Berfikih Sebelum Berdagang

berfikih sebelum berdagang

Dalam sebuah hadits mauquf, sahabat Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu pernah menyampaikan,

لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

“Tidak boleh melakukan aktivitas jual beli di pasar kita kecuali seseorang yang telah memahami fikih dalam beragama.”

Takhrij

Pembaca, jika sebelumnya hadits yang dikaji adalah hadits marfu’, yakni hadits yang dinisbahkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, tidak ada salahnya apabila kali ini kajian yang dipilih adalah hadits mauquf.

Hadits mauquf adalah riwayat yang dinisbahkan kepada seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Istilah mauquf juga dapat diberikan untuk selain sahabat, misalnya tabiin. Hanya saja, harus diberi keterangan tambahan. Contohnya, hadits ini mauquf dari Atha, Thawus, atau Said bin al-Musayyab.

Jika sebuah riwayat dinyatakan mauquf tanpa keterangan apa pun, itu artinya riwayat tersebut dinisbahkan kepada seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Di dalam Muqaddimah Ibnu Shalah (hlm. 27), hadits mauquf didefinisikan sebagai, “Semua yang diriwayatkan dari sahabat, baik ucapan, perbuatan, maupun taqrir (persetujuan) mereka; diriwayatkan secara muttashil (sanad yang bersambung) maupun munqathi’ (sanadnya terputus).”

Baca juga: Istilah Hadits

Artinya, istilah mauquf yang disematkan pada sebuah riwayat tidaklah menentukan nilai sahih atau daifnya. Mauquf hanya istilah tentang kepada siapa riwayat tersebut dinisbahkan. Lantas bagaimana halnya dengan riwayat Umar bin al-Khaththab yang akan kita bahas?

At-Tirmidzi di dalam Sunan-nya (no. 487) menilai riwayat di atas dengan “hasan gharib”. Sanad yang dibawakan melalui gurunya, yaitu Abbas bin Abdul Azhim al-Anbari, sampai pada Umar bin al-Khaththab adalah Abbas bin Abdul Azhim al-Anbari, Abdurrahman bin Mahdi, Malik bin Anas, al-Alaa bin Abdurrahman bin Yaqub, dari ayahnya, dari kakeknya.

Ahli hadits abad ini, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani menyatakan riwayat di atas dengan “hasanul isnad”. Jadi, sanad hadits ini hasan. Walhamdulillah.

Apakah hadits mauquf dapat dijadikan sebagai dasar hukum?

Pada dasarnya, hadits mauquf bukanlah alat berhujah. Akan tetapi, ada beberapa bentuk hadits mauquf yang disebutkan oleh ahli hadits mempunyai kekuatan hukum seperti hadits marfu’. Misalnya berita mengenai umat zaman dahulu, kejadian pada hari kiamat, atau tentang sesuatu yang tidak ada celah berijtihad di sana.

Secara rinci dan detail, pembahasan hadits mauquf tentu dapat diperoleh dari kitab-kitab hadits.

Luasnya Fikih Umar bin al-Khaththab

Keputusan yang diambil menjadi bukti luasnya fikih Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu. Kebijakan tersebut sangatlah diperlukan, sesuai dengan kedudukan dan kewenangan Umar radhiallahu anhu selaku pimpinan tertinggi.

Selain sangat memperhatikan akidah dan praktik ibadah, Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu tidak lupa untuk mengambil langkah-langkah seperlunya untuk maslahat perekonomian umat Islam. Mengapa Umar radhiallahu anhu memutuskan demikian?

Beberapa riwayat menunjuk maslahat kaum miskin sebagai salah satu alasan. Sebab, ketidaktahuan tentang fikih akan membuat para pedagang kurang memperhatikan hak-hak kaum yang lemah. Selain itu, beberapa riwayat juga menyebutkan kekhawatiran praktik riba telah membuat Umar radhiallahu anhu meletakkan aturan dasar seperti itu.

