Mewaspadai Sistem Ekonomi Yahudi

(ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifi bin Sulaimi)

 

Yahudi adalah bangsa yang berkarakter buruk; curang, licik, angkuh, zalim, dan lihai mengotak-atik otak dalam rangka berbuat makar terhadap para rasul, mengakali syariat agama, serta mengubah kitab suci. Mereka musuh abadi umat Islam yang berada di balik makar Khawarij dan Syi’ah. Penebar segala produk kebatilan di tengah-tengah umat dan berambisi menggenggam dunia dengan segala cara.1

Tak heran, bila Allah l memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk berlepas diri (bara’) dari kaum Yahudi dengan tidak menjadikan mereka sebagai pemimpin dan memboikot segala prinsip, ibadah, serta jalan hidup yang ada pada mereka. Allah l berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai pemimpin-pemimpin, sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kalian menjadikan mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maidah: 51)

Bahkan Allah l mengancam siapa saja yang mengikuti agama dan hawa nafsu mereka dengan ancaman yang keras. Allah l berfirman:

“Jika kamu mengikuti hawa nafsu mereka (Yahudi dan Nashrani) setelah datang kepadamu ilmu (kebenaran), maka Allah tiada menjadi Pembela dan Penolong bagimu.” (Al-Baqarah: 120)

 

Karakteristik Bangsa Yahudi

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah l, Yahudi adalah bangsa yang paling loba (tamak) terhadap kehidupan di dunia. Hal ini sebagaimana terungkap dalam firman Allah l:

“Dan sungguh kamu akan mendapati mereka (Yahudi), manusia yang paling loba kepada kehidupan (di dunia), bahkan (lebih loba lagi) daripada orang-orang musyrik. Masing-masing mereka ingin agar diberi umur seribu tahun, padahal umur panjang itu sekali-kali tidak akan menjauhkannya dari siksa. Allah Maha mengetahui apa yang mereka kerjakan.” (Al-Baqarah: 96)

Karakteristik mereka dalam menjalani roda kehidupan pun sungguh “luar biasa”. Kitab suci mereka campakkan. Sedangkan para rasul (manusia terbaik di masanya) mereka dustakan dan bahkan sebagian yang lain mereka bunuh, manakala ajaran yang dibawa tidak sesuai dengan keinginan (baca: hawa nafsu) mereka. Allah l berfirman:

“Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan Al-Kitab (Taurat) kepada Musa. Dan telah Kami susulkan (berturut-turut) sesudah itu rasul-rasul. Dan telah Kami berikan bukti-bukti kebenaran (mukjizat) kepada ‘Isa putra Maryam dan Kami memperkuatnya dengan Ruhul-Qudus (Malaikat Jibril). Apakah setiap kali datang kepada kalian seorang rasul membawa sesuatu (ajaran) yang tidak sesuai dengan keinginan kalian, lalu kalian bersikap angkuh? Maka beberapa orang (di antara mereka) kalian dustakan dan beberapa orang (yang lain) kalian bunuh?!” (Al-Baqarah: 87)

Demikian pula mayoritas dari mereka bersegera dalam membuat dosa, permusuhan, dan memakan harta haram. Sementara orang-orang alim dan pendeta-pendeta mereka tidak ada yang melarang dari perbuatan tersebut. Allah l berfirman:

“Dan kamu akan melihat mayoritas dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka, tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.” (Al-Maidah: 62-63)

Tak ketinggalan pula perilaku zalim, menghalangi (manusia) dari jalan Allah l, memakan riba yang jelas-jelas dilarang, dan memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil. Dengan sebab itulah akhirnya Allah l haramkan atas mereka makanan yang baik-baik yang dahulunya dihalalkan bagi mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah l:

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba. Padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (An-Nisa’: 160-161)

Berikutnya, manakala harta berhasil mereka raih, maka kesombongan, bangga diri, dan sifat bakhil-lah yang menguasai mereka. Allah l berfirman:

