr ash-Shiddiq

Demikian pula khidmah Fathimah bintu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di rumah suaminya, Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu. Sampai-sampai kedua tangannya lecet karena menggiling gandum. (HR. al-Bukhari no. 6318 dan Muslim no. 2727)

Sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma, menikahi seorang janda agar istrinya bisa membantunya mengurusi 7 atau 9 saudara perempuannya yang masih belia. Kata Jabir kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Ayahku, Abdullah, telah wafat. Dia meninggalkan banyak anak perempuan. Aku tidak suka mendatangkan di tengah-tengah mereka wanita yang sama dengan mereka. Jadi, aku menikahi seorang wanita yang bisa mengurusi dan merawat mereka.”

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendoakan Jabir,

فَباَرَكَ اللهُ لَكَ -أَوْ: خَيْرًا-

“Semoga Allah memberkahimu.” Atau beliau berkata, “Semoga kebaikan untukmu.” (HR. al-Bukhari no. 5367 dan Muslim no. 3623)

  1. Disyukuri kebaikan yang diberikannya.

Seorang istri harus pandai-pandai berterima kasih kepada suaminya atas semua yang telah diberikan kepadanya. Jika tidak, istri akan berhadapan dengan ancaman neraka Allah subhanahu wa ta’ala.

Setelah selesai shalat Kusuf (shalat gerhana), Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat,

وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

“Aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.”

Mereka bertanya, “Mengapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka[8].”

Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?”

Beliau menjawab, “(Tidak, tetapi) mereka kufur kepada suami dan mengufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka pada suatu masa, kemudian suatu saat ia melihat darimu sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya,) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. al-Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 2106)

Al-Qadhi Ibnul Arabi rahimahullah berkata,

“Dalam hadits ini disebutkan secara khusus dosa kufur/ingkar terhadap suami di antara sekian dosa lainnya. Sebab, Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menyatakan, ‘Seandainya aku boleh memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain (sesama makluk), niscaya aku perintah seorang istri untuk sujud kepada suaminya.’

Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengandaikan hak suami terhadap istri dengan hak Allah[9]. Maka dari itu, apabila seorang istri mengkufuri/mengingkari hak suaminya, sementara hak suami terhadapnya telah sedemikian besar, hal itu menjadi bukti bahwa istri tersebut meremehkan hak Allah subhanahu wa ta’ala. Karena itulah, perbuatannya disebut dengan kufur. Akan tetapi, kufurnya tidak sampai mengeluarkan dari agama.” (Fathul Bari, 1/106)

Baca juga:

Kekufuran Istri Berbuah Petaka

Dalam kitab ash-Shahihain disebutkan bahwa pada hari Idul Adha atau Idul Fitri, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam keluar menuju lapangan untuk melaksanakan shalat.

Setelah itu beliau berkhotbah. Ketika melewati para wanita, beliau bersabda, “Wahai sekalian wanita, bersedekahlah kalian dan perbanyaklah istigfar (meminta ampun). Sebab, sungguh diperlihatkan kepadaku mayoritas kalian adalah penghuni neraka.”

Salah seorang wanita yang hadir di tempat tersebut bertanya, “Apa sebabnya kami menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Kalian sering melaknat dan mengufuri kebaikan suami. Aku belum pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya, tetapi dapat menundukkan lelaki yang memiliki akal yang sempurna daripada kalian.”

Demikianlah, wahai para istri yang salihah, beberapa hak suami yang dapat kami sebutkan. Tunaikanlah dengan sebaik-baiknya. Mohonlah pertolongan Allah subhanahu wa ta’ala untuk menunaikannya.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


Catatan Kaki

[1] Sujud kepada sesama makhluk.

[2] Tidak dibolehkan bersujud kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala.

[3] Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda demikian terkait dengan penuturan Abdullah ibnu Abi Aufa berikut ini,

“Ketika Mu’adz bin Jabal radhiallahu anhu datang ke negeri Yaman atau Syam, dia melihat orang-orang Nasrani bersujud kepada para panglima dan petinggi gereja mereka. Dia memandang dan memastikan dalam hatinya bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah orang yang paling berhak untuk diagungkan seperti itu. Sekembalinya ke hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku melihat orang-orang Nasrani bersujud kepada para panglima dan petinggi gereja mereka. Aku memandang dan memastikan dalam hatiku bahwa engkaulah yang paling berhak untuk diagungkan seperti itu’.”

[4] Nusyuz bisa berupa ucapan, perbuatan, atau kedua-duanya. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Nusyuz istri adalah tidak menaati suaminya ketika suaminya mengajaknya ke tempat tidur, atau keluar rumah tanpa minta izin kepada suami, dan hal semisalnya yang seharusnya ia tunaikan sebagai wujud ketaatan kepada suaminya.” (Majmu’ al-Fatawa, 32/277)

Termasuk nusyuz istri adalah enggan berhias padahal suaminya menginginkannya. Demikian pula meninggalkan kewajiban-kewajiban agama, seperti meninggalkan shalat, puasa, dan haji.

[5] Dalam wujud diboikot di tempat tidur atau dipukul (yang tidak meninggalkan cacat).

[6] Izar bisa kita maknakan dengan kain yang menutupi bagian kemaluan si istri karena hanya bagian ini saja yang diharamkan ketika si istri sedang haid. Dalilnya ialah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada para suami,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

“Berbuatlah segala sesuatu (dengan istri kalian) selain nikah (jimak).” (HR. Abu Dawud no. 2165, dinilai sahih oleh oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

[7] Satu farsakh kurang lebih 8 km atau 3,5 mil.

[8] Yang dimaksud dengan kufur di sini adalah kufur ashghar (kufur kecil), yaitu kufur yang tidak mengeluarkan pelakunya dari keimanan. Pelakunya tetap seorang muslim. Namun, karena dosa yang diperbuat, dia pantas mendapatkan siksa di dalam neraka walaupun tidak kekal di dalamnya sebagaimana pelaku kufur akbar (kufur besar). Kufur ini diistilahkan kufrun duna kufrin.

Al-Qadhi Abu Bakr ibnul Arabi rahimahullah berkata dalam syarahnya, sebagaimana dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah, “Maksud penulis (Imam al-Bukhari) membawakan hadits ini (seperti dalam “Kitab al-Iman”, “Bab Kufranil ‘Asyir wa Kufrin duna Kufrin”) ialah untuk menerangkan bahwa sebagaimana ketaatan diistilahkan dengan iman, demikian pula perbuatan maksiat diistilahkan dengan kufur. Akan tetapi, kufur yang disebutkan dalam hadits ini bukan kufur yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.” (Fathul Bari, 1/106)

An-Nawawi rahimahullah menyatakan bolehnya memberikan istilah kufur kepada orang yang mengufuri/mengingkari hak-hak orang lain terhadapnya sebagai celaan bagi pelakunya, walaupun ia tidak kafir kepada Allah subhanahu wa ta’ala. (Syarh Shahih Muslim, 6/213)

[9] Maksudnya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengandaikan apabila dibolehkan bersujud kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala, niscaya istri akan diperintah bersujud kepada suaminya. Namun, mendapatkan sujud dari para hamba hanyalah hak Allah subhanahu wa ta’ala. Tidak ada satu pun makhluk-Nya yang berserikat dengan-Nya dalam hak ini.

Ditulis Ustadzah Ummu Ishaq al-Atsariyah