“Tidak boleh melakukan aktivitas jual beli di pasar kita kecuali seseorang yang telah memahami fikih dalam beragama.”

Ucapan Umar radhiallahu anhu ini mestinya mendorong kita untuk selalu mendoakan beliau radhiallahu anhu. Kata-kata ini jelas membuktikan kapasitas ilmu salah seorang dari empat Khulafaur Rasyidin.

Baca juga: Penguasa 1/3 Belahan Dunia dari Quraisy, Al-Faruq Umar bin Al-Khaththab (1)

Jika kita berandai kebijakan Umar bin al-Khaththab diterapkan, tentu akan menciptakan kondisi ekonomi yang kuat dan mapan. Hanya saja, praktik penetapannya memang di tangan pihak berwenang. Walaupun demikian, sebagai rakyat muslim, kita yang hendak terlibat dalam aktivitas berdagang dan jual beli, baik di pasar secara langsung maupun secara online, harusnya selalu mengingat kata-kata Umar bin al-Khaththab di atas.

Jangan sekali-kali berdagang atau menjadi pembeli, jika belum memahami fikih jual beli yang terkait secara benar!

Jual Beli pada Masa Rasulullah

Imam Muslim (no. 102) menyebutkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu anhu yang menjelaskan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berjalan melintasi seorang pedagang bahan makanan. Pada tumpukan bahan makanan itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memasukan tangan sampai ke dasar. Ternyata beliau menemukan basah.

Beliau bertanya ke pemilik bahan makanan, “Basah apa ini, wahai pemilik bahan makanan?”

Ia menjawab, “Terkena air hujan, wahai Rasulullah.”

Setelah itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ؟ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

“Mengapa engkau tidak meletakkan yang basah itu di bagian atas agar dapat dilihat orang? Barang siapa menipu, ia bukan bagian dariku.”

Kejujuran dalam berjual-beli memang sangat ditekankan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kejujuran adalah landasan utama untuk mewujudkan pasar yang kondusif, ekonomi yang kuat, dan perdagangan yang sehat. Baik sebagai produsen, distributor, maupun konsumen, setiap pihak diharuskan selalu mengedepankan sikap jujur. Menipu, berbohong, atau menutupi-nutupi, akan merusak keseimbangan pasar.

Baca juga: Adab Jual Beli

Si pedagang bahan makanan yang ditegur oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di atas tidak bermaksud menutup-nutupi. Basah yang terletak di bagian dasar bahan makanan merupakan efek dari curahan hujan. Itu pun diingatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan nada yang cukup keras. Lantas bagaimana halnya dengan mereka yang jelas-jelas menipu dan sengaja berbohong dalam praktik jual belinya?

Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah (no. 366) menyebutkan sebuah riwayat Ahmad, ath-Thahawi, dan al-Hakim bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, para pedagang (kebanyakan mereka) adalah orang-orang jahat.”

Para sahabat bertanya, “Bukankah Allah telah menghalalkan jual beli?”

Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

بَلَى، وَلَكِنَّهُمْ يُحَدِّثُونَ فَيَكْذِبُونَ، وَيَحْلِفُونَ وَيَأْثَمُونَ

“Benar demikian. Hanya saja mereka berbicara, tetapi berdusta, bahkan bersumpah sehingga mereka berdosa.”

Siapa saja di antara kita yang pernah atau bahkan sering bahkan memperhatikan perilaku para pedagang di pasar-pasar umum, pasti menemukan kenyataan seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Berbohong adalah sebuah kebiasaan yang sulit dihilangkan. Berdusta menjadi bumbu penyedap jual beli. Untuk keuntungan dan laba yang sedikit, cacat atau aib pada barang akan ditutup-tutupi sedemikian rapat.

