Pertanyaan:
Sebagian orang menuliskan ayat Al-Qur’an atau ucapan basmalah di kartu undangan pernikahan atau kertas lainnya. Setelah dibaca kertas ini bisa saja dibuang di tempat sampah, terinjak, atau menjadi mainan anak kecil. Apa nasihat Anda dalam hal ini?
Jawaban:
Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab,
“Si penulis telah melakukan perkara yang disyariatkan, yakni menuliskan ucapan tasmiyah (bismillah). Apabila dia menyebutkan ayat Al-Qur’an yang sesuai pada kartu/surat undangan tersebut, tidak menjadi masalah. Orang yang menerima kartu/surat undangan tersebut wajib memuliakannya karena di dalamnya ada ayat-ayat Allah subhanahu wa ta’ala. Jangan dibuang di tempat sampah atau di tempat hina lainnya.
Kalau dia menghinakan kartu/surat undangan bertuliskan ayat Al-Qur’an itu, dia berdosa. Adapun si penulisnya tidaklah berdosa. Nabi shallallahu alaihi wa sallam sendiri memerintah sahabatnya untuk menuliskan ‘Bismillahirrahmanirrahim’ pada surat-surat yang beliau kirimkan. Terkadang pula, beliau memerintahkan untuk menulis beberapa ayat Al-Qur’an dalam surat tersebut.
Dengan demikian, seseorang hendaklah menuliskan tasmiyah sesuai dengan yang disyariatkan. Dia juga bisa menyebutkan beberapa ayat dan hadits-hadits ketika dibutuhkan. Adapun orang yang menghinakan tulisan atau surat tersebut, dia berdosa. Semestinya, dia menjaganya. Kalaupun dia ingin membuangnya (karena sudah tidak terpakai), hendaknya dia membakar atau memendamya. Apabila dibuang begitu saja di tempat sampah, menjadi mainan anak-anak, menjadi pembungkus barang, atau yang semisalnya, ini tidak diperbolehkan.
Baca juga: Memuliakan Al-Qur’an Bukan dengan Menciumnya
Sebagian orang menjadikan surat kabar dan lembaran (yang di dalamnya ada ucapan basmalah atau ayat-ayat Al-Qur’an) sebagai alas untuk makanan atau pembungkus barang yang dibawa ke rumah. Semua ini tidak diperbolehkan karena ada unsur penghinaan terhadap surat kabar/majalah/lembaran tersebut yang di dalamnya tertulis ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Semestinya, lembaran tersebut disimpan di perpustakaannya, atau di tempat mana saja. Atau bisa juga dibakar atau dipendam di tempat yang baik. Demikian pula apabila mushaf Al-Qur’an telah sobek dan tidak bisa lagi digunakan, hendaknya mushaf tersebut dipendam di tanah yang bersih atau dibakar. Hal ini sebagaimana tindakan Utsman bin Affan radhiallahu anhu (saat menjabat khalifah, -pen.) membakar mushaf-mushaf yang tidak lagi diperlukan.
Kebanyakan manusia tidak memperhatikan perkara ini sehingga harus diberi peringatan. Sekali lagi, ingatlah, lembaran dan surat-surat (yang ada ayat Al-Qur’an) yang tidak lagi dibutuhkan, hendaknya dipendam dalam tanah yang bersih atau dibakar. Tidak boleh digunakan sebagai pembungkus barang atau yang lainnya, dijadikan alas makan, atau dibuang di tempat sampah. Semuanya ini merupakan kemungkaran yang harus dicegah.
Baca juga: Meraih Kemuliaan dengan Al-Qur’an
Apakah boleh disobek-sobek? Jawabannya, kalau hanya disobek, dikhawatirkan masih tertinggal nama Allah, nama ar-Rahman, atau nama-nama Allah subhanahu wa ta’ala yang lain. Atau bisa jadi masih tertinggal beberapa potong ayat yang tidak ikut tersobek.
Apakah boleh debu bekas pembakarannya dibiarkan saja diterbangkan oleh angin? Jawabannya, hal itu tidak menjadi masalah. Wallahul musta’an.”