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. (Yaitu) orang-orang yang bakhil, menyuruh orang lain untuk berbuat bakhil, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka, dan Kami sediakan bagi orang-orang kafir tersebut azab yang menghinakan.” (An-Nisa’: 36-37)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata: “Dalam ayat ini Allah l menyifati orang-orang Yahudi dengan sifat bakhil; yakni bakhil ilmu dan harta. Walaupun sebenarnya konteks ayat ini lebih mengarah pada kebakhilan mereka dalam hal ilmu…” (Lihat Iqtidha’ Ash-Shiratil Mustaqim, juz 1 hal. 83)

 

Pijakan Sistem Ekonomi Yahudi

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah l, segala sistem yang melanggar aturan Allah l dan Rasul-Nya pasti berkesudahan buruk walaupun dirancang secara sistematis  dan dikemas dengan kemasan yang menarik. Termasuk pijakan sistem ekonomi yang ada pada bangsa Yahudi; menjalankan riba dan memakan dari hasilnya, memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil, memakan yang haram, berbuat bakhil, dan menyuruh orang lain untuk berbuat bakhil. Semua itu tidaklah mengantarkan kecuali kepada keterpurukan dan krisis berkepanjangan, yang berdampak pada stabilitas kehidupan bermasyarakat. Untuk membuktikannya simaklah keterangan berikut ini:

 

1. Menjalankan riba dan memakan dari hasilnya

Riba merupakan dosa besar yang diharamkan Allah l kepada bangsa Yahudi, sebagaimana dalam Surat An-Nisa’ ayat 161 di atas. Pengharaman itu pun terus berlanjut pada umat Rasulullah n. Allah l berfirman:

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri (ketika dibangkitkan dari kuburnya, pen.) melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, disebabkan mereka (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Allah, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), urusannya (terserah) Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni An-Nar; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah. Dan Allah tidak suka terhadap orang yang tetap di atas kekafiran dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, merekalah orang-orang yang mendapat pahala di sisi Rabb mereka. Tiada kekhawatiran pada diri mereka dan tiada (pula) mereka bersedih hati. Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian benar-benar orang yang beriman. Jika kalian masih keberatan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok (modal) harta; kalian tidaklah menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 275-279)

Firman Allah l di atas merupakan salah satu rangkaian ayat tentang pengharaman riba dan dahsyatnya hukuman Allah l bagi yang menjalankannya. Di dunia diperangi oleh Allah l dan Rasul-Nya, sedangkan di akhirat tidak dapat berdiri ketika dibangkitkan dari kuburnya melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan. Baik itu riba dain (dalam utang piutang), riba fadlh, ataupun riba nasi’ah. Bagaimana rincian dari jenis-jenis riba tersebut? Untuk mengetahuinya silakan membaca kembali Majalah Asy Syari’ah edisi Riba di Sekitar Kita No. 28/1428 H/2007 dan edisi Permasalahan Seputar Bank & Asuransi No. 29/1428 H/2007. Demikian pula kajian utama pada edisi kali ini.

Suatu kampung (baca: tempat) yang tersebar padanya riba, maka masyarakatnya setiap saat terancam mendapatkan azab dari Allah l. Rasulullah n bersabda:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Jika zina dan riba telah nampak di sebuah kampung, maka sungguh (masyarakatnya) telah menghalalkan diri mereka untuk mendapatkan azab Allah l.” (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/43. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 679)

Lebih dari itu, praktik riba merupakan sebab kehinaan umat dan keterpurukannya. Rasulullah n bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

“Jika kalian melakukan praktik jual beli ‘inah (salah satu bentuk transaksi riba, pen.)2, mengambil ekor-ekor sapi (sibuk dengan peternakan), senang dengan bercocok tanam, dan meninggalkan jihad, maka Allah l akan timpakan atas kalian kehinaan yang tidak akan (kehinaan tersebut) dicabut dari sisi kalian hingga kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud dalam As-Sunan no. 3462 dan Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra 5/316 dari sahabat Abdullah bin Umar c. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah no.11)