Baca juga: Berbuat Curang dalam Menakar dan Menimbang

Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah (no. 1458) menyebutkan sebuah riwayat al-Baihaqi dari sahabat al-Bara bin Azib[1]. Saat itu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sedang berjalan menuju Baqi. Para pedagang yang ditemui oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam diminta untuk berkumpul. Setelah itu, beliau shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan,

إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّارًا، إِلَّا مَنِ اتَّقَى اللهَ وَبَرَّ وَصَدَقَ

“Sungguh, pada hari kiamat nanti para pedagang akan dikumpulkan sebagai orang-orang yang jahat. Kecuali mereka yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan jujur.”

Terus terang saja, bukankah semakin sulit untuk menemukan seorang pedagang yang jujur dan tepercaya? Sekalipun ada, dan katakanlah banyak, berapakah prosentasenya bila dibandingkan dengan mereka yang tidak atau kurang jujur? Cobalah hitung, berapakah jumlah pedagang yang bertakwa kepada Allah dan berbuat baik?!

Sekian banyak pedagang begitu jauh dari sikap takwa. Ada yang menggunakan jimat dan rajah, ada yang memakai pengasihan, ada yang menggantungkan harapan dengan fengshui, ada yang berjual beli barang-barang haram, ada yang menjual dengan cara riba, dan sederet bentuk jual beli yang tidak mencerminkan ketakwaan kepada Allah.

Sangat sedikit pedagang yang benar-benar memperhatikan shalat wajib yang lima pada waktunya. Sangat sedikit pedagang yang betul-betul perhatian dengan sedekah dan zakat. Padahal, dengan memperbanyak sedekah, mempersering berinfak, selalu memberi hadiah untuk karyawan, dan selalu mengeluarkan zakat wajib tepat waktunya, akan menutup celah-celah dosa yang diakibatkan aktivitas jual beli.

Baca juga: Allah Musnahkan Riba dan Suburkan Sedekah

Sebuah hadits dari sahabat Qais bin Abi Gharazah radhiallahu anhu yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam al-Misykah (no. 2798) menyebutkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ، إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

“Wahai para pedagang, sungguh, jual beli itu kerap kali diikuti oleh perbuatan sia-sia dan sumpah. Oleh sebab itu, tutupilah dengan sedekah.”

Ringkasnya, sikap jujur dalam berjual beli akan menjadi sebab turunnya rahmat Allah subhanahu wa ta’ala dan menjadi sebab tercurahnya berkah dari Allah subhanahu wa ta’ala. Bukankah berkah Allah subhanahu wa ta’ala yang hendak dicari? Laba dan keuntungan yang diberkahi akan membuat si pedagang merasakan kenyamanan, qana’ah (merasa cukup)dan hidupnya penuh dengan kebahagiaan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Selama belum berpisah, penjual dan pembeli masih mempunyai hak khiyar (melanjutkan atau membatalkan proses jual beli). Jika keduanya sama-sama jujur dan berterus terang, jual beli mereka akan diberkahi. Sebaliknya, jika keduanya berbohong dan menutup-nutupi, berkah jual beli mereka akan terhapus.” (HR. al-Bukhari, no. 2114, dan Muslim, no. 1532, dari Hakim bin Hizam radhiallahu anhu)

Baca juga: Sikap-Sikap Baik dalam Bermuamalah

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud hadits di atas, masing-masing menjelaskan segala sesuatu yang diperlukan oleh pihak yang lain, seperti cacat atau semisalnya, baik pada barang maupun harga.

Di dalam karyanya yang berjudul Bahjat Qulubil Abrar, saat menyebutkan hadits di atas, Syaikh as-Sadi rahimahullah menerangkan, “Siapa saja yang berdusta dan secara sengaja menutup-nutupi cacat barang atau sifat-sifat lain saat melakukan akad jual beli, selain berdosa, jual beli yang dilakukan akan terjauhkan dari berkah. Muamalah apa pun yang tidak diberkahi, pelakunya pasti merugi di dunia dan di akhirat.” Na’udzu billah.

Marilah Belajar Fikih Jual Beli!

