Kuis Berhadiah SMS

Apa hukumnya mengirim kuis berhadiah menggunakan SMS dengan tarif premium (lebih dari tarif biasa)? Apakah itu termasuk dalam kategori judi?

085675xxxxx

 

Jawab:
Apa yang anda tanyakan termasuk judi. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t mengatakan:
الْقَاعِدَةُ: أَنَّ كُلَّ مُعَامَلَةٍ يَكُونُ فِيْهَا الْمُعَامِلُ إِمَّا غَانِماً أَوْ غَارِماً أَنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ فَلَا تَجُوزُ
“Kaidahnya, setiap transaksi di mana seseorang yang bertransaksi akan mengalami kemungkinan untung dan rugi1, maka itu termasuk dari perjudian, sehingga terlarang (tidak diperbolehkan).” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh)
Sehingga apa yang marak tersebar melalui SMS berupa beragam kuis dengan cara mengirim SMS dengan tarif yang melebihi biasanya adalah termasuk perjudian yang Allah l larang. Sebagaimana dalam ayat-Nya:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Maidah: 90-91)


1 Rugi di sini dalam arti tidak mendapatkan imbalan apapun sementara ia telah mengeluarkan sejumlah harta.