Bagaimana posisi imam dan makmum dalam shalat jenazah yang menyalatkan hanya dua orang? Jazakumullahu khairan.
Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini
Sebagian ulama berpendapat, jika yang berjamaah menyalati jenazah adalah dua orang lelaki, keduanya berjamaah dengan dua shaf; imam berdiri sendiri di depan dan makmum berdiri sendiri di belakangnya, bukan satu shaf dengan berdiri sejajar seperti halnya pada shalat-shalat lainnya. Ini pendapat yang dipilih oleh al-Albani dalam kitab Ahkamul Jana’iz (hlm. 128).
Pendapat ini berdalil dengan hadits ‘Abdullah bin Abi Thalhah radhiallahu ‘anhuma,
أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ دَعَا رَسُوْلَ اللهِ إِلَى عُمَيْرِ بْنِ أَبِيْ طَلْحَةَ حِيْنَ تُوُفِّيَ، فَأَتَاهُ رَسُوْلُ اللهِ فَصَلَّى عَلَيْهِ فِيْ مَنْزِلِهِمْ، فَتَقَدَّمَ رَسُوْلُ اللهِ وَكَانَ أَبُوْ طَلْحَةَ وَرَاءَهُ وَأُمُّ سُلَيْمٍ وَرَاءَ أَبِيْ طَلْحَةَ، وَلَمْ يَكُنْ مَعَهُمْ غَيْرُهُمْ
“Sesungguhnya Abu Thalhah mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah ‘Umair bin Abi Thalhah ketika wafatnya, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatanginya dan menyalatinya di rumah mereka, lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam maju ke depan, sedangkan Abu Thalhah di belakangnya dan Ummu Sulaim di belakang Abu Thalhah, tidak ada orang lain selain mereka.” (HR . al-Hakim, al-Baihaqi, dan ath-Thabarani)
Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Ahkam al-Jana’iz (hlm. 126).
Al-Albani semakin memperkuatnya dengan hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang dikeluarkan oleh Ahmad yang semakna dengannya.
Sebagian fuqaha Hanabilah menjadikan hadits ini sebagai dalil untuk berpendapat disyariatkan bagi makmum bershaf seorang diri untuk merealisasikan tiga shaf saat menyalati jenazah.
Maksudnya, jika yang hadir Cuma tiga orang, lebih utama bershaf sendiri-sendiri; shaf imam, satu makmum di belakang imam, dan satu makmum di belakang makmum tersebut.
Ibnu Rajab al-Hanbali menukilnya sebagai pendapat al-Qadhi Abu Ya’la dan Ibnu ‘Aqil. Begitu pula al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf menukil hal yang sama dari sebagian fuqaha Hanabilah tersebut.
Adapun mazhab Hanbali yang merupakan pendapat jumhur fuqaha Hanabilah—sebagaimana ditegaskan dalam kitab al-Inshaf—menyatakan tidak boleh dan tidak sah seorang makmum bershaf seorang diri secara mutlak, yakni baik pada shalat fardhu, shalat sunnah, maupun shalat jenazah. Walau dengan alasan ingin merealisasikan tercapainya tiga shaf dalam pelaksanaan shalat jenazah—yang menurut mazhab Hanbali disunnahkan berjamaah tiga shaf pada shalat jenazah—tetapi jika tiga shaf itu hanya dapat direalisasikan dengan bershaf sendiri-sendiri, hal itu tidak sah.
Pendapat ini yang benar, insya Allah, kendati tidak ada nash (dalil langsung dalam masalah ini) yang tsabit (tetap) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun hadits yang diriwayatkan sebagai nash dalam masalah ini adalah hadits yang keliru. Dalam kitab Fathul Bari, syarah hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa dia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sebuah kuburan, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalati jenazah yang sudah terkubur itu dari atas kuburannya dan para sahabat bershaf di belakangnya, Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah berkata, “Hadits ini telah dikeluarkan pula oleh ad-Daraquthni dari jalan riwayat Syarik dari asy-Syaibani dengan sanad tersebut. Dia mengatakan pada haditsnya,
.فَقَامَ فَصَلَّى عَلَيْهِ، فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَجَعَلَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ
“Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dan menyalatinya, kemudian aku berdiri (sejajar) di sebelah kirinya. Beliau lalu memindahkanku ke sebelah kanannya (sejajar dengannya).”