Seiring perkembangan zaman, semakin bertambahnya masa yang dibarengi dengan kemajuan teknologi dan alat komunikasi serta kemudahan transportasi, sangat sering kita dihadapkan dengan berbagai hal yang “baru” dalam aktivitas jual beli. Belum lagi dalam skala besar, seperti ekspor impor.

Macam-macam jenis transaksi juga terus berganti bentuk. Alat tukar pun demikian. Setelah terjun langsung di dunia usaha, banyak sistem dan metode jual beli yang kita hadapi. Nah, ikhtiar mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup, haruslah ditopang dengan pengetahuan fikih jual beli yang cukup. Supaya ikhtiar kita dengan berjual beli tidak terasa kering dan tidak gersang, tetapi sejuk dan menyenangkan, majelis-majelis ilmu mestinya diramaikan dan dimakmurkan.

Tanpa ilmu, akan banyak konflik dan masalah yang bermunculan. Sudah cukup banyak tali persahabatan yang dikorbankan, eratnya persaudaraan yang terurai, dan kasih sayang yang berganti kebencian. Mengapa? Salah paham ketika bertransaksi. Kejahilan tentang fikih jual beli, fikih berdagang. Tidak memahami adab-adab Islam dalam bermuamalah.

Hasad dan dengki tumbuh subur. Persaingan yang tidak sehat pun terlahir. Saling menjatuhkan antara satu dan yang lain pun terjadi. Muncul pula sikap menghindar dan lari dari kewajiban jual beli. Mengapa sampai terjadi? Di antara sebabnya adalah tidak menuruti nasihat Umar bin al-Khaththab radhiallahu anhu yang meminta kita untuk benar-benar memahami fikih beragama, khususnya dalam berdagang, berjual beli.

Baca juga: Jual Beli Online

Seorang tabiin bernama Atha rahimahullah menyatakan bahwa majelis zikir adalah majelis halal dan haram. Majelis yang menerangkan tentang bagaimana seharusnya engkau berjual beli. Majelis yang menjelaskan tentang tata cara engkau shalat, puasa, menikah, menalak, berhaji, dan yang semisalnya. (al-Adzkar, karya an-Nawawi)

Artinya? Semangat Anda berjual beli harus diiringi semangat thalabul ilmi (menuntut ilmu). Tekad Anda berbisnis mestinya disertai tekad memahami fikih jual beli. Cita-cita Anda untuk membangun usaha, tentu lebih baik jika dibangun di atas ilmu syar’i.

Sebagai penutup, marilah merenungkan sepatah nasihat dari Imam Ibnu Rajab rahimahullah berikut ini. “Sungguh, setiap muslim wajib memahami semua hal yang ia perlukan dalam praktik beragama, seperti tentang tata cara bersuci, shalat, dan puasa. Bagi yang memiliki harta, ia wajib memahami tentang zakat, nafkah, haji, dan jihad. Demikian pula bagi yang melakukan aktivitas jual beli, ia wajib mempelajari jual beli yang dihalalkan dan yang diharamkan.” (Majmu’ Rasail Ibni Rajab 1/22)

Baca juga: Investasi Emas Sistem Online

Kemudian, beliau rahimahullah menyebutkan riwayat Umar di atas!

لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ

“Tidak boleh melakukan aktivitas jual beli di pasar kita kecuali seseorang yang telah memahami fikih dalam beragama.”

Wallahul muwaffiq ila ahdas sabil.


Catatan Kaki

[1] Sebelumnya, dalam al-Misykah (no. 2799) Syaikh al-Albani tidak menyebutkan penilaian sahih. Setelah membaca riwayat al-Bara di atas, beliau lantas menghukuminya sahih. Bahkan, beliau rahimahullah menyampaikan, “Hendaknya penilaian sahih ini dinukilkan juga di sana (al-Misykah).”

 

Ditulis oleh  Ustadz Abu Nasim Mukhtar Ibn Rifai