Tidak mendahului imam dalam bertakbir
Bila seseorang shalat di belakang imam, janganlah mendahului imam dalam bertakbir karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum mendahului imamnya. Seperti dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
“Hanyalah imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka bila ia bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan kalian bertakbir hingga ia bertakbir. Bila ia ruku’ maka ruku’lah kalian dan jangan kalian ruku’ sampai ia ruku’ …” (HR. Abu Dawud no. 603, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Mengangkat tangan
Mengangkat kedua tangan ketika memulai shalat merupakan perkara yang disyariatkan, bahkan perkara yang disepakati (ijma’). (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/296)
Telah dinukilkan pernyataan ijma’ ini oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, dan Ibnus Subki. (Al-Isyraf ‘ala Madzahibil ‘Ulama’ 2/6, Nailul Authar 2/11)
Akan tetapi, telah dinukilkan dari Al-Imam Malik rahimahullah riwayat tidak mengangkat tangan sama sekali. Namun demikian, dikatakan oleh Al- Imam Zainuddin Abul Fadhl Al-‘Iraqi dalam Tharhut Tatsrib (2/446) bahwa riwayat ini syadz (ganjil). Demikian pula Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah menafikannya dan menyatakan bahwa periwayatan tersebut nampaknya tidak benar dari Malik, karena hadits mengangkat tangan adalah hadits yang disepakati keshahihannya dan tidak didapati celaan seorang pun terhadap perawinya. (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/296)
Namun demikian para ulama berselisih, apakah hukumnya wajib atau mustahab. Sebagian besar ahlul ilmi, yakni jumhur dan termasuk dalam hal ini imam yang empat, mengatakan hukumnya sunnah (Subulus Salam 2/169). Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengajarkan perkara tersebut sebagaimana dalam hadits al-musi’i shalatahu di atas. Beliau hanya mengajarkan takbir saja. Seandainya mengangkat tangan itu seperti hukum takbir yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentunya beliau akan mengajarkan pada orang tersebut (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/297). Pendapat inilah yang rajih, wallahu a’lam.
Kata Al-Imam Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullah, mengangkat tangan dalam shalat tidaklah wajib. Tidak ada ulama yang berpendapat demikian kecuali Dawud Azh-Zhahiri. Ia mengatakan wajib mengangkat tangan ketika takbiratul ihram. Namun sebagian pengikut madzhab/murid-muridnya menyelisihi pendapatnya ini. Mereka tidak mewajibkannya. (Ikmalul Mu’lim 2/261-262)
Yang berpendapat wajib di antaranya adalah Al-Humaidi, Dawud Azh-Zhahiri, Ahmad bin Yasar, ‘Ali ibnul Madini, Ishaq, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Auza’i. (Fathul Bari, Ibnu Rajab 4/296-297, Nailul Authar 2/11)
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram pada awal shalat adalah perkara fardhu. Shalat tidak teranggap (sah) tanpa perkara ini.” (Al-Muhalla 2/264)
Dalil mereka di antaranya adalah hadits: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533)
Keadaan tangan ketika bertakbir
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang mengangkat tangan beliau bersamaan dengan takbir, di waktu lain sebelum takbir dan pernah pula setelah bertakbir. Dalilnya di antaranya hadits-hadits berikut ini:
– Bersamaan dengan takbir
Abdullah ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma berkata: “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka shalat dengan bertakbir, lalu beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir, hingga beliau menjadikan kedua tangannya setentang (sejajar) dengan kedua pundaknya….” (HR. Al-Bukhari no. 736)
Mengangkat tangan bersamaan dengan bertakbir ini merupakan pendapat dalam madzhab Hanafiyah, juga pendapat Asy-Syafi’i dan pendapat Malikiyah.