Ini adalah lafadz tambahan yang ganjil/keliru. Aku tidak mengetahui rawi lain yang menyebutkannya selain Syarik padahal dia bukan hafizh (penghafal hadits). Seandainya riwayat ini benar, tentulah akan dijadikan dalil bahwa sifat susunan shaf pada shalat jenazah sama dengan sifat susunan shaf pada shalat-shalat lainnya. Dalam masalah ini, sahabat-sahabat kami (fuqaha Hanabilah –pen.) telah berbeda pendapat.”
Kemudian Ibnu Rajab menukil pendapat sebagian fuqaha Hanabilah yang menyatakan sama dengan sifat shaf pada shalat fardhu dan itu adalah lahiriah ucapan al-Imam Ahmad rahimahullah. Ini yang telah kami sampaikan di atas sebagai mazhab Hanbali.
Ibnu Rajab juga menukil pendapat sebagian fuqaha Hanabilah lainnya yang telah kami sampaikan pula di atas.[1] Jadi, yang menjadi dalil dalam masalah ini adalah keumuman makna hadits-hadits yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai sifat susunan shaf dalam shalat berjamaah.
Hadits-hadits itu menunjukkan bahwa jika shalat berjamaah didirikan oleh dua orang lelaki saja, imam dan makmum berdiri sejajar dalam satu shaf; imam di sebelah kiri dan makmum di sebelah kanannya.
Hadits-hadits tersebut adalah:
- Hadits Jabir radhiallahu ‘anhu yang meriwayatkan safarnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pada safar itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat, Jabir radhiallahu ‘anhu meriwayatkan,
ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُوْلِ اللهِ فَأَخَذَ بِيَدِيْ فَأَدَارَنِيْ حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِيْنِهِ، ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ، ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُوْلِ اللهِ، فَأَخَذَ رَسُوْلُ اللهِ بِيَدِنَا جَمِيْعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ
“Lalu aku datang hingga berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (sejajar dengannya), lantas beliau memegang tanganku dan menggeserku ke sebelah kanannya (sejajar dengannya). Selanjutnya datang Jabbar bin Shakhr, lalu dia berwudhu, kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (sejajar dengannya), lantas Rasulullah memegang tangan kami berdua dan mendorong kami (ke belakang) hingga beliau memosisikan kami di belakangnya.” (HR. Muslim)[2]
- Hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa ia pernah bermalam di rumah khalahnya (bibinya), Maimunah radhiallahu ‘anha yang merupakan salah satu istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun melaksanakan shalat malam.
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata,
.فَجِئْتُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ، فَجَعَلَنِيْ عَنْ يَمِينِهِ
“Kemudian aku datang dan berdiri di sebelah kirinya (sejajar dengannya), lantas beliau menggeserku ke sebelah kanannya (sejajar dengannya).” (Muttafaq ‘alaih)
Kaidah syariat menyatakan bahwa hukum yang berlaku pada shalat wajib berlaku pula pada shalat sunnah, kecuali ada dalil yang membedakan. Begitu pula sebaliknya, hukum yang berlaku pada shalat sunnah berlaku pula pada shalat wajib, kecuali ada dalil yang membedakan.
Artinya, keumuman makna hadits-hadits ini menunjukkan hukum yang sama untuk sifat susunan shaf dalam shalat berjamaah pada seluruh jenis shalat; shalat wajib, shalat sunnah, dan shalat jenazah.
Pendalilan dengan keumuman makna hadits-hadits ini lebih kuat—insya Allah—daripada pendalilan pendapat pertama dengan hadits ‘Abdullah bin Abi Thalhah radhiallahu ‘anhuma dan hadits Anas radhiallahu ‘anhu yang keduanya memiliki kelemahan dari segi riwayat.
