Membungkus Keharaman Membenarkan Kebatilan

(ditulis oleh: Al-Ustadz Abdurrahman Mubarak)

 

Seorang muslim jangan pernah merasa aman dari penyimpangan dalam hidupnya. Seorang muslim harus senantiasa introspeksi diri serta menimbang setiap amal dan perbuatannya dengan syariat Allah l. Jangan sampai dia teperdaya serta terlena dengan makar dan tipu daya Iblis la’natullah ‘alaih.

Iblis adalah makhluk Allah l yang terlaknat dan terkutuk. Permusuhannya kepada bani Adam sangatlah besar. Sehingga Allah l memerintahkan kita untuk menjadikan Iblis sebagai musuh disertai minta perlindungan kepada Allah l dari setan yang terkutuk.
Allah l berfirman menegaskan terkutuknya Iblis:
“Maka keluarlah kamu dari surga. Sesungguhnya kamu makhluk yang terkutuk. Sesungguhnya laknat-Ku tetap atasmu sampai hari pembalasan.” (Shad: 77-78)
Allah l telah mengabarkan kepada kita bagaimana besarnya upaya Iblis untuk menyesatkan manusia dari agama Allah l:
Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menetapkan aku tersesat, maka aku benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian aku akan mendatangi mereka dari muka dan belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat).” (Al-A’raf: 16-17)
Qatadah t mengatakan: “Setan mendatangimu, wahai bani Adam, dari segala penjuru kecuali dari atasmu, karena dia tidak bisa menghalangi kamu dari rahmat Allah l.”
Ibnul Qayim t menerangkan, “Ayat ini menjelaskan dengan rinci apa yang disebutkan secara global dalam firman Allah l:
“Iblis menjawab: ‘Demi kekuasaan Engkau, aku akan menyesatkan mereka semuanya’.” (Shad: 82)
Juga firman-Nya:
Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala (yang dinamai dengan nama perempuan), mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan: “Aku benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untukku). Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong kepada mereka, dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak). Lalu mereka benar-benar memotongnya dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah l), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” Barangsiapa menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah l, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. Setan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan angan-angan kosong kepada mereka, padahal setan itu tidak menjanjikan kepada mereka selain dari tipuan belaka. (An-Nisa’: 117-120)
Demikianlah gambaran dahsyatnya permusuhan Iblis kepada seorang muslim.
Makar dan tipu daya Iblis
Ketahuilah, Iblis melakukan berbagai makar, tipu muslihat serta memasang jeratnya untuk menyesatkan bani Adam dan menjauhkan mereka dari agama Allah l. Banyak orang terlena dan tertipu merasa yakin sedang mengamalkan kebaikan, padahal dia sedang terjerumus tipu daya dan jerat-jerat setan.
Di antara sekian perbuatan sebagian kaum muslimin yang menyelisihi aqidah Islam adalah melakukan hilah untuk menghalalkan yang haram dan membenarkan kebatilan. Ini merupakan perbuatan orang Yahudi, orang munafik, dan termasuk bentuk tipu daya setan kepada bani Adam.
