Ad-Din

Secara bahasa, ad-Din artinya taat, tunduk, dan berserah diri. Adapun secara istilah berarti sesuatu yang dijadikan jalan oleh manusia dan diikuti (ditaati) baik berupa keyakinan, aturan, ibadah, maupun yang semacamnya, benar maupun salah. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

لَكُمۡ دِينُكُمۡ وَلِيَ دِينِ ٦

“Untukmulah agama (terjemahan din, red)-mu dan untukkulah agamaku.” (al-Kafirun: 6)

Ad-Din yang benar adalah Islam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَٰمُۗ

“Sesungguhnya din (yang diridhai) di sisi Allah, hanyalah Islam….” (Ali ‘Imran: 19)

Dinul Islam mencakup akidah (keyakinan), ibadah, muamalah, dan akhlak sebagaimana dalam hadits Jibril yang menyebutkan tentang rukun Islam, rukun iman, dan ihsan. Dikatakan pada akhir hadits tersebut, “Ini Jibril, datang kepada kalian mengajari din kalian.”

 

Salah Paham

Sebagian orang memahami kata ad-Din hanya berkutat pada hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah dan ibadah. Mereka memilah-milah bahwa perkara ini adalah perkara din, adapun perkara itu adalah perkara akhlak, dan seterusnya. Pemahaman semacam ini salah. Yang benar adalah sebagaimana telah diterangkan di atas.

 

Al-Islam

Secara bahasa berarti berserah diri, pasrah, tunduk, dan merendah. Diambil dari kata yang berarti berdamai. Secara istilah artinya berserah, patuh kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan mentauhidkan-Nya, tunduk dengan menaati-Nya, serta berlepas diri dari perbuatan syirik dan dari para pelakunya.

 

Asy-Syariah

Dilihat dari asal bahasanya berarti jalan menuju tempat pengambilan air. Jadi asy-syariah artinya jalan yang terang, jelas, dan lurus. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala,

ثُمَّ جَعَلۡنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٖ مِّنَ ٱلۡأَمۡرِ فَٱتَّبِعۡهَا وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعۡلَمُونَ ١٨

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat dari urusan (agama) itu. Maka ikutilah syariat itudan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (al-Jatsiyah: 18)

yaitu di atas (jalan, sunnah, dan minhaj).

Dalam istilah diartikan sebagai agama, yaitu apa yang Allah subhanahu wa ta’ala jelaskan atau syariatkan untuk hamba-hamba-Nya. Termasuk dalam pengertian ini yang berkaitan dengan akidah (keyakinan) atau amal.

Terkadang orang menyebut kata asy-Syariah untuk hal-hal yang berkaitan dengan fikih seperti ibadah dan muamalah. Terkadang juga menyebutnya untuk hal yang berkaitan dengan akidah saja. Namun bila dipahami atau dibatasi bahwa asy-Syariah hanya terbatas pada fikih saja atau akidah saja, tentu hal ini salah.

Wallahu a’lam.

 

Ditulis oleh al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.

 


Sumber Bacaan:

  1. Al-Haqiqah asy-Syar’iyyah, hlm. 92 dan 110
  2. Al-‘Aqidah wal Adyan, hlm. 3
  3. Mukadimah tahqiq kitab Asy-Syari’ah, 1/172
  4. Al-Qamus al-Muhith, hlm. 946
  5. Al-Mishbahul Munir, hlm. 310
  6. Hasyiyah Tsalatsatil Ushul, hlm. 46—47