(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah)
Banyak hal berkaitan dengan ta’ziyah yang mesti kita pahami. Ini tak lain karena banyak sekali amalan yang menyelisihi syariat kaitannya dengan hal ini. Juga banyak orang yang kemudian “sok” menyandarkan perbuatannya itu pada madzhab Syafi’i.
Ketika ada kerabat, teman, tetangga ataupun famili yang meninggal dunia, kita ber-ta’ziyah kepada keluarga yang ditinggalkan. Maksud dari ta’ziyah1 ini adalah menasehati keluarga si mayat agar bersabar, mengharapkan pahala yang dijanjikan, sekaligus mendoakan si mayat dan keluarga yang ditinggalkannya.
Terdapat sabda dari Rasul yang mulia yang menunjukkan disyariatkannya ta’ziyah2. Qurrah Al-Muzani z berkisah: “Kebiasaan Nabiyullah n bila beliau duduk, ikut pula duduk bersama beliau sejumlah shahabatnya. Di antara mereka ada yang memiliki anak laki-laki yang masih kecil. Ketika sang ayah ini sedang duduk di majelis, anak itu datang dari arah belakang punggungnya,maka ia mendudukkan-nya di hadapannya.
“Engkau mencintainya?” tanya Nabi n.
“Ya Rasulullah, semoga Allah mencintaimu sebagaimana aku mencintai anakku ini!” jawab lelaki tersebut.
Ternyata anak itu akhirnya meninggal dunia. Karena sedih mengingat putranya, lelaki tersebut tidak hadir di majelis, maka Nabi n pun merasa kehilangan.
“Kenapa aku tidak pernah lagi melihat si Fulan?” tanya beliau.
“Ya Rasulullah, anak kecilnya yang pernah engkau lihat telah meninggal dunia,” jawab mereka yang hadir di majelis.
Suatu ketika Nabi n menjumpainya, beliau bertanya tentang putranya. Ia mengabar-kan bahwa putranya telah meninggal dunia. Nabi n pun menyampaikan ta’ziyah. Kemudian beliau berkata: “Wahai Fulan, yang mana yang lebih engkau sukai, dipanjangkan umur anak itu selama hidupmu, atau tidaklah besok engkau mendatangi satu pintu dari pintu-pintu surga kecuali engkau dapatkan anakmu itu telah mendahuluimu untuk membukakan pintu surga bagimu?”
“Ya Nabiyullah, anakku itu mendahuluiku ke pintu surga lalu membukakannya untukku adalah lebih aku sukai,” jawabnya.
“Maka yang demikian itu yang akan engkau peroleh,” kata Nabi n.3
Anas bin Malik z pernah menyam-paikan sabda Nabi n:
“Siapa yang menyampaikan ta’ziyah kepada saudaranya dari kalangan mukmin karena musibah yang menimpanya, niscaya Allah akan memakaikannya pakaian berwarna hijau ‘yuhbaru biha’ pada hari kiamat. Ada yang bertanya kepada beliau: “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan ‘yuhbaru’?” “Membuat orang lain menginginkan pakaian seperti yang dikenakannya,” jawab beliau.4
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Al-Imam Asy-Syafi’i dan murid-muridnya (pengikut madzhabnya) rahimahumullah mengatakan: “Ta’ziyah itu mustahabbah (disenangi/ disunnahkan).” Mereka juga mengatakan: “Disenangi bagi seluruh kerabat mayat untuk menyampaikan ta’ziyah kepada keluarga mayat (anak dan istrinya, –pent.) baik yang besar, yang kecil, laki-laki dan perempuan. Terkecuali bila perempuan itu masih muda/ remaja maka yang menyampaikan ta’ziyah kepadanya hanyalah laki-laki dari kalangan mahramnya (tidak boleh laki-laki ajnabi/ non mahram karena khawatir fitnah, –pent.)” (Al-Majmu’, 5/277).