Benar, hadits ‘Abdullah bin Abi Thalhah radhiallahu ‘anhuma telah dinyatakan sahih oleh sebagian ahli hadits. Al-Hakim menyatakannya sahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim, dibenarkan oleh adz-Dzahabi. Al-Muhaddits al-Albani dalam Ahkam al-Jana’iz meluruskan bahwa hadits ini sahih menurut syarat Muslim saja[3].
Namun, guru besar kami al-Muhaddits Muqbil Al-Wadi’i menyatakan hadits ini dha’if (lemah) dalam Tatabbu’ Auham al-Hakim[4] dengan alasan sanadnya mursal[5], karena ‘Abdullah bin Abi Thalhah radhiallahu ‘anhuma adalah sahabat kecil. Ummu Sulaim radhiallahu ‘anha mengandungnya ketika Perang Hunain, sebagaimana dalam Tahdzib at-Tahdzib.
Artinya, dia belum mumayyiz (berakal) pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga belum paham dengan apa yang terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jadi, dia memiliki kemuliaan persahabatan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi riwayatnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terputus (mursal) dan hukumnya seperti mursal tabi’i (murid sahabat).
Adapun hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu sanadnya dha’if (lemah), karena pada sanadnya ada periwayat lemah bernama ‘Abdullah bin ‘Umar al-’Umari[6] dan periwayat majhulah (tidak dikenal) bernama Ummu Yahya[7].
Kesimpulannya, pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan sifat susunan shaf pada shalat jenazah sama dengan shalat-shalat lainnya. Jika shalat berjamaah didirikan oleh dua orang lelaki saja, imam dan makmum berdiri sejajar dalam satu shaf; imam di sebelah kiri dan makmum di sebelah kanannya.
Wallahu a’lam.
[1] Lihat kitab Fathul Bari, syarah kitab al-Adzan, Bab “Wudhu’i ash-Shibyan” (8/24—25) karya Ibnu Rajab dan al-Inshaf karya al-Mardawi (2/289—290) dan (2/515).
[2] Adapun amalan Jabbar bin Shakhr radhiallahu ‘anhu pada hadits ini, hal itu karena pada mulanya disyariatkan bagi imam yang berjamaah dengan dua orang atau lebih agar berdiri satu shaf. Namun, hukum tersebut mansukh (dihapus) dengan hukum baru yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits ini, yaitu imam berdiri sendiri di depan dan para makmum (minimal dua lelaki) bershaf di belakangnya.
[3] Karena al-Bukhari tidak mengeluarkan hadits ‘Imarah bin Ghuzayyah kecuali dalam bentuk ta’liq, yaitu dengan membuang sanadnya sehingga tidak termasuk hadits musnad yang sesuai dengan syarat al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya.
[4] Lihat kitab Tatabbu’ Auham al-Hakim al-Lati Sakata ‘Alaiha adz-Dzahabi fi al-Mustadrak (1/513—514).
[5] Sanad yang mursal adalah sanad yang terputus antara periwayat tabi’i (murid sahabat) dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena tabi’i tidak mendapati zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[6] Lihat kitab Taqrib at-Tahdzib, dan ini salah satu dari faedah yang kami dapatkan dari guru besar kami al-Muhaddits al-Imam Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar al-’Umari berderajat dha’if. Walhamdulillah.
[7] Al-Haitsami berkata dalam Majma’ az-Zawa’id (3/52, no. 4168, Maktabah Syamilah), “Diriwayatkan oleh Ahmad. Pada sanadnya ada Ummu Yahya dan aku tidak menemukan seorang pun yang menyebutkan biografinya.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar al-’Asqalani berkata dalam Ta’jil al-Manfa’ah bi Zawa’id Rijal al-Aimmah al-Arba’ah (1/564, Maktabah Syamilah), “Ummu Yahya tidak dikenal dan yang meriwayatkan darinya adalah ‘Abdullah bin ‘Umar al-’Umari.”