MEMAKAI WEWANGIAN UNTUK MENGURANGI BAU TIDAK SEDAP

Dalam hadits yang mulia disebutkan adanya larangan bagi wanita memakai minyak wangi dan wewangian yang semerbak lainnya ketika keluar rumah, terkhusus saat pergi ke masjid. Apakah diperkenankan bagi wanita memakai wewangian untuk mengurangi bau tidak sedap pada badannya yang tidak bisa dihilangkan oleh sabun?
Dijawab oleh al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta’:
Hukum asalnya, wanita tidak boleh memakai minyak wangi karena akan menebarkan aroma yang semerbak saat ia keluar rumahnya, sama saja baik ia keluar menuju masjid maupun lainnya. Dalilnya adalah keumuman sabda Nabi n,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهِيْ زَانِيَةٌ وَكُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian keluar (dari rumahnya), lalu melewati orang-orang (lelaki) agar mereka bisa mencium wanginya maka wanita tersebut adalah pezina. Dan setiap mata (yang melihat) itu adalah mata yang berzina.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari hadits Abu Musa z)
Setahu kami, tidak ada bau pada badan yang tidak bisa dihilangkan oleh sabun sehingga si wanita masih butuh memakai minyak wangi (untuk menghilangkan bau badannya). Di samping itu, wanita tidak dituntut untuk shalat di masjid (sehingga ia harus keluar rumah), bahkan shalatnya di rumahnya lebih baik baginya daripada shalat di masjid. (Fatwa no. 2036, kitab Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 17/124—125. Ketua: Abdul Aziz ibn Abdillah ibn Baz. Wakil Ketua: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah ibn Qu’ud)