Demikian pula yang dinyatakan oleh Al-Imam Ibnu Qudamah t. (Al-Mughni, kitab Al-Jana`iz, fashl Ta’ziyah Ahlil Mayyit)
Wanita Diperbolehkan Menyampaikan Ta’ziyah kepada Keluarga Mayat
Setelah kita mengetahui pensyariatan ta’ziyah, mungkin terlintas pertanyaan di benak kita, apakah boleh wanita melakukan ta’ziyah? Maksud kami membawakan materi ta’ziyah dalam lembaran ini memang untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Dalam hal ini, tidak ada larangan bagi wanita untuk melakukannya, wanita dalam hal ini sama dengan lelaki. Ia boleh menyampaikan ta’ziyah kepada keluarga mayat ketika bertemu di suatu tempat tanpa perlu datang ke rumah duka setelah mayat dikuburkan, kecuali bila ia kerabat yang dekat dengan keluarga mayat sehingga dikhawatirkan bila ia tidak datang ke rumah keluarga tersebut akan dianggap memutus silaturahim. Maka ia datang dan tinggal sejenak, mungkin sekitar 5 menit, setelahnya ia pulang kembali ke rumahnya5.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts wal Ifta`6 pernah ditanya tentang boleh atau tidaknya seorang wanita keluar rumah untuk ta’ziyah dengan ditemani sesama wanita atau bersama salah seorang dari mahramnya. Maka dijawab: Boleh bagi wanita untuk keluar guna menyampaikan ta’ziyah yang disyariatkan, apabila bersamaan dengan keluarnya itu tidak ditemui perkara-perkara yang dilarang seperti memakai wewangian, tabarruj dan semisalnya yang bisa menyebabkan fitnah7.
Tidak Ada Batasan Waktu Penyampaian Ta’ziyah
Tidak ada batasan berapa hari kita bisa menyampaikan ta’ziyah setelah kejadian duka/ musibah. Tapi kapanpun kita melihat ada faedah untuk menyampaikannya, maka kita sampaikan. Karena hadits yang tersebar di kalangan orang-orang awam:
“Tidak ada ta’ziyah setelah lebih dari tiga hari (dari kejadian duka/ musibah).”
Kata Asy-Syaikh Al-Albani t tidak ada asalnya (Catatan kaki Ahkamul Jana`iz hal. 209).
Imam Al-Haramain t meng-hikayatkan tidak adanya batasan waktu untuk ta’ziyah. Bahkan bisa terus dilakukan meskipun telah lewat tiga hari (dari kejadian duka) dan walaupun telah lewat waktu yang panjang. Karena tujuan dari ta’ziyah adalah doa, mengajak untuk sabar dan melarang dari berkeluh kesah. (Al-Majmu’, 5/277)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t menyatakan waktu ta’ziyah itu sejak dari kematian mayat, atau saat terjadinya musibah sampai dilupakannya musibah tersebut dan hilang dari jiwa orang yang ditimpa musibah. Karena maksud dari ta’ziyah bukanlah sebagai ucapan selamat (tahni`ah atau tahiyyah) tapi maksudnya adalah untuk menguatkan hati/ jiwa orang yang ditimpa musibah guna menanggung musibah tersebut dan mengharapkan pahala. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 17/340)
Ucapan ketika Menyampaikan Ta’ziyah
Kita ucapkan kepada keluarga yang sedang berduka dengan kata-kata yang sekiranya bisa menghibur mereka dan memupus kesedihan mereka. Kita ajak mereka untuk sabar dan ridha. Sebagaimana dilakukan Rasulullah n ketika dikabarkan bahwa cucu beliau sedang menghadapi sakaratul maut, beliau menitip salam lewat utusannya untuk disampaikan kepada putrinya (ibu dari cucunya tersebut) dan menyatakan:
“Sesungguhnya milik Allah lah apa yang diambil-Nya, dan milik Allah lah apa yang diberikan-Nya. Segala sesuatu memiliki ajal tertentu di sisi-Nya. Hendaklah putriku itu bersabar dan mengharapkan pahala dari Allah (dengan musibah yang menimpanya).” 8
Al-Imam An-Nawawi t dan selainnya menyatakan: “Ucapan yang paling bagus untuk disampaikan ketika ta’ziyah adalah hadits yang diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid c (yakni hadits di atas, –pent.).” (Al-Adzkar, hal. 137)
Ada seorang ibu dari kalangan Anshar yang ditinggalkan putra satu-satunya. Ia pun ditimpa kesedihan dan duka yang mendalam. Nabi n bersama beberapa shahabatnya menyempatkan datang ke rumah si ibu guna menyampaikan ta’ziyah, beliau memerintahkan si ibu agar bertakwa kepada Allah U dan bersabar. Dan beliau menghibur dengan sabdanya:
“Tidaklah ada seseorang atau seorang wanita muslimah yang tiga anaknya meninggal dalam keadaan ia mengharapkan pahala dari Allah dengan meninggalnya mereka, melainkan Allah memasukkannya bersama mereka ke dalam surga.” 9
