Buang Angin, Wajibkah Beristinja?

Apabila keluar angin dari dubur seseorang, apakah ia wajib beristinja’ (cebok)?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t menjawab:
“Keluar angin dari dubur termasuk pembatal wudhu berdasarkan sabda Rasulullah n:

Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suara (angin keluar dari duburnya) atau ia mendapatkan bau.1
Akan tetapi keluarnya angin ini tidaklah mewajibkan istinja’, yakni tidak wajib membasuh kemaluan karena tidak ada sesuatu yang keluar yang mengharuskan untuk dicuci. Dengan demikian keluarnya angin hanya membatalkan wudhu seseorang sehingga cukup baginya untuk berwudhu, yakni membasuh wajahnya disertai berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung serta mengeluarkannya (madhmadhah dan istinsyaq), mencuci kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan dua telinga, berikutnya mencuci kedua kaki sampai mata kaki. Perlu aku ingatkan di sini tentang satu masalah yang tersamarkan bagi kebanyakan orang yaitu sebagian orang buang air kecil atau buang air besar sebelum datangnya waktu shalat, kemudian ia beristinja’.
Maka ketika tiba waktu shalat dan ia ingin berwudhu, ia menyangka harus mengulangi istinja’nya dan mencuci kemaluan untuk kedua kalinya. Perbuatan seperti ini jelas tidak benar, karena bila seseorang telah mencuci kemaluannya setelah keluarnya kotoran maka tempat keluarnya kotoran tersebut telah bersih/suci. Bila telah bersih/suci berarti tidak perlu lagi diulangi pencuciannya, karena maksud dari istinja’ atau istijmar (bersuci dengan menggunakan batu kerikil) yang syar‘i dengan syarat-syaratnya yang ma‘ruf (dikenal) adalah pembersihan tempat keluarnya kotoran (qubul atau dubur), bila telah suci maka tidak akan kembali menjadi najis terkecuali keluar lagi kotoran yang berikutnya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 4/112,113)

Catatan Kaki:

1 Rasulullah r bersabda demikian ketika diadukan pada beliau tentang seseorang yang ketika shalat merasa telah berhadats (buang angin).
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya. (pent.)