Ibnul Qayim t menegaskan, “Di antara tipu muslihat Iblis untuk menipu Islam dan kaum muslimin adalah hilah, makar, dan penipuan yang mengandung penghalalan apa yang Allah l haramkan dan pengguguran apa yang Allah l wajibkan, perintah dan larangan-Nya. (Ighatsatul Lahafan, 1/338)
Makna Hilah
Hilah sama dengan mukhada’ah, yakni cara (tujuan) atau trik yang halus dan samar yang dilakukan seseorang untuk meraih tujuannya, tidak akan disadari kecuali dengan kecerdasan dan kejeniusan. (Lihat I’lamul Muwaqqi’in)
Bentuk Hilah yang Haram
Ibnul Qayim t menjelaskan: “Macam yang kedua adalah (hilah) yang dilakukan untuk meninggalkan (tidak mengamalkan) kewajiban, menghalalkan yang haram, membalikkan yang terzalimi menjadi seorang yang zalim, seorang yang zalim menjadi pihak terzalimi, kebenaran menjadi kebatilan, yang batil menjadi kebenaran. Macam hilah yang kedua ini telah disepakati salafus shalih sebagai perbuatan yang tercela.” (Ighatsatul Lahafan, hal. 339)
Dalil-dalil tentang haramnya Hilah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t telah menyebutkan beberapa dalil dan sisi yang menunjukkan haramnya hilah. Di antaranya:
1. Firman Allah l:
Di antara manusia ada yang mengatakan: “Kami beriman kepada Allah dan hari kemudian”, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah: 8)
2. Firman Allah l:
Sesungguhnya Kami telah mencobai mereka (musyrikin Makkah) sebagaimana Kami telah mencobai pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan memetik (hasil)nya di pagi hari. Dan mereka tidak menyisihkan (hak fakir miskin). Lalu kebun itu diliputi malapetaka (yang datang) dari Rabbmu ketika mereka sedang tidur. Maka jadilah kebun itu hitam seperti malam yang gelap gulita. Lalu mereka panggil-memanggil di pagi hari. “Pergilah di waktu pagi (ini) ke kebunmu jika kamu hendak memetik buahnya.” Maka pergilah mereka saling berbisik-bisik. “Pada hari ini janganlah ada seorang miskin pun masuk ke dalam kebunmu.” Dan berangkatlah mereka di pagi hari dengan niat menghalangi (orang-orang miskin) padahal mereka mampu (menolongnya). Tatkala mereka melihat kebun itu, mereka berkata: “Sesungguhnya kita benar-benar orang-orang yang sesat (jalan). Bahkan kita dihalangi (dari memperoleh hasilnya).” (Al-Qalam: 17-27)
Dalam ayat ini Allah l menghukum orang-orang yang melakukan hilah dalam rangka menggugurkan hak orang miskin.
3. Allah l mengabarkan tentang orang Yahudi yang melanggar larangan berburu (mengambil ikan) di hari Sabtu. Mereka diubah oleh Allah l menjadi kera, karena melakukan hilah untuk menghalalkan apa yang Allah l haramkan yakni berburu (mengambil ikan) di hari Sabtu. Maka mereka (melakukan hilah) meletakkan jaring di hari Jum’at. Bila ada yang terjerat jaringnya mereka ambil di hari Ahad. Allah l berfirman:
Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik. Dan (ingatlah) ketika suatu umat di antara mereka berkata: “Mengapa kamu menasihati kaum yang Allah akan membinasakan mereka atau mengazab mereka dengan azab yang amat keras?” Mereka menjawab: “Agar kami mempunyai alasan (pelepas tanggung jawab) kepada Rabbmu, dan supaya mereka bertakwa.” Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka selalu berbuat fasik. Maka tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang dilarang mereka mengerjakannya, Kami katakan kepadanya: “Jadilah kamu kera yang hina. Dan (ingatlah), ketika Rabbmu memberitahukan bahwa sesungguhnya Dia akan mengirim kepada mereka (orang-orang Yahudi) sampai hari kiamat orang-orang yang akan menimpakan kepada mereka azab yang seburuk-buruknya. Sesungguhnya Rabbmu amat cepat siksa-Nya, dan sesungguhnya Dia adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang. (Al-A’raf: 163-167)
4. Rasulullah n berkata:
“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya…”
Ibnul Qayim t menyatakan: “Ini adalah dalil pokok untuk membatilkan hilah.”
5. Rasulullah n berkata:
“Penjual dan pembeli dalam masa khiyar selama belum berpisah… Tidak boleh salah satunya meninggalkan yang lain karena takut tidak jadinya akad.” (HR. Abu Dawud dan lainnya)
Ibnul Qayim t berkata: “Al-Imam Ahmad t berdalil dengan hadits ini dan berkata bahwa hadits ini menunjukkan batilnya hilah.”