Saat Nabi n menyampaikan bela-sungkawa kepada Ummu Salamah x atas kematian suaminya Abu Salamah z, beliau berdoa:
“Ya Allah, ampunilah Abu Salamah, tinggikanlah derajatnya di kalangan mahdiyyin10, gantikanlah dia dalam keturunannya dengan orang-orang yang masih tersisa (masih hidup). Ampunilah kami dan dia, wahai Rabbul Alamin, luaskan/ lapangkanlah dia dalam kuburnya dan berilah cahaya baginya di dalam kuburnya.”11
Ketika menyampaikan ta’ziyah, kita tidak disunnahkan untuk berjabat tangan, memeluk, ataupun mencium orang yang ditimpa musibah tersebut. Kalaupun ketika bertemu dengan orang yang ditimpa musibah lalu kita ucapkan salam kepadanya dan kita jabat tangannya, ini kita lakukan karena menjalankan sunnah yang dituntunkan bila bertemu dengan sesama muslim, bukan karena ta’ziyah. Karena itu berjabat tangan dan mencium keluarga mayat ketika ta’ziyah sebaiknya dihindari. Jangan dijadikan sebagai sunnah, karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Nabi n dan para shahabat beliau g12.
Hal-hal yang Harus Dihindari
Dalam kaitannya dengan ta’ziyah ada dua perkara yang harus kita hindari:
1. Berkumpul dalam rangka ta’ziyah di tempat yang khusus seperti di rumah duka, di kubur atau di masjid.
2. Keluarga mayat membuatkan makan-an untuk menjamu tamu yang datang ber-ta’ziyah.
Dua perkara di atas terlarang karena merupakan perkara muhdats, bid’ah yang diada-adakan dalam agama ini. Padahal sungguh dua perkara di atas sudah dianggap kelaziman di tengah masyarakat kita. Malahan, jika tidak ada kumpul-kumpul setelah kematian si mayat dan tidak ada jamuan untuk tamu, akan dianggap menyimpang dan bakal jadi gunjingan. Tuduhan sesat pun datang dari masyarakat, wallahu al-musta’an. Betapa kejahilan telah menguasai mereka dan alangkah jauhnya mereka dari bimbingan Nabi mereka.
Jarir bin Abdillah Al-Bajali z berkata:
“Kami menganggap (dalam satu riwayat: memandang) berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayat dan (keluarga mayat) membuat makanan sebagai jamuan untuk tamu setelah mayatnya dikubur termasuk perbuatan niyahah.”13
Al-Imam Asy-Syaukani t menjelaskan hadits di atas: “Yakni, mereka menganggap berkumpul di sisi keluarga mayat setelah mayat dikuburkan dan menyantap hidangan di tempat keluarga mayat sebagai salah satu jenis niyahah. Karena yang demikian itu memberatkan dan menyibukkan mereka. Padahal pikiran/jiwa mereka tengah disibukkan dengan kematian si mayat. Dan juga perbuatan demikian menyelisihi As-Sunnah. Karena yang sebenar-nya dimaukan adalah mereka diperintah untuk membuatkan makanan untuk keluarga mayat. Namun ternyata mereka menyelisihinya dan justru membebani pembuatan/ penyajian makanan untuk orang lain kepada keluarga mayat.” (Nailul Authar, 4/130)
Al-Imam An-Nawawi t berkata: “Adapun duduk-duduk untuk ta’ziyah, maka Al-Imam Asy-Syafi’i, penulis Al-Muhadzdzab (yakni Asy-Syairazi) dan seluruh pengikut madzhab Syafi’iyyah menetapkan kemakruhan-nya. Mereka menyatakan: ’Yang dimaksud dengan duduk-duduk untuk ta’ziyah adalah keluarga mayat berkumpul di satu rumah, sehingga orang-orang yang ingin ta’ziyah menuju ke tempat mereka.” Mereka juga menyatakan: “Bahkan sepantasnya mereka (keluarga mayat) berlalu guna menunaikan keperluan-keperluan mereka (jangan sengaja kumpul-kumpul, –pent.). Bila ada orang yang kebetulan bertemu mereka (di mana saja), ia pun menyampaikan ta’ziyah kepada mereka. Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam kemakruhan perkara ini.” (Al-Majmu’, 5/278)
Al-Imam Asy-Syafi’i t berkata: “Aku membenci al-ma’atim yaitu berkumpul-kumpul (di rumah duka atau di tempat lain secara khusus, –pent.), walaupun mereka yang kumpul-kumpul itu tidak menangis. Karena perbuatan demikian memperbaharui kese-dihan, memberatkan biaya….” (Al-Umm, kitab Al-Jana`iz, bab Al-Qiyam lil Jana`iz)
Kumpul-kumpul ini dibenci baik di hari pertama dari kejadian duka, maupun hari kedua, ketiga, keempat, ketujuh, sebulan, setahun dan seterusnya. Demikian kata Ath-Thurthusyi sebagaimana dinukil dalam Taudhihul Ahkam (3/271).