 

2. Memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil

Memakan harta benda sesama dengan jalan yang batil merupakan salah satu sumber petaka dalam kehidupan bermasyarakat. Dampaknya pun amat buruk bagi lingkungan dan stabilitas keamanan. Baik yang nampak seperti merampok, mencuri, mencopet, dll., maupun yang tidak transparan seperti; penipuan dengan berbagai modusnya, menerima suap untuk memenangkan pihak tertentu, dll. Allah l berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku di atas azas saling meridhai di antara kalian.” (An-Nisa’: 29)

“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.” (Al-Baqarah: 188)

 

3. Memakan yang haram

Memakan yang haram dengan berbagai bentuknya merupakan sebab dicabutnya barakah dari kehidupan seseorang, keluarga, ataupun masyarakat. Padahal keberadaan barakah dalam kehidupan merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh siapa pun yang menjalani roda kehidupan ini. Rasulullah n bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ! إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا. وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ. فَقَالَ: {يَآ أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ}. فَقَالَ: {يَآ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ}. ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ. أَشْعَثَ أَغْبَرَ. يَمُدُّ يَدَيْهِِِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ! يَا رَبِّ! وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟!

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik (Suci) tidaklah menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang telah Allah l perintahkan kepada para Rasul. Allah l berfirman: “Wahai para Rasul, makanlah dari segala sesuatu yang baik dan beramal shalihlah, sesungguhnya Aku Maha mengetahui segala apa yang kalian kerjakan.” (Al-Mukminun: 51) Dia juga berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari segala sesuatu yang baik, yang telah Kami rizkikan kepada kalian.” (Al-Baqarah: 172) Kemudian Rasulullah n menyebutkan tentang seorang laki-laki yang sedang melakukan perjalanan jauh (safar), dalam kondisi rambutnya acak-acakan dan tubuhnya dipenuhi oleh debu, lalu menengadahkan tangannya ke langit (seraya) berdoa: ‘Ya Rabbi! Ya Rabbi!’ Sementara makanannya dari hasil yang haram, minumannya dari hasil yang haram, pakaiannya pun dari hasil yang haram, dan (badannya) tumbuh berkembang dari hasil yang haram. Maka mana mungkin doanya akan dikabulkan oleh Allah?!” (HR. Muslim dalam Shahihnya, dari sahabat Abu Hurairah z, hadits no. 1015)

Perjudian dengan segala modelnya, menjadi jalan pintas untuk memakan harta yang haram. Padahal ia dapat menyebabkan permusuhan dan kebencian di tengah masyarakat, serta dapat menghalangi mereka dari mengingat Allah l dan menegakkan shalat. Akibatnya, ketenangan hidup dengan sesama tidak diraih, sementara jiwa pun menjadi liar karena hampa dari mengingat Allah l dan menegakkan shalat. Allah l berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kalian (dari perbuatan itu).” (Al-Maidah: 90-91)

 

4. Berbuat bakhil dan menyuruh orang lain untuk berbuat bakhil

Bakhil merupakan perbuatan tercela yang diharamkan Allah l. Pelakunya akan dililit kesukaran hidup dan digiring oleh Allah l untuk terjerumus ke dalam kejelekan dan kejahatan.3 Allah l berfirman:

“Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan pahala terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.” (Al-Lail: 8-10)

Bahkan bakhil dan menyuruh orang lain untuk berbuat bakhil merupakan pangkal kebinasaan. Ia telah mengantarkan umat terdahulu pada pertumpahan darah dan menghalalkan segala yang diharamkan Allah l. Rasulullah n bersabda:

اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَاتَّقُوا الشُّحَّ فَإِنَّ الشُّحَّ أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ، حَمَلَهُمْ عَلَى أَنْ سَفَكُوا دِمَاءَهُمْ وَاسْتَحَلُّوا مَحَارِمَهُمْ