– Sebelum takbir
Ditunjukkan dalam hadits Abdullah ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma juga, ia berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bangkit mengerjakan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga keduanya setentang (sejajar) dengan kedua pundaknya, kemudian beliau bertakbir….” (HR. Muslim no. 860 dan Al-Bukhari dalam kitabnya Juz Raf’il Yadain)
– Setelah takbir
Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Malik ibnul Huwairits radhiallahu ‘anhu:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila selesai bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya hingga kedua tangannya sejajar dengan kedua telinga beliau….” (HR. Muslim no. 863 dan Al-Bukhari dalam Juz Raf’il Yadain)
Abu Qilabah mengabarkan: Ia pernah melihat Malik ibnul Huwairits apabila shalat maka ia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Bila ia ingin ruku’, ia mengangkat kedua tangannya. Demikian pula ketika mengangkat kepalanya dari ruku’, ia mengangkat kedua tangannya dan ia menyampaikan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal tersebut. (HR. Muslim no. 862 dan Al-Bukhari no. 737)
Al-Imam Al-Albani rahimahullah menerangkan, “…Masing-masing cara yang telah disebutkan merupakan sunnah yang tsabitah (pasti ketetapannya) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga semestinya seorang muslim mengamalkannya dalam shalatnya. Jangan sampai ia tinggalkan salah satu dari tiga cara ini. Yang sepantasnya, di satu waktu ia melakukan yang ini, di kali lain cara yang itu, dan di waktu selanjutnya ia amalkan cara yang satunya lagi.” (Al-Ashl 1/198-199)
Tata cara mengangkat tangan
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya, beliau membentangkan/meluruskan jari-jemarinya. Satu jari dengan jari yang lain tidak terlalu direnggangkan, namun tidak pula dirapatkan/digabungkan satu dengan yang lainnya, dan diarahkan ke kiblat (Fathu Dzil Jalali wal Ikram 3/61). Ini sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:
“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila masuk dalam shalatnya (memulai shalatnya dengan takbiratul ihram), beliau mengangkat tangannya dengan membentangkan jari-jarinya.” (HR. Abu Dawud no. 753 dan selainnya, dishahihkan oleh guru kami Al-Imam Al-Wadi’i rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih 2/95)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam mengangkat kedua tangan beliau, sampai-sampai terlihat kedua ketiak beliau. Sebagaimana kata Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, “Seandainya aku berada di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya aku dapat melihat kedua ketiak beliau.” (HR. Abu Dawud no. 746, shahih menurut syarat Muslim, seperti kata guru kami Al-Imam Al-Wadi’i rahimahullah dalam Al-Jami’ush Shahih 2/96)
Dalam hadits yang telah dibawakan, disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangannya hingga setentang (sejajar) dengan kedua pundak beliau, dan di waktu lain beliau mengangkat keduanya hingga sejajar dengan kedua telinga beliau. Karena dua tata cara ini ada dalilnya, maka keduanya merupakan sunnah dan dua-duanya bisa diamalkan. Al-Imam Abul Hasan As-Sindi rahimahullah berkata, “Tidaklah saling bertentangan di antara amalan-amalan/tata cara yang berbeda-beda. Karena boleh jadi semua tata cara tersebut terjadi di waktu-waktu yang berbeda. Sehingga, semuanya merupakan sunnah, terkecuali ada dalil yang menunjukkan mansukh (terhapus)nya sebagian tata cara tersebut…” (Hasyiyah Sunan An-Nasa’i lis Sindi 2/122)
Faedah
Fadhilatusy Syaikh Al-Imam Al-Faqih Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ulama –semoga Allah subhanahu wa ta’ala merahmati mereka– berbeda pendapat tentang sejumlah ibadah yang disebutkan dengan cara yang beragam. Apakah yang afdhal mencukupkan satu cara saja, ataukah yang afdhal melakukan semuanya pada waktu-waktu yang berbeda, ataukah yang afdhal menjamak (mengumpulkan) apa yang mungkin dijamak?
Yang benar dalam hal ini adalah pendapat kedua yang pertengahan, yaitu ibadah yang datang dengan cara yang beragam sekali waktu diamalkan satu cara dan di kali lain dilakukan cara yang satunya lagi.”
Beliau melanjutkan, “Kalau engkau hanya mengamalkan satu cara dan meninggalkan cara lain, niscaya akan mati cara yang lain. Karena suatu sunnah tidak mungkin tetap hidup terkecuali bila kita sekali waktu mengamalkannya, di kali lain mengamalkan yang lain lagi. Alasan lain, bila seseorang di satu waktu mengamalkan satu cara, di kali lain ia melakukan cara yang lain lagi, niscaya hatinya akan hadir ketika menunaikan amalan yang diajarkan oleh As-Sunnah[1]. Perkara ini nyata, dapat disaksikan. Karena itulah orang yang setiap kali istiftah mengucapkan: “Subhanaka allahumma wa bihamdika…. “, engkau dapati dirinya dari awal ia bertakbir langsung lanjut dengan “Subhanaka allahumma wa bihamdika…” tanpa ia sadari. Karena ia sudah terbiasa dengan bacaan tersebut. Akan tetapi bila suatu waktu ia mengucapkan bacaan ini dan di kali lain ia mengucapkan doa yang lain, niscaya ia akan (lebih) perhatian.