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t dalam fatwa beliau14 mengatakan: “Al-Ma’atim15 seluruhnya bid’ah, baik dilakukan pada hari ketiga, sepekan, atau 40 hari kematian. Karena hal ini tidak pernah dilakukan As-Salafus Shalih –semoga Allah I meridhai mereka–. Seandainya perkara itu merupakan kebaikan, niscaya mereka akan mendahului kita dalam mengamalkannya. Di samping itu, melakukan al-ma’atim akan menyia-nyiakan harta dan membuang waktu.
Bahkan terkadang dalam acara tersebut terjadi suatu kemungkaran seperti meratapi orang yang meninggal, sehingga masuklah pelakunya dalam laknat. Karena Nabi n melaknat wanita yang melakukan niyahah dan melaknat pula orang yang sengaja mendengar-kan niyahah tersebut16.
Kemudian, bila dana yang dipakai untuk acara tersebut diambil dari harta si mayat, yakni dari 1/3 hartanya, maka hal itu merupakan pelanggaran/ perbuatan dosa kepada si mayat karena harta tersebut dipakai untuk selain perbuatan ketaatan. Kalau dana/ biaya yang dipakai untuk acara tersebut diambil dari harta ahli waris yang masih kecil/ anak-anak atau orang yang lemah yang tidak dapat meng-gunakan/ mengatur hartanya dengan baik, maka ini hal ini juga pelanggaran terhadap hak mereka, karena orang yang diberi amanah untuk menjaga harta mereka seharusnya menunaikan amanah dengan baik. Tidak boleh ia belanjakan/ gunakan kecuali dalam perkara yang memberi kemanfaatan untuk mereka. Kalaupun dananya diambil dari harta orang-orang yang berakal, sudah baligh lagi cerdas maka hal ini juga terhitung perbuatan bodoh. Karena membelanjakan harta dalam perkara yang tidak mendekatkan seorang hamba kepada Allah I, atau tidak memberi manfaat kepada seseorang dalam kehidupan dunianya, merupakan perkara yang teranggap sebagai kebodohan dan teranggap pula membuang-buang harta. Sementara Nabi n telah melarang kita untuk membuang-buang harta.”17
Lalu apa yang sebenarnya harus dilakukan oleh keluarga yang berduka setelah mayat mereka dikuburkan? Bukannya mereka berkumpul di rumah duka untuk menerima kedatangan orang-orang yang datang ber-ta’ziyah, namun mereka kembali ke tempat mereka masing-masing sebagaimana biasa dan mereka menutup pintu rumah mereka. Adapun orang yang ingin berta’ziyah tidak perlu datang ke rumah duka (setelah mayat dikuburkan). Bahkan hal itu tidak ada asalnya dalam syariat ini.18 Jika kebetulan bertemu dengan keluarga yang berduka di mana saja, mungkin di jalan, di toko atau di tempat lain, barulah ia menyam-paikan ta’ziyah bila memang keluarga yang berduka tersebut belum melupakan musibah yang menimpanya.