6. Bab hilah yang diharamkan, yang asalnya adalah menamakan sesuatu tidak dengan nama aslinya, mengubah bentuk sesuatu dalam keadaan masih ada hakikatnya. Misalnya memberi nama-nama lain untuk riba, khamr. (Lihat Ighasatul Lahafan)
Hilah adalah perbuatan orang-orang Yahudi dan orang-orang kafir lainnya
Di antara hilah yang dilakukan Yahudi:
1. Dalam firman Allah l:
Segolongan (lain) dari Ahli Kitab berkata (kepada sesamanya): “Perlihatkanlah (seolah-olah) kamu beriman kepada apa yang diturunkan kepada orang-orang beriman (sahabat-sahabat rasul) pada permulaan siang dan ingkarilah ia pada akhirnya, supaya mereka (orang-orang mukmin) kembali (kepada kekafiran).” (Ali ‘Imran: 72)
2. Kisah orang yang melanggar larangan hari Sabtu (telah kami sebutkan di pembahasan di atas).
3. Dalam hadits Jabir z, Rasulullah n berkata:
قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللهَ لَـمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“Allah memerangi Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka lemak bangkai, namun mereka cairkan lalu mereka jual dan mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Al-Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581)
Hilah yang sering dilakukan di masa kini
Ketahuilah, banyak tersebar di masyarakat kita praktik hilah, baik dilakukan oleh satu lembaga, kelompok, atau individu tertentu. Melakukan tipu muslihat untuk menghalalkan yang haram yang tujuannya adalah mengeruk dunia semata. Di antara perkara tersebut adalah:
1. Nikah tahlil
Rasulullah n berkata:
لَعَنَ اللهُ الْـمُحَلِّلَ وَالْـمُحَلَّلَ لَهُ
“Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu.”
Gambarannya, ada seseorang (yang diistilahkan muhallil lahu) mentalak istrinya dengan talak tiga dan ingin kembali ke mantan istrinya tersebut. Maka dia mencari seseorang (disebut muhallil) dan melakukan kesepakatan agar menikahi mantan istrinya untuk kemudian menceraikannya, dalam rangka memberikan jalan baginya untuk kembali menikahinya.
2. ‘Inah
Gambarannya, ada seseorang datang ke tempat orang yang melakukan praktik ribawi untuk meminjam uang. Rentenir ini berkata: “Begini saja, kamu ambil motorku ini dengan harga sepuluh juta, utang.” Kemudian dia berkata: “Sekarang aku beli motor tersebut dari kamu lima juta, kontan.” Sehingga dia mempunyai utang sepuluh juta, namun hanya mendapatkan uang tunai lima juta.
Keterangan: Ini adalah bentuk hilah dalam riba, yang hakikatnya sama dengan seseorang pinjam Rp 5.000.000,00 tapi harus membayar ganti Rp 10.000.000,00.
3. Judi dinamakan dengan sumbangan dana sosial berhadiah (SDSB, dahulu), dan sebagainya.
4. Khamr
Mereka menamai khamr dengan nama-nama lainnya.
5. Memberi nama lembaga-lembaga ribawi dengan label Islam.
6. Menamakan transaksi riba dengan jual beli atau mudharabah (kerjasama). Juga menamakan riba dengan bunga/jasa/diskonto/margin atau pendapatan bagi hasil.
Akibat dan balasan bagi orang yang berbuat Hilah
Ibnul Qayim t berkata:
“Barangsiapa mencermati syariat ini dan dikaruniai pemahaman, niscaya dia akan melihat bahwa syariat ini telah menggugurkan keinginan orang-orang yang hendak berbuat hilah dan membalas mereka dengan kebalikan apa yang mereka maukan, serta menutup segala pintu yang mereka buka untuk melakukan hilah.” (Ighatsatul Lahafan)
Di antaranya, Allah l tidak memberi bagian waris yang melakukan hilah dengan membunuh orang yang akan memberinya waris atau memberinya wasiat.
Penutup
Setelah kita tahu bahwa hilah adalah perbuatan Iblis, Yahudi, dan orang kafir lainnya, maka hendaknya kita semua tidak melakukan perbuatan tersebut. Ingatlah bahwa Allah l Maha melihat dan Maha Tahu apa yang kita lakukan. Ingatlah pula bahwa azab Allah l sangatlah dahsyat. Janganlah karena ingin menuai keuntungan yang sedikit, namun menyebabkan terancam azab. Mudah-mudahan Allah l memberi taufiq kepada kita untuk menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Walhamdulillah.