Ada beberapa faedah mengamalkan ibadah yang memiliki tata cara beragam:
- Mengikuti sunnah
- Menghidupkan sunnah
- Menghadirkan hati (dalam melakukan ibadah)
Bisa juga kita dapati faedah yang keempat: Bila salah satu cara dari beberapa cara itu ada yang lebih pendek/ringkas dari yang lain, seperti zikir setelah shalat, maka seseorang terkadang ingin mempercepat selesai dari zikir tersebut, sehingga ia mencukupkan dengan mengucapkan Subhanallah 10 kali, Alhamdulillah 10 kali, dan Allahu akbar 10 kali. Maka orang ini melakukan amalan yang menepati As-Sunnah dengan waktu yang lebih singkat, karena ingin menunaikan hajatnya. Dan tidak ada keberatan/dosa bagi seseorang melakukan hal itu, apatah lagi bila ada hajatnya yang ingin ditunaikan….” (Asy-Syarhul Mumti’ 3/19-20)
Perhatian
Sebagian orang mengangkat kedua tangannya tanpa melewati dadanya, seakan-akan ia memberi isyarat dengan kedua tangannya. Yang seperti ini lebih mirip dengan perbuatan sia-sia/bermain-main dalam shalat. Ini sama sekali bukan termasuk dari ajaran As-Sunnah. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram 3/61)
Faedah
Al-Hafizh rahimahullah mengatakan, “Tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan lelaki dan perempuan dalam hal mengangkat tangan.” (Fathul Bari 2/287)
Adapun Hanafiyah berpandangan, lelaki mengangkat tangannya sampai kedua telinganya sedangkan perempuan sampai dua pundaknya, karena ini lebih menutup (cukup) baginya. Dan dinukilkan dari Ummud Darda’ radhiallahu ‘anha bahwa beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dua bahunya. Demikian pula pendapat Az-Zuhri. Sementara ‘Atha’ bin Abi Rabah dan Hammad bin Abi Sulaiman berpendapat wanita mengangkat kedua tangannya sejajar payudaranya, dan ini yang diamalkan Hafshah bintu Sirin rahimahallah.
‘Atha’ bin Abi Rabah rahimahullah mengatakan bahwa wanita memiliki keadaan yang berbeda dengan laki-laki. Kalaupun dia tidak melakukan yang demikian, maka tidak mengapa. (Tharhut Tatsrib 2/450)
Samahatusy Syaikh Al-Imam Abdul Aziz ibnu Abdillah ibnu Baz rahimahullah berkata, “Yang benar, tidak ada perbedaan antara shalat laki-laki dan shalat perempuan. Perbedaan yang disebutkan oleh sebagian fuqaha tersebut tidak ada dalilnya. Sementara ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Merupakan pokok yang mencakup keseluruhan shalat. Juga, pensyariatan agama ini mencakup laki-laki maupun perempuan, kecuali bila ada dalil yang memang mengkhususkannya.
Karena itu, sunnah bagi wanita untuk shalat sebagaimana laki-laki shalat, baik dalam ruku’, sujud, bacaan, meletakkan kedua tangan di atas dada, ataupun yang lainnya. Ini lebih utama. Demikian pula dalam hal meletakkan tangan di atas lutut ketika ruku’, meletakkan tangan di atas tanah ketika sujud sejajar pundak atau sejajar telinga, meluruskan punggung ketika ruku’, apa yang dibaca ketika ruku’, sujud, setelah bangkit dari ruku’, setelah bangkit dari sujud, ataupun di antara dua sujud. Semuanya sama dengan laki-laki, sebagai pengamalan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah dalam Shahih-nya. (Majmu’ Fatawa 11/80)
(Insya Allah bersambung)
Ditulis oleh Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
[1] Ia akan perhatian dengan amalan/gerakan yang sedang dilakukannya. Beda halnya bila ia terbiasa terus-menerus hanya melakukan satu cara, niscaya gerakannya ibarat gerakan yang spontan, tanpa harus dipikir terlebih dahulu. Karena sudah terbiasa dilakukan, sehingga hatinya tidak ia hadirkan. Shalatnya bergulir begitu saja tanpa ia pikirkan apa saja yang telah dilakukan dan diucapkannya dalam shalat tersebut. Wallahu a’lam. -pen.