Namun ada pengecualian dalam hal ini, kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t, bila ia merupakan kerabat atau orang yang dekat dengan keluarga mayat dan dikhawatirkan bila ia tidak pergi ke tempat keluarga mayat akan memutuskan silaturahimnya dengan mereka, maka tidak apa-apa ia mendatangi rumah duka. Namun keluarga mayat tetap tidak boleh berkumpul di rumah tersebut guna menyambut orang yang datang untuk ta’ziyah. (Majmu’ Fatawa, 17/342-343)
Membuatkan Makanan untuk Keluarga yang Berduka
Sebenarnya bukan kita, para penta’ziyah, yang dibuatkan jamuan oleh pihak keluarga yang berduka. Yakni, kita datang ke tempat mereka, lalu pihak keluarga yang berduka mengeluarkan teh, kopi, kue-kue kering atau kue basah, bahkan nasi lengkap dengan lauk pauknya misalnya untuk disantap oleh para penta’ziyah. Bukan demikian yang diajarkan dalam syariat kita yang mulia ini. Karena hal itu merupakan bid’ah yang buruk disebabkan beberapa perkara:
Pertama: menyelisihi As-Sunnah dan apa yang menyelisihi As-Sunnah berarti bid’ah.
Kedua: tasyabbuh dengan perbuatan orang-orang jahiliyyah yang biasa melakukan penyembelihan hewan ketika tokoh-tokoh mereka meninggal.
Ketiga: membelanjakan harta untuk perkara yang diharamkan sehingga hal ini termasuk israf (menghambur-hamburkan harta).
Keempat: keluarga mayat tengah didera kesibukan dengan musibah tersebut sehingga membebani mereka bila harus menyiapkan makanan dan menjamu orang-orang yang datang.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t menyatakan, berkumpulnya manusia di tempat keluarga yang ditimpa musibah dengan perjamuan yang diberikan oleh keluarga mayat tidaklah dikenal di kalangan salaf. Bahkan sekelompok ulama membencinya dan sejumlah ulama menganggapnya termasuk niyahah. (sebagaimana dinukil dari Taudhihul Ahkam, 3/270)
Dengan demikian, yang sunnah adalah kita yang membuatkan makanan untuk diantarkan ke keluarga mayat hingga menge-nyangkan mereka.19 Dengan dalil hadits Abdullah bin Ja’far c, ia berkata:
Ketika datang berita kematian Ja’far saat ia gugur (di medan jihad), Nabi n bersabda: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, sungguh telah mendatangi mereka suatu perkara yang menyibukkan mereka, atau datang kepada mereka apa yang menyibukkan mereka.”20
Dalam hadits di atas menunjukkan disyariatkannya berbuat baik kepada keluarga mayat dengan membuatkan makanan untuk mereka karena mereka tersibukkan dengan musibah kematian tersebut. (Subulus Salam, 2/186)
Al-Imam Asy-Syafi’i t berkata: “Aku menyenangi agar tetangga si mayat atau kerabatnya membuatkan makanan untuk keluarga si mayat pada hari dan malam kema-tiannya dengan makanan yang mengenyangkan mereka. Karena yang demikian itu merupakan sunnah dan perbuatan mulia serta termasuk perbuatan orang-orang yang baik sebelum dan sesudah kita.” Kemudian beliau t membawakan hadits Abdullah bin Ja’far di atas. (Al-Umm, kitab Al-Jana`iz, bab Al-Qaulu `inda Dafnil Mayyit)
Sebelum kita menutup pembahasan ini ada faedah yang kita dapatkan dari ucapan Al-Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi t. Beliau mengatakan, bila keadaan mendesak (di mana keluarga mayat harus membuatkan makanan untuk orang yang datang kepada mereka) maka dibolehkan. Karena bisa jadi orang yang menghadiri penyelenggaraan mayat mereka itu ada yang berasal dari daerah yang jauh, sehingga ia harus bermalam di keluarga tersebut. Maka mau tidak mau harus disediakan makanan untuknya. (Al-Mughni, kitab Al-Jana`iz, fashl Ash-Shabru wal Isti’anah bish Shalah, masalah Wala Ba`sa An Yushliha li Ahlil Mayyit Tha’aman Yub’atsu Ilaihim…)
Sebagai akhir, kita simak nasehat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berikut ini: “Wajib bagi penuntut ilmu untuk menerangkan kepada orang-orang awam bahwa kumpul-kumpul dan mengadakan perjamuan sebagai peringatan kematian tidaklah disyariatkan. Bahkan bila mereka melakukannya, mereka lebih dekat kepada perbuatan dosa daripada keselamatan. Dan wajib bagi generasi belakangan dari umat ini untuk mengikuti salaf mereka (pendahulu mereka yang shalih). Pikirkanlah, apakah Nabi n pernah duduk-duduk karena kematian putra-putranya untuk menerima para penta’ziyah? Apakah beliau melakukannya ketika meninggalnya Khadijah atau Zainab bintu Khuzaimah c, kedua istri beliau? Apakah Abu Bakar z pernah melakukannya? Apakah ‘Umar ibnul Khaththab z melakukannya? Demikian pula ‘Utsman dan ‘Ali, atau salah seorang saja dari shahabat Rasulullah y? Tidak ada sama sekali! Dan tidaklah diragukan bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad n.