“Jagalah diri kalian dari perbuatan zalim, karena kezaliman itu kegelapan pada hari kiamat, dan jagalah diri kalian dari perbuatan bakhil (dan ambisi untuk bakhil), karena ia telah membinasakan umat sebelum kalian. Perbuatan bakhil (dan ambisi untuk bakhil) itu mengantarkan mereka pada pertumpahan darah dan menghalalkan segala yang diharamkan Allah l.” (HR. Muslim dalam Shahihnya no. 2578, dari sahabat Jabir bin Abdillah z)

 

Awas Bahaya Yahudi!

Para pembaca yang semoga dirahmati Allah l, dari bahasan sebelumnya telah diketahui karakteristik bangsa Yahudi dalam menjalani roda kehidupan, khususnya tingkah polah mereka dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Mereka menjalankan riba dan memakan dari hasilnya, sebagaimana dalam Surat An-Nisa’ ayat 161.

Mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil, sebagaimana dalam Surat An-Nisa’ ayat 161.

Mereka memakan yang haram, sebagaimana dalam Surat Al-Maidah ayat 62.

Manakala harta telah diraih, mereka pun berbuat bakhil bahkan menyuruh orang lain untuk berbuat bakhil, sebagaimana dalam Surat An-Nisa’ ayat 37.

Tentunya karakteristik Yahudi dalam memenuhi kebutuhan hidup tersebut tidak selaras dengan Islam yang dibawa Rasulullah n. Agama suci yang menanamkan sikap selektif dalam memilih mata pencaharian kepada umatnya. Islam tak menghalalkan segala cara demi memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan semua telah diatur sedemikian rupa demi kebahagiaan pemeluknya di dunia dan di akhirat. Allah l berfirman:

“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan; karena setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (Al-Baqarah: 168)

Lebih dari itu, segala pijakan sistem ekonomi Yahudi tersebut mengantarkan kepada keterpurukan dan krisis ekonomi berkepanjangan, yang berdampak pada stabilitas kehidupan bermasyarakat. Riba mengantarkan kepada kehinaan, keterpurukan, dan azab Allah l. Memakan harta benda orang lain dengan jalan yang batil merupakan salah satu sumber petaka dalam kehidupan bermasyarakat. Memakan yang haram, penyirna barakah dalam kehidupan. Perbuatan bakhil penyebab kesukaran hidup, pertumpahan darah, dan sikap menghalalkan yang diharamkan Allah l.

Atas dasar itulah, seyogianya umat Islam mewaspadai sistem ekonomi yang berpijak pada karakteristik orang-orang Yahudi yang dimurkai Allah l itu. Tidak boleh mengikuti sistem ekonomi mereka, apalagi menjadikannya sebagai acuan pendapatan baik bagi individu, keluarga, ataupun negara.

Akhir kata, semoga Allah l mengembalikan umat Islam kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah n, serta berpegang teguh dengannya berdasarkan pemahaman as-salafush shalih. Karena dengan itulah akan teratasi segala keterpurukan, akan sirna segala kehinaan, dan akan diraih kejayaan yang telah lama dirindukan.

Wallahu a’lam bish-shawab.


1 Untuk lebih rincinya silakan kaji kembali Majalah Asy-Syari’ah edisi Awas Bahaya Yahudi! No. 32/1428 H/2007.
2 Yaitu seseorang menjual barangnya kepada orang lain dengan cara kredit, lantas barang tersebut diserahkan kepada si pembeli. Kemudian (si penjual) membeli barang yang dijualnya tersebut secara kontan dari si pembeli tadi (sebelum lunas kreditnya) dengan harga yang lebih murah dari harga penjualannya. (Lihat Silsilah Ash-Shahihah jilid 1, hal. 42)
3 Untuk lebih jelasnya, lihat Tafsir As-Sa’di saat menafsirkan ayat 8-10 dari Surat Al-Lail.