Adapun perkara yang kita warisi dari nenek moyang yang akhirnya menjadi adat/ tradisi maka mesti dihadapkan pada Kitabullah, Sunnah Rasulullah n, dan petunjuk/ bimbingan as-salafus shalih. Bila sesuai, tidak bertentangan, maka diterima. (Dan itu diterima) bukan karena hal itu telah menjadi adat/ kebiasaan, tapi karena sesuai As-Sunnah. Namun bila bertentangan, maka wajib ditolak.
Tidak sepantasnya penuntut ilmu tunduk kepada adat kebiasaan dan mengatakan: Bagaimana mungkin kita mengingkari sesuatu yang telah biasa dilakukan oleh bapak, ibu, dan saudara-saudara kita? Karena bila kita berpola pikir seperti itu, yakni tidak melakukan pengingkaran, niscaya perkaranya tetap demikian tanpa ada perbaikan.” (Majmu’ Fatawa, 17/372)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Catatan Kaki:
1 Ta’ziyah dari kata ‘aza, secara bahasa maknanya kesabaran yang baik. Ta’ziyah adalah menyabar-nyabarkan. (Nailul Authar, 4/129)
2 Disenangi untuk melakukan ta’ziyah ini dalam rangka mengikuti As-Sunnah dan mencari pahala. (Al-Hawil Kabir, 3/65)
3 HR. An-Nasa`i no. 2088, kitab Al-Jana`iz, bab Fit ta’ziyah, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan An-Nasa`i
4 HR. Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad (7/397) dan Ibnu `Asakir dalam Tarikh Dimasyq (15/91/1). Kata Asy-Syaikh Al-Albani, hadits ini memiliki syahid (penguat) dari riwayat Thalhah bin ’Ubaidillah bin Kuraiz secara maqthu’. Dan dengan dua jalan ini, hadits di atas hasan. Demikian beliau terangkan dalam Irwa`ul Ghalil, 3/217, ketika membawakan hadits no. 764.
5 Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 17/351
6 Ketika itu lajnah masih diketuai oleh Asy-Syaikh Abdul `Aziz bin Abdillah bin Baz t
7 Fatwa no. 7579 sebagaimana dikumpulkan dalam kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`, 9/131-132.
8 HR. Al-Bukhari no. 1284 dan Muslim no. 923
9 HR. Al-Bazzar (857), dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Ahkamul Jana`iz, hal. 208
10 Orang-orang yang diberi hidayah oleh Allah I, ditunjukkan kepada jalan kebenaran dan kelurusan dalam kehidupan mereka dan ketika mereka meninggal. (Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 3/152)
11 HR. Muslim no. 920
12 Demikian jawaban yang diberikan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t ketika ada yang bertanya kepada beliau tentang hal ini. (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 17/340, 352)
13 HR. Ahmad, Ibnu Majah no. 1610, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah dan Al-Misykat no. 1739.
14 Sebagaimana dikumpulkan dalam kitab kumpulan fatwa beliau berjudul Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, fatawa Al-Fiqh, Al-Jana`iz, 17/411-412.
15 Berkumpul-kumpul di rumah duka atau di tempat lain secara khusus disertai adanya jamuan dari tuan rumah untuk memperingati kematian salah seorang keluarga si tuan rumah.
16 Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan-nya, no. 3128, kitab Al-Jana`iz, bab Fin Nauh. Namun didhaifkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Dha’if Abi Dawud.
17 Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya.
18 Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Silakan dilihat pada Rubrik Problema Anda edisi ini.
19 Walaupun ada ahlul ilmi yang memakruhkannya seperti Sufyan Ats-Tsauri, beliau mengatakan: “Membuat makanan untuk keluarga mayat itu adalah perbuatan orang-orang jahiliyyah.” (Al-Hawil Kabir, 3/66)
20 HR. At-Tirmidzi no. 998, Ibnu Majah no. 1610. Dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi dan Al-Misykat no. 1739